Hak Jawab Atas Berita Berjudul: ”Maling Proyek Revitalisasi Dermaga Utara Batuampar Capai Rp25 miliar per Pejabat”

Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam

Nomor: B-7833/A1.5/HM.02/12/2024
Sifat: Segera
Lamp: 1 Lembar
Perihal: Klarifikasi terhadap pemberitaan tandensiun dan tidak berimbang

Yth. Pimpinan redaksi nusaviral.com
di Tempat

Untuk menjamin hak publik guna memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia bersikap independent, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. Sehingga perlu kiranya informasi yang disuguhkan memenuhi kriteria berimbang, guna menegakkan integritas serta profesionalisme yang ditetapkan dalam kode etik jurnalistik.

Penyampaian kami ini adalah sebagai bentuk hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang Undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, khususnya yaitu:

  1. Pasal 1. Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beriktikad buruk.
  2. Pasal 2, wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
  3. Pasal 3, wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
    Pasal 4, wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
  4. Peraturan Dewan Pers nomor 9/Peraturan-DP/X/2009 tentang Pedoman Hak Jawab bagian hak jawab dilakukan secara profesional, poin F: Dalam hal terdapat kekeliruan dan ketidakakuratan fakta yang bersifat menghakimi, fitnah dan atau bohong, pers wajib meminta maaf.

Atas hal tersebut menindaklanjuti pemperitaan yang diterbitkan oleh nusaviral.com pada Selasa, 24 Desember 2024 dengan judul ”Maling Proyek Revitalisasi Dermaga Utara Batuampar Capai Rp25 miliar per Pejabat” yang dimuat di laman: https://nusaviral.com/2024/12/24/maling-proyek-revitalisasi-dermaga-utara-batuampar-capai-rp25-miliar-per-pejabat/, Bersama ini kami sampaikan hak jawab untuk dapat dimuat di portal media yang saudara pimpin, sebagai berikut:

a. Kami menegaskan bahwa infomrasi tersebut tidak benar. BP Batam memiliki komitmen atas pembangunan dan pengembangan Terminal Peti Kemas Batu Ampar terus berlanjut. BP Batam Bersama seluruh instansi daerah maupun pusat berkomitmen untuk segera menyelesaikan pengerjaan yang saat ini sedang berlangsung.

b. Proses pengerukan kolam dermaga merupakan bagian dari upaya peningkatan pelayanan dan kapasitas besar sandar kapal di Pelabuhan Batu Ampar. Adapun hasil dumping dari pengerukan tersebut telah dikelola sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku dan di area sesuai yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang, serta tidak digunakan untuk pembangunan proyek container yard seluas 12 hektar yang saat ini dikerjakan oleh PT Waskita Beton Precast.

c. Proyek revitalisasi Deramaga Utara dan pembangunan container yard adalah dua kegiatan yang berbeda, baik dari sisi perencanaan maupun pelaksanaan. Pembangunan Container Yard seluas 12 hektar merupakan bagian dari investasi PT Persero Batam dalam pembangunan, pengoperasian dan pengembangan Terminal Peti Kemas Batu Ampar dengan investasi sekitar Rp 360 miliar dengan target penyelesaian di Juli 2025 mendatang.

d. BP Batam memastikan bahwa semua proyek strategis di Terminal Peti Kemas Batu Ampar dilakukan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme. Kegiatan tersebut diawasti oleh pihak terkait guna menjamin pelaksanaan proyek berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Atas perhatian dan kerja sama Saudara, diucapkan terimakasih.

Plh. Kepala Biro Humas, Promosi dan Protokol

Sofyan

Tembusan:

  1. Ketua Dewan Pers
  2. Kepala BP Batam
  3. Anggota Bidang Pengusahaan.

Note: Hak Jawab sudah kami naikkan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *