* Proses Penerbitan SKEP Hanya 15 Hari Sejak Permohonan Lahan
Batam, 26 November 2024
Pengalokasian lahan PT Dani Tasha Lestari (DTL) seluas 10 hektar ke PT Pasifik Estatindo Perkasa (PEP) tidak sesuai prosedur. Pasalnya, persetujuan perubahan Anggaran Dasar PT PEP baru terbit pada 29 November 2022, yang kemudian mengajukan permohonan lahan kepada BP Batam pada 12 Desember 2022, dan dalam tempo 15 hari telah menerima Surat Keputusan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (SKEP).
”Pengurusan alokasi lahan di BP Batam paling cepat 3 bulan, sebab ada berbagai tahap yang memerlukan waktu lama, seperti pematangan lahan, publikasi atau pengumuman selama 1 bulan, evaluasi Pokja untuk mengevaluasi permohonan alokasi lahan menyangkut aspek yuridis, aspek teknis, dan aspek bisnis, dan lain-lain. Jika kurang dari 3 bulan, saya nggak tahu bagaimana prosesnya di dalam, sebab aturannya saja tidak memungkinkan kurang dari satu bulan,” kata satu sumber dari Biro Jasa Pengurusan Lahan di BP Batam, kepada wartawan, di Batam, 26/11/2024.
Faktanya, penerbitan SKEP untuk PT PEP dituangkan dalam Keputusan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Tentang Penggunaan Bagian Tanah Tertentu Dari Hak Pengelolaan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Kepada PT Pasifik Estatindo Perkasa terhitung sejak tanggal 27 Desember 2022 selama 30 tahun untuk tanah seluas 108.574 m2.
Penerbitan SKEP itu ultra cepat, karena permohonan PEP baru diajukan pada tanggal 12 Desember 2022 melalui Surat Permohonan nomor PEP 010/LAHAN/XII,2022. Dalam tempo kurang dari 15 hari, Kepala BP Batam Muhammad Rudi langsung menyetujuinya pada 27 Desember 2022. Kemudian Harlas Buana sebagai Direktur Pelayanan Terpadu Satu Pintu, menerbitkan SKEP atas nama Kepala BP Batam dengan nomor 61/A3.5/L/1/2023 pada tanggal 03 Januari 2023.
Proses penerbitan SKEP dalam tempo 15 hari sejak permohonan alokasi lahan, diduga kuat karena Kepala BP Batam mengintervensi Pokja yang telah dibentuk, sehingga publikasi selama 7 hari sesuai dengan Pasal 11 ayat (2) Perka nomor 18 Tahun 2020 Tentang Peraturan Kepala BP Batam Tentang Perubahan Perka Nomor 3 Perka BP Batam Tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Lahan DIABAIKAN.
Kemudian pada pasal yang sama ayat (4) di Perka nomor 18 Tahun 2020 Tentang Peraturan Kepala BP Batam Tentang Perubahan Perka Nomor 3 Perka BP Batam Tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Lahan, yang menyebut: ”BP Batam dapat melakukan pemasangan papan pengumuman di lokasi lahan tertentu dan diumumkan pada website BP Batam selama 1 (satu) bulan,” juga DIABAIKAN oleh Kepala BP Batam.
”Kejanggalan tersebut merupakan proses yang tidak sesuai prosedur, tetapi Humas BP Batam selalu berkoar-koar menyebut telah sesuai dengan prosedur. Ini (temuan fakta proses pemberian lahan kurang dari 15 hari) merupakan bukti Kepala BP Batam dan Humas BP Batam sekongkol membohongi publik. Prosedur mana 15 hari terbit SKEP,” kata Direktur PT DTL, Megat Rury Afriansyah.
Agar lebih lengkap, media ini menuliskan Kembali beberapa pasal Peraturan Kepala BP Batam tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Lahan.
PERATURAN KEPALA BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BATAM NOMOR 18 TAHUN 2O2O TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN KEPALA BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BATAM NOMOR 3 TAHUN 2O2O TENTANG PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN LAHAN
Pasal 11
(1) Direktorat Pengelolaan l,ahan menerbitkan pengumuman atas lahan yang akan dialokasikan di lanan/utebsite resmi BP Batam untuk pengalokasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a. — pasal 7 ayat (1) huruf a. — (1) Lahan yang telah terbit sertifikat Hak Pengelolaannya dengan kondisi sebagai berikut: a. Lahan yang telah dipersiapkan masterplannya oleh Pusat Perencanaan dan Kebijakan Strategis dan dilakukan pematangan lahannya oleh Direktorat Infrastruktur Kawasan atau lahan yang telah siap bangun; —
(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan satu kali untuk memberikan informasi kepada publik yang berminat untuk mengajukan permohonan Alokasi lahan paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sejak pengumuman diterbitkan.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan terhadap permohonan perluasan dan pengalokasian lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (l) huruf b.
(4) BP Batam dapat melakukan pemasangan papan pengumuman di lokasi lahan tertentu dan diumumkan pada website BP Batam selama 1 (satu) bulan.
(5) Apabila tidak ada pihak yang mengajukan keberatan secara tertulis dalam jangka waktu tersebut, maka lokasi tersebut dinyatakan kosong dan dapat dilanjutkan proses alokasi lahan kepada pihak lain.
