Hak Jawab PT Pasifik Estatindo Perkasa Atas Berita ”Jaringan PT Pasifik Menguasai Alokasi Lahan Yang Dicabut BP Batam” 3 Desember 2024

Berdasarkan hasil penilaian Dewan pers nomor: 2/Risalah-DP/l/2025 dengan ini saya Teto Satria Anugrah,S.H., M.H. selaku Kuasa Hukum Bobie Jayanto (pengadu) menyampaikan Hak Jawab sebagai berikut:

Menanggapi pemberitaan yang dimuat oleh Media siber Nusaviral.com (selanjutnya disebut Teradu) dengan judul “Jaringan PT. Pasifik Menguasai Alokasi Lahan Yang Dicabut BP Batam” yang diunggah pada Selasa, 3 Desember 2024.

  1. Bahwa Pemberitaan yang dimuat oleh media siber Nusaviral.com tidaklah sesuai fakta, karena membentuk suatu opini sendiri dan penilaian sendiri dengan tidak uji informasi dan ketidakberimbangan suatu berita kepada pihak yang dirugikan oleh pemberitaan tersebut, yang menimbulkan opini yang menghakimi dan berita tersebut melanggar Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik.
  2. Bahwa media Nusaviral (Teradu) tidak pernah sama sekali meminta konfirmasi terkait permasalahan yang diangkat dalam liputannya kepada kami (pengadu) sehingga menimbulkan kerugian baik materil maupun inmateril, karena tidak sesuai dengan Pedoman Media Siber terkait verifikasi dan keberimbangan berita yang menyebutkan nama pengadu.
  3. Bahwa media Nusaviral.com (teradu) pada unggahan awal beritanya tertanggal 3 desember 2024 menyebutkan secara terang dan jelas nama pengadu sebagaimana dikutip: ” Pernyataan itu disampaikan setelah menyimak kasus pencabutan alokasi lahan Hotel Pura Jaya yang dalam 15 hari diserahkan ke PT PEP milik seorang pengusaha yang dikenal dengan insial AK. Pengusaha Ak, melaui PT PEP yang dikendalikan anaknya bernama Bobie Jayanto , mendapatkan alokasi lahan Hotel Pura Jaya, seluas 300.000 meter persegi”. Namun setelah beberapa saat berita tersebut diubah dan berubah isinya dengan menghapus nama Pengadu.
  4. Bahwa pengadu dalam kedudukannya sebagai komisaris perusahaan tersebut bersifat pasif yang mengacu pada struktur/ organ PT berdassrkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
  5. Bahwa dalam hal Pengadu sudah dan terlanjur nama baiknya dirugikan atas pemberitaan tersebut pengadu meminta agar pihak nusaviral.com (teradu) dapat memastikan Hak Jawab ini dapat dibaca oleh pembaca sebelumnya yang telah teradu beritakan serta meminta permohonan maaf kepada pengadu dan masyarakat atas pemberitaan tersebut secara proporsional.
  6. Bahwa berdasarkan hasil sidang dewan pers tertanggal 21 Januari 2025 ditemukan fakta bahwa teradu nusaviral.com serta pimpinan redaksi tidak perpedoman kepada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Media Siber (Peraturan Dewan Pers Nomor: 1/Peraturan-DP/lll/2012) yang pada pokoknya pimpinan redaksi memastikan wartawannya melakukan kegiatan jurnalistik sesuai Kode Etik Jurnalistik (KEJ) serta Penanggung Jawab (Pimpinan Redaksi) belum memiliki sertifikat kompetensi wartawan utama, yang mana hal ini menunjukkan adanya kekeliruan dari pihak media tersebut dalam membuat suatu berita.

Demikian Hak Jawab ini kami sampaikan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Tanjungpinang, 27 Januari 2025

Hormat Saya,

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *