LAM Ingatkan APH Tegakkan Keadilan Dalam Kasus Pura Jaya

* Masyarakat Adat Melayu Sudah Terlalu Banyak Disakiti

Batam, 27 Desember 2024

Lembaga Adat Melayu (LAM) Kepulauan Riau mengingatkan kembali agar Aparat Penegak Hukum (APH) tidak bermain-main dalam penegakan hukum atas kasus pidana perobohan bangunan Hotel Pura Jaya di Nongsa, Batam, pada 21 Juni 2023 yang lalu. Pasalnya, baik pemilik hotel maupun hotel itu sendiri (Pura Jaya) sarat dengan symbol dan kebanggaan perjuangan Melayu di Kepulauan Riau.

”Hotel itu sendiri (Pura Jaya) merupakan saksi sejarah dan tempat perjuangan sejarah bagi tokoh Melayu dalam mewujudkan provinsi Kepulauan Riau, dan pemiliknya Zulkarnain Kadir, telah berjasa dalam pertumbunan industri pariwisata di Batam dan menjadi salah satu figur pengusaha yang membawa kebanggaan bagi warga Melayu. Sebab itu saya ingatkan agar aparat menegakkan keadilan substantif, bukan keadilan formalitas saja,” kata Datok Wira Maskurtilawahyu, SH, MH, kepada wartawan, 27/12/2024.

Datok Wira Maskurtilawahyu, SH, MH, merupakan salah satu tokoh LAM Kepulauan Riau yang dipercayakan sebagai Pengurus di Bidang Hukum. Maskurtilawahyu mengaku terus mengikuti perkembangan proses hukum yang dilaporkan oleh PT Dani Tasha Lestari (DTL) di Polda Kepri. ”Kami di LAM menyaksikan ada indikasi penerapan hukum yang aneh dalam kasus tersebut (laporan pidana PT DTL atas perobohan bangunan Hotel Pura Jaya yang dilakukan oleh PT Pasifik Estatindo Perkasa/PEP). Masakan pelaku perobohan bisa melapor balik korbannya dan polisi menangani kasusnya lebih cepat? Menggunakan hukum apa, pada kasus yang sama korban dilapor balik sebagai pelaku pidana,” ucap Maskurtilawahyu.

Tokoh Melayu di Batam juga marah.

Proses yang berlarut-larut dalam penanganan kasus pidana perobohan Hotel Pura Jaya itu, menurutnya, terlalu lama. Sudah dilaporkan pada 2023 segera setelah dirobohkan, tetapi setahun lebih tidak mengalami perkembangan. ”Kenapa sampai sekarang belum ada laporan perkembangan kasus, terpenuhinya unsur pidana, dan siapa pelaku yang bertanggungjawab. Jangan sampai kemarahan publik muncul akibat penangangan yang tidak benar,” jelas Datok Wira Maskurtilawahyu.

Beberapa waktu lalu LAM Kepri telah menyatakan dukungan penuh terhadap pemilik hotel Pura Jaya di mana alokasi lahannya dicabut dan gedung serta serta asset ratusan miliar dirobohkan. Para tokoh Melayu yang tergabung dalam LAM menyatakan dukungan penuh terhadap Langkah hukum yang ditempuh DTL melawan Kepala BP Batam. ”Kami prihatin atas peristiwa yang dialami Sdr Rury Afriansyah yakni masalah perusahaannya PT Dani Tasha Lestari yang dirobohkan. Perjuangan Sdr Rury untuk mendapatkan Kembali alokasi lahan, serta menuntut ganti atas kerugian yang dideritanya, merupakan perjuangan yang pantas untuk kami dukung,” kata Ketua Umum LAM Kepri H Abdul Razak Dato’ Setia Utama, di Gedung LAM Kepri.

Pernyataan itu disampaikan oleh Ketua Umum LAM Kepri usai melakukan pertemuan sekitar 2 jam antara pengurus lengkap LAM Kepri bersama Dirut PT DTL dan Tim Hukum yang datang dari Batam, Kamis, 21/11/2024. Kehadiran Rury di Gedung LAM Kepri, memberi informasi penting terhadap substansi masalah dan perdebatan antara BP Batam dengan PT DTL di ruang publik, yakni media publikasi serta sosial media.

”Kami baru saja mengetahui duduk persoalan yang sebenarnya. Ini bukan soal politik, tetapi ini (masalah yang dialami hotel Pura Jaya) adalah masalah keluarga besar LAM yang harus diperhatikan, sebab sudah menjadi ancaman bagi pengusaha Melayu di Kepri khususnya. Investasi sebesar itu (+/-Rp400 miliar) di dunia perhotelan sudah jarang dimiliki dan dikelola oleh pengusaha tempatan. Sehingga kami menilai masalah ini menjadi masalah Bersama dan harus diberi dukungan penuh,” ucap H Andul Rojak.

Rury Afriansyah dan Datok Joy.

Sebagai sesama putra Melayu, Megat Rury Afriansyah menjabat sebagai Ketua Saudagar Rumpun Melayu (SRM) Kota Batam, yakni organisasi sayap LAM, sudah menjadi kewajiban bagi LAM untuk melindungi anggotanya. ”Sebagai putra tempatan yang telah memberi kontribusi dalam kemajuan Pulau Batam secara khusus, dan Provinsi Kepri secara umum, Sdr Rury Afriansyah harus dibela dari kesewenang-wenangan BP Batam,” kata Sekretaris LAM Kepri, H Raja Alhafiz SE, Dato’ Wira Setia Laksana.

Perlakuan semena-mena yang dialami PT DTL, kata seorang pengurus LAM Kepri lainnya, merupakan perbuatan zolim dan menghina eksistensi masyarakat Melayu di negerinya sendiri. ”Seorang pengusaha dengan aset yang begitu besar, telah memberi gambaran pada kita sebagai bangsa, bahwa ketidak-adilan bisa terjadi kepada siapa saja, termasuk kepada saudagar Melayu. Bagaimana jika itu terjadi kepada saudara yang lain, yang secara ekonomi kurang beruntung? Inilah saatnya kita mendukung perlawanan terhadap ketidak-adilan,” katanya.

Pernyataan LAM Kepri pada 21 November 2024 menyatakan dukungan penuh kepada Saudara Megat Rury Afriansyah serta mendukung Maklumat Saudagar Rumpun Melayu yang telah disampaikan pada tanggal 14 November 2024. Maklumat tersebut mendukung Saudara Megat Rury Afriansyah untuk berjuang mengembalikan hak-hak PT Dani Tasya Lestari sesuai dengan prinsip keadilan dan adat Melayu.

”Demikian maklumat dukungan dibuat sebagai bentuk dukungan dan komitmen Lembaga Adat Melayu Provinsi Kepulauan Riau terhadap Saudara Megat Rury Afriansyah dalam perjuangan mengembalikan hak-haknya,” tutup pernyataan, yang menyiratkan akan ada gerakan jika aparat tidak benar-benar menengakkan keadilan.

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *