April 30, 2025
jimmi-02

Jimmi Siburian, Anggota DPRD Kota Batam, dari Fraksi Partai Golkar.

Batam, 28 Maret 2025

Anggota DPRD Kota Batam, Jimmi Siburian, mendesak kepolisian segera menangkap dan memproses hukum Tindakan oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batam yang menganiaya pedagang asongan, penjual tisu Muhammad Abdullah alias Sun Go Kong, 25 tahun, Rabu, 23 Maret 2025. Peristiwa penganiayaan itu tidak boleh dibiarkan, karena petugas Satpol PP tidak berhak melakukan kekerasan kepada warga.

”Saya menuntut agar aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan menyeluruh dan transparan terhadap insiden ini. Jika terbukti bersalah, pelaku harus dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk pasal 351 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tentang penganiayaan. Selain itu, sanksi administratif sesuai dengan peraturan yang berlaku juga harus diterapkan,” kata Jimmi Siburian, saat ditanya wartawan, Jumat, 28/3/2025.

Muhammad Abdullah, alias Sun Go Kong, 25 tahun, pedagang asongan yang dianiaya oknum Satpol PP Kota Batam.

Akibat peristiwa penganiayaan itu, Anggota Fraksi Goilkar di DPRD Kota Batam itu, menyatakan Satpol PP Kota Batam harus mengubah cara-cara kekerasan yang dilakukan selama ini, khususnya terhadap kalangan ekonomi lemah, seperti pedagang asongan. ”Saya, sebagai Anggota DPRD Kota Batam menyampaikan keprihatinan mendalam atas insiden penganiayaan yang dilakukan oleh oknum Satpol PP. Jangan sampai terjadi lagi,” ucap Jimmi.

Sebagaimana diketahui, pada Rabu, 23 Maret 2024, sekira pukul 16.00 WIB, seorang pedagang asongan jalanan yang dikenal sebagai ‘Sun Go Kong’ Batam atau Bang Kobra, dianiaya. Pelaku diketahui kemudian seorang oknum Satpol PP. Tindakan kekerasan semacam itu, kata Jimmi, tidak dapat ditoleransi dan mencederai prinsip penegakan hukum yang berkeadilan.

”Sebagai aparat penegak peraturan daerah, Satpol PP seharusnya menjadi contoh dalam menjunjung tinggi hukum dan hak asasi manusia. Tindakan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh oknum Satpol PP tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap tugas dan fungsi mereka,” jelas Jimmi. Meski kemudian Pimpinan Satpol PP Kota Batam melakukan klarifikasi, menurutnya, hal itu tidak dapat meniadakan tindakan kekerasan yang telah dilakukan instansi penjaga Perda Kota Batam itu.

Jimmi Siburian, Anggota DPRD Kota Batam, dari Fraksi Golkar, sebelumnya seorang pelatih bela diri.

”Saya juga mendesak Pemerintah Kota Batam untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Satpol PP dan memastikan bahwa seluruh anggotanya memahami dan mematuhi standar operasional prosedur serta kode etik yang telah ditetapkan. Pendidikan dan pelatihan yang menekankan pada penghormatan terhadap hak asasi manusia dan penggunaan kekuatan yang proporsional harus ditingkatkan,” tegas Jimmi.

Dia juga mengaku, sebagai anggota DPRD Kota Batam, akan terus memantau perkembangan kasus penganiayaan Satpol PP itu, dan memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan prinsip keadilan. ”Saya juga mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum,” katanya.

Kronologi Penganiayaan oleh Satpol PP

Saat ditemui sejumlah wartawan di kawasan RS Awal Bros, korban penganiayaan Abdullah alas Sun Go Kong, mengatakan, insiden penganayaan yang dia;amnya terjadi pada Rabu (26/3/2025) sekira pukul 16.00 WIB. ”Kebetulan lewat mobil Dinsos, dilihatnya saya. Mereka berhenti, marah-marah, bentak-bentak, sambil menatap saya. Dari Dinsos dan Satpol PP kemungkinan ada 9-10 orang, ramai pokoknya tadi,” ujar Abdullah kepada salah satu wartawan media di Batam.

Setelah itu, dia menyebut mendapatkan perlakuan kasar dan dipaksa naik ke mobil petugas. Petugas diduga semakin keras karena Abdullah tak mengindahkan imbauan petugas sebelumnya. ”Singkat cerita saya mau diseret ke mobil, mau dibawa mereka. Baru saya bilang, kenapa saya mau dibawa, apa salah saya? Saya berontaklah, mereka mau angkat saya ramai-ramai,” katanya..

Imam Tohari.

Akibat insiden itu, Abdullah mendapatkan luka sobek di bagian telinga, luka di kepala belakang, tangan kanan terkilir, serta bahu bengkak dan lecet. Fakta korban penganiayaan tidak dapat dibantah, namun Satpol PP terus membantah. Kepala Satpol PP Batam, Imam Tohari, sebagaimana biasa ‘cuci tangan’ membantah terkait kabar oknum petugas yang menganiaya Abdullah.

Menurut Imam, tidak ada anggota Satpol PP Batam yang menganiaya Abdullah. Dia mengatakan, jika memang ada yang berbuat demikian, maka korban dianjurkan untuk melaporkan oknum tersebut. ”Tidak ada yang pukul. Kalau dia bilang ada anggota yang pukul dia, silakan laporkan saja ke polisi biar diselesaikan semuanya,” tantang Imam, Kamis (27/3/2025) melalui salah satu media di Batam.

Kepala Satpol PP Batam itu kemudian mengarahkan semua konfirmasi mengenai penanganan masalah itu kepada Dinas Sosial Kota Batam. Sebab, kata Imam, kewenangan untuk menangani semua permasalahan ini berada di Dinas itu (Dinas Sosial Kota Batam).

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *