Jaringan Ted Sioeng di Batam ‘Kebakaran Jenggot’

Batam, 16 Februari 2025

Salah satu jaringan Ted Sioeng di Batam, inisial BS, berkomentar di sosial media dengan membela tersangka penipu Bank Mayapada, Ted Sioeng. BS menyebut Ted Sioeng telah membeli aset PT Dani Tasha Lestari (DTL), Purajaya, tetapi perusahaan itu ditudingnya tidak bersedia membayar Uang Wajib Tahunan (UWT).

”Bapak-bapak LAM yang terhormat, hal Purajaya tahun 2019 sudah dijual pada Ted Sioeng Rp206 miliar, tetapi sampai dengan tahun 2023 UWTO tidak dibayar oleh PT Dani Tasha Lestari, jadi dicabut, dialihkan investor baru, dan dibuat kasino,” tulis seorang pegiat sosial media yang membuat namanya Tik Tokers, pada Minggu, 16/2/2025.

Pada foto profil Tik Tokers terdapat foto-foto yang mirip Budi Santoso, pensiunan pejabat di Badan Pengusahaan (BP) Batam. Sumber media ini menyebut pegiat sosial media yang menyebut nama Tik Tokers itu benar Budi Santoso. Media ini berupaya menghubungi Budi Santoso untuk meminta konfirmasi atas komentarnya di akun Tik Tok yang membela Ted Sioeng, namun hingga berita ini diterbitkan upaya konfirmasi belum berhasil.

Tik Tokers yang diakui bernisial BS alias Budi Santoso itu juga memberi komentar hampir di seluruh postingan sosial media yang menjelaskan masalah pencabutan lahan dan perobohan Purajaya. Di satu komentar yang sosial media lain, Tik Tokers alias BS menulis: ”Sudah dijual Rp206 miliar minta ganti rugi Rp920 miliar,” tulisnya.

Dari kiri ke kanan, Ted Sioeng, Budi Santoso, Raja Ismalinda (istri Budi Santoso) dan Direktur PT DTL Rury Afriansyah.

Di tengah upaya buzer yang membela tersangka penipuan Bank Mayapada Ted Sioeng, media ini mengonfirmasi dari data-data yang diperoleh menjelaskan transaksi jual-belil Hotel & Resort Purajaya senilai Rp206 batal karena wan prestasi Ted Sioeng. Dari uraian kronologis yang diperoleh media ini, Ted Sioeng diperkenalkan oleh seorang pengacara berinisial ZF, yang juga menantu BS, kepada pejabat dan Kepala BP Batam.

Faktanya, Ted Sioeng hanya membayar tanda jadi atau bukti keseriusan terhadap kerjasama yang dibuat antara pengusaha nasional itu dengan PT DTL. Kerjasama itu dituangkan dalam bentuk Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dengan pembayaran bertahap yang harus dilakukan oleh Ted Sioeng. Baru memberikan tanda jadi Rp25 miliar, Ted Sioeng tidak memenuhi perjanjian sesuai termin akibat perkenalannya oleh ZF, kepada pejabat BP Batam.

Dari kiri ke kanan, M Kamil (DTL), Imam Bachroni (Dir Lahan BP Batam), Rury Afriansyah (Dir DTL), dan RC Eko Santoso Budianto (Anggota Bidang III BP Batam).

Setelah Ted Sioeng diperkenalkan oleh ZF kepada pejabat BP Batam, terjadilah pembatalan alokasi lahan 10 hektar dan 20 hektar. Pembatalan alokasi lahan 10 hetar melalui surat nomor B/120/A3/KL.02.02/2/2020 tanggal 24 Februari 2020. Dan pembatalan 20 hektar melalui SKEP nomor 89 tahun 2020 tentang Pembatalan Alokasi Lahan yang ditandatangani oleh Wali Kota Batam Ex Officio Kepala BP Batam pada 11 Mei 2020.

Postingan berupa komentar yang disampaikan Tik Tokers itu dinilai merupakan sebuah penyebaran informasi bohong karena pada faktanya ada surat-surat yang dikeluarkan oleh pihak PT DTL, BP Batam, dan Ted Sioeng dan Notaris yang tidak sinkron dengan pernyataan BS melalui akun Tik Tokers.

Pada 5 September 2019 PT DTL berupaya memohon via aplikasi pembayaran UWTO 10 hektar dengan melengkapi seluruh data yang disyaratkan, menunggu disetujui. Pada 6 September 2019 PT DTL berupaya memohon via aplikasi pembayaran UWTO 20 hektar dengan melengkapi seluruh data yang disyaratkan, meski pun masa alokasi belum berakhit, menunggu disetujui.

Pada 29 September 2019 Wali Kota Batam dilantik sebagai Ex Officio Kepala BP Batam oleh Presiden c.q Menko Perekonomian. Kemudian pada 30 September 2019, sehari setelah Rudi dilantik, permohonan pembayaran UWTO langsung dibatalkan sistem, atas seizin Kepala Wali Kota Ex Officio Kepala BP Batam.

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *