
Direktur Jenderal (Dirjen) Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi, Dr Sigit Mustofa Nurudin, ST, MM dalam kunjungan Safari Ramadhan di Rempang.
Batam, 18 Maret 2025
Direktur Jenderal (Dirjen) Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi, Dr Sigit Mustofa Nurudin, ST, MM, berharap Rempang Eco City (REC) menjadi daya tarik bagi semua kalangan. Baik para pencari kerja, maupun pengusaha yang akan menanamkan modal, kawasan itu (REC) diharapkan menjadi pilihan menarik.
”Mari kita ciptakan Rempang Eco City ini jadi ‘gula-gul.’ Artinya, semua orang mencari penghidupan atau tempat mencari pekerjaan di tempat ini,” kata Dr Sigit Mustofa Nurudin, ST, MM, saat melakukan kunjungan Safari Ramadhan di hadapan masyarakat Perumahan Rempang Eco City, Senin, 17/3/2025.
Dia menekankan, apa yang dibutuhkan masarakat, terutama pembangunan pendukung, seperti masjid, sekolah, Pelabuhan, dan pelatihan-pelatihan untuk meningkatkan ketrampilan, akan disediakan oleh pemerintah. Dengan adanya fasilitas yang diperlukan oleh warga, kata Sigit Mustofa, masyarakat akan menikmati pemberdayaan dalam pembanguan yang dilaksanakan di kawasan REC itu.


Untuk mendukung semua kegiatan dalam pengadministrasian di Rempang Eco City, media ini menerima laporan telah diangkat sejumlah jabatan, antara lain: Pengangkatan Ketua Rukun Warga (RW) 06 Kelurah Sembulang Kec Galang. Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Rukun Tetangga (RT) 01 dan RT 02. Pembentukan pengurus struktur Masjid Al-Hijrah Perumahan Eco City, serta penunjukan Kader Posyandu.
Pengangkatan perangkat itu dilandaskan pada Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Dirjen PPKT Kementrian Transmigrasi RI. Perangkat yang telah diangkat itu diharapkan dapat melaksanakan tugasnya dalam sebuah komunitas warga, serta dapat berperan dalam pembangunan REC.
Sebelumnya, dikabarkan Pemerintah Kota Batam bersama Badan Pengusahaan (BP) Batam diminta untuk menyampaikan dokumen usulan Kawasan Rencana Transmigrasi (KRT) kepada Kementerian Transmigrasi (Kementrans).
Hal itu disampaikan Direktur Perencanaan Perwujudan Kawasan Transmigrasi Kementrans, La Ode Muhajirin melalui rapat koordinasi terkait Usulan Rencana Kawasan Transmigrasi di Ruang Rapat Hang Nadim Lantai IV Kantor Walikota, Rabu (12/03/2025). Rapat dipimpin Wali Kota Batam, Amsakar Achmad yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2024 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 Tentang Ketransmigrasian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 Tentang Ketransmigrasian menyebutkan Kawasan Transmigrasi ditetapkan oleh Menteri. Penetapan Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan berdasarkan usulan dari Pemerintah Daerah.
”Untuk usulan Kawasan Rencana Transmigrasi, tentunya Pemerintah Kota Batam akan berkoordinasi dengan BP Batam. Direktur Perencanaan Perwujudan Kawasan Transmigrasi Kementrans meminta usulan dokumen Kawasan Rencana Transmigrasi ini sesegera mungkin disampaikan,” ucap Jefridi.
Dijelaskan luas lahan yang dibutuhkan untuk kawasan transmigrasi dari 19 hektar sampai dengan 73 hektar. Mengingat luas lahan yang di Rempang hanya 16 ribu hektar, maka dibutuhkan deliniasi lainnya. Hal lain yang harus dipenuhi Pemerintah Daerah dalam hal usulan KRT ini, adanya Satuan Perangkat Daerah yang menjadi cantolan terhadap urusan transmigrasi.
Redaksi/Bules/Kominfo Batam