Pasal 12
- Surat permohonan alokasi lahan ditujukan kepada Kepala BP Batam cq Anggota Bidang Pengelolaan Kawasan dan Investasi.
- Surat permohoan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilengkapi dengan persyarakatn administrasi dan teknis yang diserahkan melalui loket penerimaan permohonan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu selanjutnya disngkat dengan PTSP BP Batam atau diunggah melalui LMS/IBOSS.
Pasal 13
Pemeriksaan, Pencatatan, dan Pendistribusian surat permohonan alokasi lahan dilakukan oleh Petugas di PTSP BP Batam.
Pasal 14
Terhadap lahan yang akan dialokasikan dilakukan pengukuran dan pemasangan tanda batas lahan serta pemeriksaan status lahan, kondisi lahan, peruntukan dalam Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Batam, Bintan, dan Karimun.
Pasal 15
Evaluasi permohonan alokasi lahan dilaksanakan oleh Pokja Evaluasi dengan tujuan untuk memperoleh objektivitas dalam pemberian alokasi lahan kepada pihak ketiga.
Pasal 16
- Keanggotaan Pokja Evaluasi terdiri atas pejabat di lingkungan Direktorat Pengelolaan Lahan yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala.
- Pokja Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas mempunyai tugas sebagai berikut:
a. Memeriksa kelengkapan administrasi dan legalitas pemohon termasuk rekam jejak pemohon apabila sebelumnya telah mendapat alokasi lahan di lokasi yang lain;
b. Mengevaluasi nilai dan jenis investasi;
c. Mengevaluasi rencana bisnis atau rencana pemanfaatan lahan;
d. Membuat berita acara evaluasi yang memuat nama pemohon yang diusulkan untuk disetujui; dan
e. Melaporkan hasil evaluasi kepada Anggota Bidang Pengelolaan Kawasan dan Investasi. - Dalam melaksanakan tugasnya, Pokja Evaluasi dapat mengundang unit kerja terkait lainnya di BP Batam, tenaga ahli maupun dari instansi lain, untuk memberikan rekomendasi dan/atau masukan terkait dengan evaluasi permohonan alokasi lahan.
Pasal 17
(1) Pokja Evaluasi melakukan evaluasi permohonan Alokasi Lahan menyangkut aspek yuridis, aspek teknis, dan aspek bisnis.
(21 Dalam melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pokja Evaluasi dapat mengundang Pemohon Alokasi l,ahan untuk mempresentasikan rencana bisnis dan hasil evaluasi tersebut dituangkan dalam berita acara.
(3) Berita acara hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan oleh Anggota Bidang Pengelolaan Kawasan dan Investasi kepada Kepala melalui Land Manogement Sgstem untuk mendapatkan persetujuan atau penolakan.
Pasal 18
(1) Permohonan Alokasi Lahan yang diajukan oleh Pemohon Alokasi Lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b dan lokasi yang dimohonkan tersebut telah dikuasai dengan itikad baik sebelum Peraturan ini berlaku, maka Po$a Evaluasi melakukan evaluasi terhadap kebenaran:
a. Status pemilikan lahan;
b. Kesesuaian dengan Tata Ruang; dan
c. Adanya perizinan usaha atau kegiatan dari instansi berwenang.
Setelah Pokja Evaluasi melakukan evaluasi dan Pemohon Alokasi Lahan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pokja Evaluasi melaporkan hasil evaluasi sebagaimana ketentuan dalam Pasal 17 ayat (3).
Pasal 19
(1) Permohonan Alokasi Lahan yang telah memperoleh persetujuan Kepala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) akan diterbitkan SKPL yang ditandatangani secara elektronik dan surat pemberitahuan persetujuan Alokasi lahan yang memuat nilai UWT dan JPP yang harus ditanggapi oleh Pemohon Alokasi Lahan paling lambat 25 (dua puluh lima) hari kalender sejak surat diterima.
(21 Apabila dalam jangka waktu 25 (dua puluh lima) hari kalender sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemohon Alokasi lahan tidak menyampaikan tanggapan, maka permohonan Alokasi Iahan dinyatakan batal.
(3) Masa berlaku faktur UWT dan faktur JPP 10 (sepuluh) hari kalender terhitung sejak tanggal diterbitkan faktur.
(4) Apabila faktur UWT dan JPP tidak dilunasi, maka faktur UWT dan JPP batal dengan sendirinya.
(5) Dalam hal permohonan Alokasi Lahan tidak disetujui, maka BP Batam akan menerbitkan surat pemberitahuan penolakan alokasi lahan.
(6) Penerima Alokasi Lahan dapat diberikan penundaan pembayaran UWT tanpa bunga paling lama 5 (lima) tahun dengan tetap menerbitkan SKPL dan SPPL.
(7) Penundaan pembayaran UWT sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diberikan untuk keperluan penanafiEn modal dengan syarat:
a. Penanaman modal yang dilakukan dalam jangka panjang dan terkait dengan perubahan struktur perekonomian Indonesia yang lebih berdaya saing;
b. Penanaman modal dengan tingkat risiko penanaman modal yang memerlukan pengembalian modal dalam jangka panjang sesuai dengan jenis kegiatan penanaman modal yang dilakukan; atau
c. Penanaman modal yang tidak mengganggu rasa keadilan dan tidak merugikan kepentingan umum.