Gegana Bakal Usut Hotel Kuning Mengabaikan Kepentingan Umum

Batam, 12 Februari 2025.

Perkumpulang Gerak Garuda Nusantara (GEGANA) menyatakan keberadaan Hotel Vanila atau dikenal dengan Hotel Kuning, di Kecamatan Lubuk Baja, Batam, dinilai telah mengabaikan kepentingan umum, terutama pengguna jalan raya. Pemerintah Kota Batam diminta segera mengeluarkan pernyataan ralat atas penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang kini dikenal dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

”Perkembangan Kota Batam yang semakin padat menuntut setiap instansi hati-hati dan profesional dalam menjalankan tugasnya, terutama dalam soal tata ruang. Perkumpulan GEGANA melihat masalah gedung yang tidak memenuhi standar tata ruang yang baik, antara lain Hotel Vanila, menjadi perhatian utama saat ini. Kenapa bisa terbit izin terhadap bangunan yang berada di atas zona penyangga (buffer zone),” kata Sekretaris GEGANA, Emerson Tarihoran, kepada wartawan, di Batam, Rabu, 12/2/2025.

Hotel yang dibangun dalam kurun waktu 2014 s.d 2016 milik PT Surya Mentari Abadi milik pengusaha Money Changer Amat Tantoso itu, menurut Emerson semakin lama semakin menambah masalah penataan kota. ”Bagaimana mungkin sebuah gedung bertingkat 7 atau lebih, berada di buffer zone? Apakah Dinas Ciptakarya dan Tata Ruang Kota Batam tidak meninjau ke lapangan? GSB (Garis Sempadan Bangunan) terhadap ROW (Right Of Way) yang seharusnya minimal 10 meter, bagaimana bisa dihilangkan,” ucap Emerson.

Emerson Tarihoran, Sekretaris GEGANA.
ROW jalan dan GSB Hotel Kuning tidak ada.

GEGANA meminta Pemerintah Kota Batam segera mengevaluasi pejabat yang dinilai turut bersekongkol dengan pemilik gedung yang melanggar tata ruang. ”Apalagi gedung yang berada di daerah padat dan menjadi pusat perdagangan dan pariwisata di Batam. Jika perlu, kami akan meminta pemerintah membongkar bangunan-bangunan yang menyalahi aturan sebelum semakin banyak korban kesemrawutan tataruang di Batam,” tegas Emerson Tarihoran.

Senada dengan Emerson, Ketua Bidang Lingkungan dan Pertanahan GEGANA, Azhari ST MEng, menjelaskan Kota Batam menyebut sebelum kewenangan IMB atau PBG berada di tangan Pemerintah Kota Batam, kewenangan terhadap izin gedung itu berada di tangan Otorita Batam. Tetapi seiring dengan otonomi daerah yang diserahkan ke Pemerintah Kota Batam, kewenangan perizinan gedung diserahkan ke Pemko. ”Setelah kewenangan yang semestinya memang seperti itu diserahkan ke Pemko, seharusnya pejabat teknis melakukan tugasnya secara profesional, bukan tunduk pada kepentingan kekuasaan,” jelas Azhari.

Berdasarkan informasi yang dihimpun berbagai media, Penetapan Lokasi (PL) yang diterbitkan BP Batam atas tanah tempat berdirinya hotel Kuning berdasarkan Penetapan Lahan nomor 27030310, seluas 168 meter persegi, ROW jalan di depannya 6 meter, dan badan jalan 30 meter. Garis Sempadan Bangunan 10 meter, dan peruntukannya adalah Perumahan. Sewa atau Uang Wajib Tahunan (UWT) berakhir pada 28 Mei 2037. ”Pemerintah tidak perlu menunggu berakhirnya UWTO 30 tahun. Sekarang kepentingan umum harus lebih diutamakan dari pada kepentingan kelompok atau kepentingan pribadi,” kata Azhari.

Azhari mengakui, peruntukan bisa saja diubah sesuai dengan perkembangan kota, tetapi kebutuhan jalan dan akses umum sebagai jalan raya yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat adalah pertimbangan yang paling utama. ”Aneh jika gedung sebesar Hotel Vanila dengan gedung berlapis hingga 7 lantai lebih, tidak mematuhi Fatwa Planologi yang diterbitkan oleh BP Batam. Atau, apakah sudah kolusi antara BP Batam dengan pengusaha untuk mengganggu kepentingan umum. GEGANA bertekad akan membongkar kolusi di balik perizinan gedung hotel Kuning tersebut,” tegas Azhari.

Kepala Dinas Cipta Karya dan Tataruang Kota Batam, Azril Apriansyah.
Amat Tantoso (berdiri kanan) sangat dekat dengan kekuasaan yang berwenang memberi izin.

Fakta di lapangan, gedung Hotel Vanila berada di atas ROW jalan. Kendaraan yang melintas di depan gedung terlihat harus hati-hati, apalagi jika ada kendaraan yang menepi di gedung itu. Tidak ada lagi ruang bagi kendaraan untuk menepi di samping badan jalan, karena badan jalan telah menempel langsung dengan gedung hotel. Beberapa kali peristiwa tabrakan di sekitar hotel akibat menyempitnya ruang penyangga jalan raya yang sangat padat di Batam.

Sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Bangunan Gedung, yang menjadi acuan saat hotel Kuning dibangun, terlihat banyak pasal dan ayat yang dilanggar oleh pembangunan Hotel Vanila itu. Salah satu pasal yang dilanggar, yakni pasal 17 ayat 3 menyebut Garis Sempadan Bangunan gedung sebagaimana dimaksud terhadap batas Ruang Milik Jalan (Rumija) jika tidak ditentukan lain, ditetapkan dengan ketentuan minimal: (a) bangunan di tepi jalan arteri sebesar seperempat dari ruang milik jalan; (b) bangunan di tepi jalan kolektor sebesar seperempat dari ruang milik jalan; (c) bangunan di tepi jalan antar lingkungan (lokal) sebesar setengah dari ruang milik jalan; (c) bangunan di tepi jalan lingkungan sebesar setengah dari ruang milik jalan.

Sebelumnya, Amat Tantoso ketika diminta keterangan melalui salah satu media menyebut Hotel Kuning miliknya telah mengantongi izin lengkap. Amat Tantoso membantah hotel berwarna kuning miliknya didirikan menyalahi aturan tata ruang. Meski bangunan hotel Kuning berada pada buffer zone, dan peraturan daerah menegaskan gedung harus berjarak seperempat dari luas jalan, atau 7,5 meter dari ruang penyangga, namun menurut Amat Tantoso gedungnya tidak menyalahi aturan.

Sejumlah media saat melakukan konfirmasi kepada instansi pemerintah daerah, dalam hal ini Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Batam, terkait legalitas perizinan Hotel kuning atau sekarang namanya adalah Vanilla Hotel, menanyakan perihal penyimpangan aturan dalam bangunan hotel itu. Tetapi hingga sekarang, baik pemerintah maupun pemilik hotel Vanila tidak memberi respon terhadap pertanyaan mengapa bangunan terletak pada lahan zona penyangga (buffer zone).

Mencermati bantahan Amat Tantoso, GEGANA berencana akan menguji ketentuan yang telah diatur dengan fakta gedung hotel milik pengusaha penukaran valutas asing itu. ”Gak apa-apa, kita akan uji nanti perizinannya dan uji di lapangan melalui pengadilan. Tetapi jika terdapat pelanggaran terhadap aturan yang ada, tidak sesuai dengan aturan, hotel Kuning tersebut harus siap dibongkar. Untuk kepentingan masyarakat Kota Batam,” pungkas Emerson Tarihoran.

Redaksi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *