* Tidak Ada Korelasi Tanggungjawab Foreman ke Hubungan Arus Pendek
Batam, 28 Desember 2024.
Barisan Kawal Demokrasi Indonesia (Barikade) 98 Kepulauan Riau pertanyakan penahanan mandor (foreman) BM Shipyard, Tanjunguncang, Maulana, 51 tahun, dengan pasal 188 KUHP. Pertama kompetensi penyidik tanpa melibatkan Marine Inspector dan kedua unsur akibat dari kelalaian yang dituduhkan.
”Terjadi kecelakaan di galangan yang sedang menjalani repair, bukan kapal yang sedang berlayar di tengah laut. Ini ada kemungkinan permainan, sebab untuk menentukan apa yang terjadi tentang keselamatan adalah kompetensi Marine Inspector atau Pemeriksa Keselamatan Kapal, bukan polisi perairan,” kata Ketua Barikade 98 Kepri, Rahmad Kurniawan, menanggapi pertanyaan wartawan, Sabtu, 28/12/2023.
Yang bisa menentukan teledor atau tidak, kata Rahmad Kurniawan, adalah Marine Inspector yang menentukan siapa yang bersalah. Apalagi pihak yang dijadikan (tersangka) tidak jelas apa hubungannya dengan mandor sebagai pengawas pekerja, bukan pengawas keselamatan kerja. ”Kasus yang dialami oleh Sdr Maulana jelas-jelas salah. Itu kesalahan manajemen safety, tapi benarkah akibat kelalaian atau tidak sehingga terjadi hubungan arus pendek, benarkah sudah dilakukan pengujian sehingga dipastikan kasus tersebut sebagai human error,” ujar Rahmad Kurniawan.
Ada indikasi dijeratnya foreman sebagai tersangka terkait dengan asuransi. ”Minta diselidiki apakah ada kaitan peristiwa dengan asuransi? Dan jika dilihat dari laporan Labkrim Polda Riau, jelas-jelas kebakaran di dek 3 bagian atas dari tempat pekerja di dinding luar kapal, ada upaya memaksakan kesimpulan awal yang salah. Apakah di atas kapal menyambung kabel, bukan pekerja galangan yang sedang mengelas dengan arus dari darat, jadi, jangan buat kambing hitam,” ujarnya.
Peristiwa kebakaran di kapal, meski berada di dalam galgangan, telah diatur UU 17 tahun 2008 tentang Pelayaran. Turunannya dijabarkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 110 tahun 2016 tentang Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal. Dalam peraturan itu diatur siapa yang melaksanakan pemeriksaan, penilikan, pengujian dan sertifikasi terhadap rancang bangun, pengukuran, konstruksi dan stabilitas kapal, nautis, teknis, dan radio serta perlengkapan dan peralatan keselamatan kapal juga pencegahan pencemaran dari kapal dan manajemen keselamatan dan pengoperasian kapal sesuai dengan perintah penugasannya.
Sebelumnya diberitakan seorang mandor (foreman) galangan kapal (Shipyard) di kawasan Tanjunguncang, Batam, Maulana, 51 tahun, tidak terima atas serangkaian tindakan hukum, terhadap dirinya. Dia ditahan hingga 2 bulan dengan tuduhan kelalaian yang menyebabkan kebakaran kapal, sementara keselamatan kerja berada di bawah bagian safety, bukan mandor.
”Peristiwa kebakaran kapal kargo yang sedang perbaikan (repair) terjadi pada 19 Februari 2024, saat karyawan menjalani waktu istirahat dan makan siang. Kapal kargo MV Sumber Sukses Utama terbakar di bagian dek tingkat 3. Lalu delapan bulan kemudian, pada tanggal 14 Oktober 2024 saya ditetapkan sebagai tersangka, sementara hasil laboratorium forensic, kebakaran terjadi akibat hubungan arus pendek listrik,” kata Maulana kepada wartawan, di Batam, 20/12/2024.
Anehnya, kata Maulana, dirinya bekerja di galangan kapal sebagai mandor untuk mengawasi kinerja karyawan yang bekerja me-repair kapal yang pada umumnya melalui kegiatan pengelasan listrik untuk menyambungkan plat besi atau baja (electric arc welding) di bagian yang keropos. ”Peristiwa kebakaran terjadi saat karyawan istirahat. Prosedur keamanan sebelum istirahat sudah dilakukan dengan baik, tanggungjawabnya di bawah safety, tetapi terjadi kebakaran di salah satu bagian dalam kabin kapal, lalu kemudian kebakaran ditangani dengan baik dan hanya membakar sebagian kabin kapal,” ucap Maulana.
Apesnya buat Maulana, delapan bulan kemudian keluar Surat Penetapan Tersangka terhadap dirinya (14/10/2024) yang ditandatangani oleh penyidik Mabes Polri atas nama Direktur Polair Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen Polisi Hero Hendrianto Bachtiar, SIK, MSi. ”Saya dikenakan pasal 188 KUHP dengan tuduhan kesalahan atau kealpaan menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir dengan ancaman hukuman 5 tahun. Bagaimana logikanya saya seorang mandor dikenakan pasal pidana kelalaian atas peristiwa yang bukan tanggungjawab saya,” kata Maulana.
Sebelum penetapan dirinya sebagai tersangka, peristiwa kebakaran salah satu bagian di dalam kapal telah diselesaikan antara pemilik galangan kapal bersama pemilik kapal yang sedang diperbaiki (repair). Ibrahim, seorang pengusaha yang mengelola galangan kapal, mengatakan ada tiga kru kapal yang berada di dalam kapal yang sedang menjalani repair. ”Mereka menarik kabel arus dari galangan untuk keperluan di dalam kapal. Kita tidak menuduh, tetapi jelas-jelas tidak ada kaitan dengan pekerjaan mengelas bagian luar kapal yang dilakukan karyawan kami,” ujar Ibrahim.
Media ini memperoleh laporan dari Polda Riau Bidang Laboratorium Forensik nomor lab: 1372/FBF/2024/SKHP atas surat permintaan olah TKP (tempat kejadian perkara) nomor B/100/III/RES.1.1.3/2024/Ditpolairud pada tanggal 18 Maret 2024. Atas permintaan itu, Labfor Polda Riau memeriksa TKP dan menguji di laboratorium, dan hasilnya dirilis oleh Pemeriksa IPDA Yosua Rielys Pandapotan L, ST, dan diketahui oleh PS Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau AKBP Erik Rezakola.
Redaksi.