‘Serangan’ Hoaks BP Batam Di Balik ‘PHP’ Ke Pemilik Hotel Pura Jaya

Batam, 8 Desember 2024.

Badan Pengusahaan (BP) Batam, melalui Humas BP Batam Ariastuty Sirait secara terus-menerus menyebarkan hoaks atau berita bohong tentang diberikannya kesempatan kepada PT Dani Tasha Lestari (DTL) untuk memperpanjang alokasi lahan. Yang benar, BP Batam sebagai Pemberi Harapan Palsu (PHP) perpanjangan alokasi, sebab yang diberikan adalah kesempatan mengajukan perpanjangan, bukan kesempatan perpanjangan alokasi lahan.

”Itu (kesempatan mengajukan perpanjangan alokasi versus kesempatan memperpanjang alokasi) berbeda. BP Batam hanya memberikan PHP perpanjangan alokasi lahan, tetapi bukan memberikan kesempatan memperpanjang alokasi lahan. Hak jawab yang disampaikan Humas BP Batam kepada salah satu media di Batam adalah permainan kata-kata yang substansinya hoaks atau informasi bohong,” kata Direktur PT DTL, Rury Afriansyah, kepada wartawan, Minggu, 8/12/2024.

Reaksi itu dilontarkan PT DTL menanggapi klarifikasi Humas BP Batam pada 04 Desember 2024, yang ditandatangani oleh Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam Ariastuty Sirait. Dalam surat Hak Jawab itu, Ariastuty menyebut BP Batam tidak ada persengkokolan dengan Ted Sioeng, padahal setahun dua bulan sebelum BP Batam memberi surat penegasan menolak perpanjangan alokasi kepada PT DTL, penolakan itu telah diberitahu kepada Ted Sioeng.

Hoaks yang diterbar BP Batam adalah memberi kesempatan memperpanjang alokasi kepada PT DTL, tetapi kenyataan tidak pernah memberi kesempatan memperpanjang alokasi.

”Apa kepentingannya BP Batam membuka informasi, yang seharusnya menjadi rahasia tentang PT DTL, bahkan memberitahu rencana akan ditolaknya permohonan perpanjangan alokasi lahan PT DTL kepada pihak lain. Dan, mengapa ada korespondensi tentang lahan PT DTL kepada perusahaan lain, sementara belum ada keputusan final tentang perpanjangan alokasi lahan PT DTL disetujui atau ditolak,” kata seorang Anggota Tim Kuasa Hukum PT DTL.

Penjelasan Ariastuty Sirait tentang peringatan pertama, peringatan kedua, peringatan ketiga, menurut Tim Kuasa Hukum, hanya formalitas administrasi, untuk menutupi rencana persekongkolan dengan pihak lain. Meskipun pada akhirnya alokasi lahan PT DTL diberikan kepada PT Pasifik Estatindo Perkasa. ”Memberi kesempatan mengajukan perpanjangan alokasi hingga memberi kesempatan presentasi business plan sampai dua kali, hanya ‘PHP,’ karena pada akhirnya PT DTL ditolak setelah dibahas dengan pihak ketiga,” kata Kuasa Hukum PT Dani Tasha Lestari, Eko Nurisman.

Untuk diketahui, persil lahan milik Hotel Pura Jaya terdiri dari dua Penetapan Lokasi (PL), yakni (1) PL Nomor PL/855/88 tanggal 7 September 1988 seluas 10 hektar; dan (2) PL Nomor 93050053 tanggal 18 Juni 1993 seluas 20 hektar.

Bangunan hotel bintang 5 dan segenap isinya bernilai Rp400 miliar dirobohkan sampai rata ke tanah, kemudian ditutupi dengan kabar hoaks melalui Humas BP Batam yang menuding PT DTL tidak memanfaatkan kesempatan yang diberikan BP Batam untuk memperpanjang alokasi lahan.

Pencabutan PL Nomor PL/855/88 dilakukan melalui Surat Pemberitahuan Nomor B/1050/A3/KL.02.02/8/2019 Perihal Berakhirnya Alokasi Lahan yang diterbitkan tanggal 20 Agustus 2019. Meskipun diberi kesempatan presentasi business plan pada 6 November 2019 dan 22 November 2019, tetapi pada 28 Juli 2021 BP Batam mengirimkan surat nomor B-2723/A3.1/KL.02.02/7/2021 perihal Pemberitahuan Penolakan.

Dalam surat itu, BP Batam menyebutkan pada butir 3 ”Berdasarkan hasil evaluasi Direktorat Pengelolaan Lahan terhadap lahan saudara yang masa UWT telah berakhir pada 7 September 2018 dan tidak dapat diberikan perpanjangan alokasi lahan sesuai surat nomor B/1050/A3/KL.02.02/8/2019 tanggal 20 agustus 2019 perihal Pemberitahuan Berakhirnya Alokasi Lahan.

Sementara pencabutan perpanjangan alokasi lahan PL nomor 93050053 dilakukan melalui Surat Keputusan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 89 Tahun 2020 tentang Pembatalan Pengalokasian dan Penggunaan Tanah Atas Bagian-Bagian Tertentu Daripada Tanah Hak Pengelolaan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, tanggal 11 Mei 2020.

Surat BP Batam ke Ted Sioeng, penjahat kelas kakap kredit macet Rp1.550 triliun di Bank Mayapada, membahas rencana pencabutan alokasi lahan PT DTL, sebelum memastikan pemutusan alokasi lahan ke PT DTL.

Surat BP Batam yang ditandatangani Direktur Pengelolaan Lahan BP Batam, Ilham Eka Hartawan, memberitahukan kepada pihak ketiga, yakni Ted Sioeng, tentang akan dicabutnya alokasi lahan PT DTL, baik yang 10 hektar maupun yang 20 hektar. Pemberitahuan itu disampaikan dalam surat nomor B-804/A3.1/KL.02.02/3/2020 tanggal 06 Maret 2020.

Ada tiga butir penjelasan yang disampaikan BP Batam kepada Ted Sioeng, (1) Jangka waktu pengalokasian untuk alokasi lahan PT Dani Tasha Lestari atas gambar PL Nomor PL/855/88 tanggal 7 September 1988 telah berakhir pada tanggal 7 September 2018, namun sampai dengan surat pemberitahuan Berakhirnya Alokasi Lahan Nomor B/1050/A3/KL.02.02/8/2019 tanggal 20 Agustus 2019 diterbitkan, PT Dani Tasha Lestari tidak mengajukan permohonan perpanjangan pada alokasi lahan dengan melampirkan rencana bisnis dan pernyataan kesanggupan membayar Uang Wajib Tahunan sesuai ketentuan.

Butir (2) sesuai Surat Pemberitahuan Nomor B/120/A3/KL.02.02/2/2020 tanggal 24 Februari 2020 tentang Presentasi Business Plan tanggal 22 November 2019, disampaikan bahwa Badan Pengusahaan Batam belum dapat menyetujui Business Plan tersebut, Badan Pengusahaan Batam tetap mengacu kepada Pemberitahuan Berakhirnya Alokasi Lahan pada poin (1).

Butir (3) Berdasarkan Surat Peringatan Ke-3 (Ketiga) Nomor B/869/A3/KL.02.02/78/2019 tanggal 10 Juli 2019 terhadap gambar PL Nomor 93050053 tanggal 18 Juni 1993, apabila dalam jangka waktu 30 hari kalender sejak diterbitkannya Surat Peringatan Ke-3 (Ketiga) tersebut PT Dani Tasha Lestari tidak melaksanakan yang telah diperingatkan maka PT Dani Tasha Lestari dinyatakan tidak berminat untuk melakukan perpanjangan alokasi.

Surat kepada Ted Sioeng yang dikirim pada tanggal 06 Maret 2020 itu menjelaskan BP Batam menolak Business Plan dan menyatakan PT Dani Tasha Lestari tidak berminat untuk melakukan perpanjangan alokasi lahan. Dalam surat itu dijelaskan lagi, kedua persil tanah akan ditarik dari PT Dani Tasha Lestari, baik PL Nomor PL/855/88 seluas 10 hektar maupun PL Nomor 93050053 seluas 20 ektar.

Sementara surat BP Batam kepada PT Dani Tasha Lestari yang memastikan perusahaan itu tidak diberi kesempatan memperpanjang alokasi lahan baru dikirim pada 28 Juli 2021, atau 1 tahun 2 bulan setelah diberitahu kepada Ted Sioeng bahwa lahan PT Dani Tasha Lestari akan dicabut. ”Apalagi Namanya jika bukan bersekongkol? BP Batam memberitahu Ted Sioeng tentang pencabutan lahan PT Dani Tasha Lestari setahun sebelum diberitahu kepada PT Dani Tasha Lestari sendiri,” ujar Eko Nurisman.

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *