BP Batam Yang Diberitakan Kok PT Pasifik Yang ‘Kebakaran Jenggot’?

* Menanggapi Surat Dewan Pers Perihal Penilaian Sementara dan Rekomendasi

Batam, 6 Januari 2025

Belum lama ini, yakni tepatnya 30 Desember 2024, Dewan Pers (DP) mengirim surat nomor 1634/DP/XII/2024 ke Redaksi NusaViral. Surat itu perihal Penilaian Sementara dan Rekomendasi atas berita berjudul: ”Jaringan PT Pasifik Menguasai Alokasi Lahan Yang Dicabut BP Batam,” yang diunggah pada 3 Desember 2024. Berita yang berisi kritik pedas terhadap BP Batam, tetapi anehnya yang bereaksi PT Pasifik Estatindo Perkasa (PEP), terduga perobohan bangunan Hotel Pura Jaya.

”Pengadunya Bobie Jayanto, Komisaris Utama PT Pasifik Estatindo Perkasa, yang ternyata adalah anak kandung dari AK. Dia (Bobie Jayanto) adalah pemilik saham nomor dua terbesar di perusahaan itu, yang sebenarnya tidak kami sebut namanya dalam berita, tetapi mengadu atas nama diri sendiri, dan pada umumnya dia keberatan atas tuduhan ke BP Batam dan indikasi penyimpangan dalam alokasi lahan di BP Batam. Ini ‘kan, aneh, yang dikupas habis adalah BP Batam, tetapi yang keberatan kok anaknya AK, pemilik perusahaan yang sekarang menjadi terlapor di Polda Kepri sebagai pelaku perobohan bangunan Hotel Pura Jaya,” kata Jhonner Sirait, Pemimpin Redaksi NusaViral, kepada media, Senin, 6/1/2025.

Dalam surat yang ditujukan kepada Teto Satrio Anugrah sebagai Kuasa Hukum Bobie Jayanto dan Pimpinan Redaksi/Penanggungjawab media portal nusaviral.com, Dewan Pers disebut menerima pengaduan dari Teto Satria Anugrah SH.MH, kuasa hukum dari Bobie Jayanto, pada 16 Desember 2024 mengadukan media ini atas berita berjudul: ”Jaringan PT. Pasifik Menguasai Alokasi Lahan Yang Dicabut BP. Batam.” Berita yang diunggah pada 3 Desember 2024 itu, menurut Bobie Jayanto, sebagai Komisaris PT Pasifik Estatindo Perkasa dinilai telah mencemarkan nama baik, tidak akurat, dan tidak berimbang.

Penghancuran gedung milik PT Dani Tasha Lestari (Hotel Pura Jaya) oleh PT Pasifik Estatindo Perkasa yang dipimpin oleh Bobie Jayanto sebagai Komisaris Utama.

”Namanya tidak ada di dalam berita, kok muncul sendiri dengan laporan mengada-ada, apalagi perusahaan itu, yakni PT Pasifik Estatindo Perkasa mengaku sebagai tertuduh menguasai tanah yang alokasi lahannya dicabut oleh Badan Pengusahaan (BP) Batam. Padahal, dalam pemberitaan, yang diekspose adalah kasus yang menimpa Hotel Pura Jaya. Tetapi Bobie Jayanto keberatan atas dugaan adanya praktik penguasaan lahan di BP Batam dengan modus penerbitan faktur Uang Wajib Tahunan (UWT) dilakukan oleh oknum di luar BP Batam. Ada apa keterlibatan Bobie Jayanto dengan penerbitan faktur UWT oleh oknum di luar pegawai BP Batam,” ujar Jhonner Sirait.

Miodus lain dari oknum di BP Batam, yang menjadi keberatan Bobie Jayanto, adalah banyak yang menjadi korban pencabutan alokasi lahan BP Batam. Tanah-tanah yang alokasi lahannya dicabut, ditawarkan kepada perusahaan yang berminat. Jika sudah deal (baca: sepakat), Faktur UWT langsung bisa diterbitkan oleh seseorang di luar instansi BP Batam. Berita itu, menurut pengakuan Bobie Jayanto, sesuai dengan surat Dewan Pers, menjadi keberatan pengadu, sehingga melaporkan NusaViral, yang seharusnya mengirim Hak Jawab.

Dalam surat ke DP itu juga menjelaskan kasus pencabutan alokasi lahan Hotel Pura Jaya yang dalam 15 hari diserahkan ke PT Pasifik Estatindo (PEP) milik seorang pengusaha yang dikenal dengan inisial AK dan Pengusaha AK, melalui PT PEP yang dikendalikan anaknya, mendapatkan alokasi lahan Hotel Pura Jaya. Sehingga dengan surat itu, publik mengetahui dengan jelas bahwa anak AK adalah Bobie Jayanto, dan menjadi penanggungjawab terhadap perobohan gedung Hotel Pura Jaya.

Penilaian Sementara dan Rekomendasi Dewan Pers ke NusaViral tentang Jaringan PT Pasifik Menguasai Lahan Yang Dicabut BP Batam.

Surat Pemred NusaViral ke Dewan Pers

Agar lebih jelasnya, kami mencoba menampilkan surat Pemred NusaViral yang dikirimkan ke Dewan Pers perihal kasus perobohan gedung Hotel Pura Jaya, berikut ini:

Nomor: 03/SE/I/2025
Lampiran: Surat Dewan Pers Nomor 1634/DP/XII/2024
Perihal: Klarifikasi atas Penilaian Sementara dan Rekomendasi

Kepada Yth: Ketua Dewan Pers, Dr. Ninik Rahayu, S.H., M.S di Jakarta

Membaca surat Ibu Ketua Dewan Pers nomor: 1634/DP/XII/2024, perihal Penilaian Sementara dan Rekomendasi tertanggal 30 Desember 2024, yang ditujukan kepada (1) Teto Satrio Anugrah / Bobie Jayanto, dan (2) Pimpinan Redaksi / Penanggungjawab media portal nusaviral.com di Kepulauan Riau, maka dengan ini kami menanggapi sebagai berikut:

  1. Sampai sejauh ini belum ada kami terima surat Hak Jawab dari pengadu, Sdr Bobie Jayanto atau kuasa hukumnya Teto Satria Anugrah SH.MH, atas berita media ini yang berjudul ”Jaringan PT. Pasifik Menguasai Alokasi Lahan Yang Dicabut BP. Batam,” yang dipublis pada tanggal 3 Desember 2024. Karena itu, kami tidak dapat merilis bantahan atau sanggahan atas berita tersebut.
  2. Terhadap penilaian pengadu atau Bobie Jayanto, Komisaris PT Pasifik Estatindo Perkasa, yang mengaku bahwa berita tersebut telah mencemarkan nama baiknya, tidak akurat, dan tidak berimbang, karena menurut pengadu berita tersebut di atas tidak sesuai fakta dan merugikan pengadu, seharusnya pengadu lebih dahulu mengirimkan hak jawab kepada media ini sebelum melaporkannya ke Dewan Pers. Kami sangat menyayangkan bahwa Dewan Pers tidak memberi masukan tersebut kepada pengadu, tetapi buru-buru membuat penilaian sementara dan rekomendasi yang merugikan media kami.
  3. Kontain atau isi berita yang menjelaskan: ”Banyak yang menjadi korban pencabutan alokasi lahan BP Batam. Tanah-tanah yang alokasi lahannya dicabut, ditawarkan kepada perusahaan yang berminat. Jika sudah deal (baca: sepakat), Faktur UWT langsung bisa diterbitkan oleh seseorang di luar instansi BP Batam,” kata seorang sumber media di Batam, Selasa, 3/11/2024. Tidak ditujukan kepada pengadu, tetapi mengapa pengadu yang keberatan?
  4. Kasus pencabutan alokasi lahan Hotel Pura Jaya yang dalam 15 hari diserahkan ke PT PEP milik seorang pengusaha yang dikenal dengan inisial AK. Pengusaha AK, melalui PT PEP yang dikendalikan anaknya, mendapatkan alokasi lahan Hotel Pura Jaya, adalah berdasarkan dokumen yang diperoleh media ini. Jika dokumen tersebut salah, seharusnya pengadu memberi dokumen pembanding, bukan mengadu ke Dewan Pers dengan informasi yang menyesatkan.
  5. Tentang ada upaya konfirmasi, redaksi ditulis berusaha menghubungi Muhammad Rudi melalui Humas BP Batam, Ariastuty Sirait, namun konfirmasi tidak berhasil dilakukan karena Ariastuty menutup saluran komunikasi dengan redaksi. Demikian juga konfirmasi ke pengacara berinitial ZF, media ini belum berhasil mendapat respon dari ZF (di keterangan foto disebutkan pengacara tersebut bernama Zaldy Fardi), apa hubungannya dengan pengadu? Apakah pengadu berkepentingan menjaga nama baik Muhammad Rudi, Ariastuty Sirait dan ZF (bukan Zaldy Fardi)?
  6. Berdasarkan analisis di atas Dewan Pers sementara menilai berita tersebut berpotensi melanggar Kode Etik Jurnalistik Pasal 3 Karena tidak berimbang (karena tidak melalukan konfirmasi / klarifikasi kepada pihak yang dirugikan akibat pemberitaan tersebut. Berakibat berita tersebut menimbulkan opini yang menghakimi. Pernyataan tersebut tidak beralasan, sebab Kode Etik Jurnalistik Pasal 3 menyebut: Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah, dengan penafsiran:
    a. Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu;
    b. Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional;
    c. Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan. Hal ini berbeda dengan opini interpretative, yaitu pendapat yang berupa interpretasi wartawan atas fakta; dan
    d. Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang.

Dalam pemberitaan tersebut tidak ada faktor opini dari redaksi, tetapi opini dari sumber tertutup, itu sebabnya kami berupaya konfirmasi ke Humas BP Batam, tetapi saluran komunikasi telah ditutup oleh Humas BP Batam, sehingga tidak ada pilihan bagi redaksi selain merilis berita dan mengakui belum terkonfirmasi. Di luar pernyataan sumber tertutup, sajian informasi dalam berita tersebut adalah fakta yang diperkuat oleh salinan dokumen yang diperoleh redaksi.

Demikian surat ini kami sampaikan untuk menanggapi rekomendasi dari Dewan Pers atas pengaduan dari pengadu, Bobie Jayanto, meski sesungguhnya kami merasa heran dengan pengaduan ini karena nama pengadu tidak ada kami gubris dalam pemberitaan yang dibahas dalam surat ini. Atas kepedulian Dewan Pers, kami mengucapkan terimakasih banyak, dan semoga Dewan Pers menjadi pengawal Kemerdekaan Pers saat ini dan di masa yang akan dating.

Hormat kami.
Jhonner Sirait (Pemred NusaViral.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *