Penyebar Uang Pemenangan Rudi-Rafiq Ditangkap di Karimun

Karimun, 27 November 2024

Kepolisian Resor (Polres) Karimun c.q Tim Sentra Gakkumdu dan Sat Intelkam Polres Karimun telah menangkap dua pelaku tindak pidana politik uang (money politic), Selasa, 26/11/2024 malam. Keduanya ditangkap di Wisma Balai Indah, Kota Tanjungbalai Karimun saat akan membagi-bagi uang ke calon pemilih.

Menurut pengakuan kedua pelaku, yakni Norpadzli (31) dan Saeful Yahya (32), uang yang akan dibagi-bagikan berasal dari Tim Muhammad Rudi-Aunur Rafiq. Mereka ditangkap pukul 22.30 WIB oleh petugas yang telah mencurigai kedatangan keduanya di Tanjungbalai Karimun dari Kota Batam dengan menumpang feri rute Batam-Tanjungbalai Karimun.

Menurut laporan yang disebarkan oleh Satgas Gakkumdu, penangkapan dilakukan pada Selasa 26 November 2024 pukul 22.30 WIB di pertigaan Jl. Ahmad Yani dan Jl. Naga Mas Meral Karimun.

Identitas Pelaku 1 Nama: NORPADZLI; usia 31 tahun; pekerjaan Sales Rucika; Alamat Kampung Baru RT 01 RW 03 Kelurahan Tebing Kecamatan. Tebing Kabupaten Karimun.

Identitas pelaku 2 Nama SAEFUL YAHYA; usia 32 tahun; pekerjaan konsultan politik (Tim Lapangan); alamat Lebak Banten Desa Citorek Tengah Kampung Babakan Cicurung Kabupaten Lebak Provinsi Banten.

Bersama pelaku, petugas juga menginterogasi saksi-saksi, saksi 1 nama IRVANDI; usia 20 tahun; pekerjaan driver Gojek; alamat Kampung Sidorejo Gang Budi Dharma RT 05 RW 01 Kelurahan Teluk Air Kecamatan Karimun Kabupaten Karimun.

Saksi 2 nama RISWANTO; usia 50 tahun; pekerjaan honor insentif Dishub Karimun; alamat Kampung Baru RT 006, RW 003, Kelurahan Sungai Pasir Kecamatan Meral, Karimun.

Menurut petugas, kronologis penangkapan diawali pada Selasa 26 November 2024 sekira pukul 22.00 WIB Sat Intelkam Polres Karimun memperoleh informasi dari masyarakar ada 2 orang berboncengan
menggunakan sepeda motor dipertigaan Jl. A. Yani dan Jl. Naga Mas Meral Karimun melakukan money Politik.

Setelah mendapat informasi itu, Kasat Intelkam melaporkan kepada Kasat Reskrim Polres Karimun selaku Unsur Kepolisian pada Sentra Gakkumdu. Mendapat informasi itu, Kasat Reskrim yang sedang bersama Sentra Gakkumdu (Unsur Kepolisian dan Unsur Bawaslu) saat melakukan Monitoring dan Kasat Intelkam beserta personel Satintelkam langsung menuju pertigaan Jl. A. Yani dan Jl. Naga Mas Meral Karimun.

Di lokasi petugas menangkap orang yang dicurigai melakukam money politik yakni NORPADZLI bersama IRVANDI. Dari pengakuan kedenya mereka telah memberikan uang kepada masyarakat untuk memilih Paslon Gub Kepri Nomor 2 HMR. Uang bersumber dari SAEFUL YAHYA yang menginap di Wisma Balai Indah.

Sekira pukul 23.12 WIB Tim Sentra Gakkumdu dan Sat Intelkam melakukan pengembangan ke Wisma Balai Indah dan menemukan SAEFUL YAHYA yang menginap di Wisma Balai Indah di Kamar 201. Kemudian ketiga orang itu dibawa ke Sentra Gakkumdu Kabupaten Karimun untuk dimintai keterangan serta klarifikasi.

Setelah dilakukan klarifikasi dari pelaku SAEFUL YAHYA, diperoleh keterangan pelaku 2 Saepul Yahya bekerja di PT Konsep Indonesia Tangerang Selatan (Konsultan Politik) yang ditugaskan selaku Tim Lapangan Kabupaten Karimun. Mereka bertugas untuk merekrut admin dan Tim Koordinator serangan fajar Cagub/Wagub No Urut 02 RUDI-RAFIQ di Wilayah Kab. Karimun

Dalam melaksanakan tugas, terduga pelaku SAEFUL YAHYA menerima perintah dari Direktur PT Konsep Indonesia FERY MUKLIS Untuk memenangkan Pasangan Calon Gubernur/Wakil Gubernur Kepri nomor urut 02 H. M. Rudi – H. Aunur Rafiq memberikan uang kepada masyarakat melalui Koordinator dan Relawan NORPADZLI pada hari Selasa tanggal 26 November 2024 sebesar Rp30 juta melalui rekening NORPADZLI.

Pelaku 1 (Norpadzli) diperintahkan oleh pelaku 2 untuk membentuk ke koordinator serangan fajar di seluruh TPS di Pulau Karimun dan juga langsung memberikan uang sebesar Rp50.000 per pemilih warga masyarakat pemilih hak pilih untuk mencoblos pasangan Calon Gubernur/Wakil Gubernur Kepri No Urut 02 H. M. Rudi – H. Aunur Rafiq.

Pada saat memberikan uang, IRVANDI yang mengantar pelaku NORPADZLI dan memotokan setiap orang yang diberikan uang oleh Sdr. NORPADZLI

Petugas sempat menangkap barang bukti berupa: (1) 1 (Satu) unit sepeda motor Honda Beat BP 2845 YX warna Silver; (2) Uang tunai pecahan Rp50.000 sebesar Rp7.250.000 (tuju juta dua ratus lima puluh ribu rupiah); (3) 1 (satu) unit Hp Vivo Y21S warna biru; dan (4) 1 (satu) unit Hp Vivo Y1204 warna biru.

Dari tangan pelaku 2 petugas menangkap: (1) Uang tunai sebesar Rp10.774.500 (sepuluh juta tujuh ratus tujuh puluh empat ribu lima ratus rupiah); (2) 1 (satu) unit Hp Galaxy A03 Warna Hitam; (3) 20 lembar tiket kapal; (4) 3 lembar nota kedai kopi; (5) 1 lembar nota print; (6) 1 lembar nota makanan; (7) 1 lembar nota Alza Laundry; (8) 1 buah tas warna biru sticker Paslon HMR.

Menurut keterangan petugas, saat ini pelaku telah ditahan dan sedang dimintai keterangan tau membuat Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) serta berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Karimun. Dalam proses ini, Sentra Gakkumdu akan melakukan Tindakan proses hukum hingga menyerahkan ke jaksa untuk disidang.

Redaksi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *