* Sebut Hotel Purajaya Terapkan Prinsip Bisnis Hijau
Batam, 2 Februari 2025.
Pegiat lingkungan dari organisasi Masyarakat Peduli Laut dan Lingkungan Hidup (MAPELL) menyayangkan pembumi-hangusan Hotel & Resort Purajaya. Pasalnya, hotel yang dikelola PT Dani Tasha Lestari itu merupakan salah satu dari sedikit perusahaan industri yang menerapkan prinsip bisnis hijau yang berkelanjutan (Green Business and Sustainable Practices).
Pernyataan itu disampaikan oleh Azhari Hamid sebagai Koordinator MAPELL Provinsi Kepulauan Riau, menanggapi sikap pimpinan BP Batam yang kukuh mencabut alokasi lahan Hotel & Resort Purajaya dan melindungi PT Pasifik Estatindo Perkasa (PEP) dalam aksi perobohan atas gedung dan fasilitas bersejarah yang bernilai Rp922 miliar itu. Selama hotel itu beroperasi, kata Azhari, pihaknya mencatat banyak prestasi peduli lingkungan yang dilakukan oleh manajemen hotel setara bintang 5 itu.
”Di tengah-tengah banyaknya usaha perhotelan dan tempat wisata yang kurang peduli terhadap lingkungan, kami mencatat Hotel dan Resort Purajaya sebagai hotel yang selaras dengan tata kelola linkungan. hotel dan resort tersebut mempertahankan kondisi-kondisi vegetasi an laut yang bersih, sehingga memberikan dampak yang baik terhadap tamu dan kelestarian lingkugan,” kata Azhari Hamid, kepada wartawan, di Batam, 2/2/2025.

Masyarakat di Batam, kata Azhari, bisa menyaksikan keberadaan hotel Purajaya yang tidak semata-mata menjual paket menginap dan tour wisata, tetapi dapat mengelola kehadiran tamu untuk berpartisipasi memelihara ingkungan. ”Tidak pernah ada catatan di pemerintahan maupun lembaga non govermen (NGO) khusus di bidang lingkungan yang memberi catatan Purajaya kurang baik terhadap masalah lingkungan. Semuanya salur terhadap pengelolaan lingkungan Hotel & Resort Purajaya,” ujarnya.
Sangat disayangkan, dan kami dari pegiat lingkungan mengecam tindakan arogan dari BP Batam yang menarik alokasi lahan, serta arogansi terstruktur yang dilakukan oleh pengusaha PT PEP yang menghansurkan asset Purahaya. ”Kami mendapat informasi gedung dan asset Purajaya yang dirobohkan mencapai nilai Rp922 miliar. Kerugian materil itu bukan satu-satunya kerugian yang dialami oleh pemilik Purajaya, tetapi kerugian moril akibat hilangnya kesempatan mengelola industri pariwisata yang lebih peduli lingkungan dan berbudaya Melahyu, merupakan kerugian yang tidak dapat dinilai,” kata Azhari.
Azhari memaparkan banyak hotel dan tempat usaha pariwisata di Batam yang tidak peduli dengan lingkungan, dengan mencemari tanah dan air, bahkan laut yang membentang di seluruh Kepulauan Riau. ”Berbeda dengan Hotel & Resort Purajaya yang memelihara pantai dan air laut di sekitarnya selalu jernih. Tidak ada sampah dan zat-zat yang merusak lingkungan setiap kali para pegiat lingkungan melakukan observasi di sekitar Pulau Batam,” kata Azhari Hami.

Sebagaimana diketahui penerapan prinsip bisnis hijau atau berkelanjutan ini jadi tren di kalangan korporasi, akibat banyaknya tuntunan publik dan kesadaran perusahaan buat memakai proses operasional ramah lingkungan di bisnis mereka. Pabrik-pabrik dan industri berbagai jenis di Pulau Batam terkenal lemah dalam pemeliharaan lingkungan. Beberapa waktu lalu terjadi impor ratusan ton limbah bahan beracun dan berbahaya (B3). Menurut data di MAPELL Kepri, banyak perusahaan industri pariwisata dan perkapalan serta industri plastik di Batam yang kerap mencemari lingkungan.
Hotel berbintang yang memiliki limbah rumah tangga serta limbah dari pembangkit listrik yang menopang dunia pariwisata, kata Azhari sering kali mencemari lingkungan arena tidak dikelola dengan baik atau diangkut ke pengolahan limbah oleh transporter yang kompeten. Hotel & Resort Purajaya, katanya, hanya sedikit dari begitu banyaknya perusahaan pariwisata di Batam.
Digugat ke Pengadilan
PT Dani Tasha Lestari (DTL), pemilik Hotel Pura Jaya, melalui Kantor Hukum Usafe Kota Batam, menggugat pelaku perobohan bangunan dan fasilitas hotel Pura Jaya, yakni PT Pasifik Estatindo Perkasa (PEP), senilai Rp922 miliar. Gugatan telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri (PN) Batam pada 17 Januari 2025 disertai dengan bukti-bukti yang memperkuat dalil penggugat.

”Kami telah mengajukan gugatan ke pengadilan terkait perbuatan melawan hukum, dengan fakta-fakta hukum, antara lain tidak adanya dasar hukum perobohan bangunan dan tidak ada pemberitahuan terlebih dahulu kepada kami sebagai pemilik bangunan dan fasilitas, seperti seharusnya, yakni adanya keputusan dari lembaga Peradilan yang berkekuatan hukum tetap,” kata Direktur PT DTL Rury Afriansyah, kepada media ini beberapa waktu lalu.
Kasus perobohan bengunan dan fasilitas hotel itu digugat secara perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan Tergugat I PT PEP, Tergugat II PT Lamro Martua Sejati (LMS). Keterlibatan PT LMS karena perusahaan itu bertindak sebagai eksekutor atas Surat Perintah Kerja (SPK) nomor PEP-002/VI.2023 yang diterbitkan oleh Direktur PT Pasifik Estatindo Perkasa (PEP), atas nama Jenni. Robert Sitorus sebagai Direktur PT LMS kemudian mengosongkan seluruh gedung Hotel Purajaya Resort milik PT DTL dan membongkar bangunan serta fasilitas pada dikawal oleh Tim Terpadu yang dibentuk Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam.
Hotel berbintang lima itu telah beroperasi selama 20 tahun dengan memiliki reputasi yang cukup membanggakan, yakni beberapa kali sebagai tempat pertemuan kepala negara dan kepala pemerintahan RI dan negara tetangga. ”Hotel kami turut berjasa dalam mengembangkan pariwisata di Pulau Batam, serta salah satu pusat pergerakan pembentukan Provinsi Kepulauan Riau. Semua fakta-fakta tersebut memperkuat bukti adanya perbuatan melawan hukum,” ucap Rury.
Dalam pelaksanaan usaha yang berkesinambungan, PT DTL diwajibkan melakukan perpanjangan penyewaan lahan sebagai perwujudan hak BP Batam sebagai pengelola tanah Pulau Batam dengan mekanisme perpanjangan Uang Wajib Tahunan (UWT), dan telah dilakukan oleh PT DTL. ”Pada tanggal 24 Februari 2020, malah kami menerima surat dari BP Batam nomor B/120/A3/KL.02.02/2/2020, perihal Pemberitahuan Tidak Dapat Menyetujui Rencana Bisnis PT Dani Tasha Lestari. Dasar hukum penolakan perpanjangan akibat rencana bisnis tidak ada,” pungkas Rury.
Redaksi.