April 30, 2025
kabel sutt terputus-01

Kabel SUTT meledak dan terputus di atas perumahan warga Cendana Batam Center.

Batam, 24 November 2025

Kabel Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) yang melintas di atas perumahan Cendana dan sekitarnya, mengalami ledakan ringan dan putus di perbatasan Perumahan Simpang Raya-Perumahan Cendana Batam Center. Satu rumah rusak dan satu unit kendaraan sepeda motor terbakar.

”Saya mendengar ada ledakan di atas rumah, dan kemudian kabel menyambar bagian atas rumah tetangga saya. Kebetulan ada pohon yang tinggi lebih dari 20 meter di Bawah kabel akhirnya tumbang. Tetapi beberapa warga yang berada di Bawah kabel tidak cidera,” kata Toni, seorang warga yang tinggal kawasan Perumahan Cendana Batam Center, kepada media, Minggu, 24/11/2024.

Toni bersama beberapa rekannya tinggal tidak jauh di bawah kabel SUTT yang menggantung di atas udara pemukiman mereka. Sebanyak sekitar 6 bentangan kabel yang berada di atas pemukiman itu setiap saat mengancam penduduk yang tinggal di sekitar lintasan kabel SUTT milik PT Pelayanan Listrik Nasional (PLN) bright Batam.

Kabel SUTT yang berada tepat di atas gerbang masuk perumahan Cendana Batam Centre putus pada, pukul 17.50 WIB. Saat peristiwa, terjadi bunyi ledakan yang cukup keras yang membuat warga di sekitar lokasi kaget dan berhamburan. ”Saya benar-benar kaget mendengar, dan langsung melihat ke luar apa yang terjadi,” ujar Tanto, seorang warga di Perumahan Cendana.

Satu unit sepeda motor milik seorang warga Cendana, dikenal dengan Pak Sembiring, terbakar di bagian belakang sepeda motor akibat kena ledakan kabel yang putus dan menyambar kendaraan. ”Saya akan sampaikan masalah ini kepada Pak Sembiring. Kebetulan kendaraannya tidak sedang digunakan dan terparkir di tepi jalan keluar masuk Perumahan Cendana. Kita akan sampaikan, apakah PLN Batam bertanggungjawab atau tidak,” kata Rizal, seorang warga sekitar Cendana.

Korban sepeda motor milik Sembiring terbakar akibat kabel SUTT meledak dan putus.
Potongan kabel SUTT terputus menutupi jalan keluar masuk perumahan Cendana Batam Center, 24/11/2024.

Kabel SUTT yang meledak dan terputus serta menggantung di atas jalan warga perumahan Cendana. Sebanyak 6 utas kabel yang berada di atas perumahan menjadi ancaman bagi keselamatan warga yang selalu berlalu-lalang di jalan keluar masuk perumahan itu. ”Sudah sejak lama kami meminta agar PLN Batam membatalkan pemasangan SUTT di atas perumahan warga, tetapi pemerintah tidak mau mendengar,” kata Suwito, Ketua Aliansi Masyarakat Terdampak SUTT (Amdas) Kota Batam.

Penolakan SUTT Sejak Sebelum Didirikan

Penolakan terhadap jaringan kabel SUTT di atas perumahan warga telah disampaikan sejak 2021, ketika tiang SUTT belum dipasang. Bahkan pemasangan kabel di atas perumahan itu diduga tidak memiliki Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Selain itu, sesuai dengan Perda Tata Ruang Kota Batam, pemasangan kabel SUTT di berdempet dengan perumahan melanggar Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kota Batam.

Sejak hampir tiga tahun terakhir keluhan warga di Perumahan Cendana, Simpang Raya, Puri Melati, hingga ke Modena Residence, menyampaikan keluhan dan kekhawatiran tetapi tidak digubris Wali Kota Batam. Menurut Peta Lokasi yang disetujui oleh PT PLN dan Badan Pengusahaan (BP) Batam, lokasi tiang SUTT berada di seberang jalan di tepi kawasan Bandara Hang Nadim.

Tetapi, menjelang pembangunan tiang dan pemasangan kabel SUTT, posisi tiang kabel diubah letaknya ke samping perumahan, sehingga mengancam keselamatan warga, dan telah diprotes beberapa kali. Kuat dugaan, pemindahan tiang SUTT ke samping perumahan warga, untuk membersihkan ruang sisi jalan di area Bandara Hang Nadim. Belakangan, sisi jalan area Hang Nadim disinyalir akan dijual ke pengusaha property untuk pembangunan rumah toko (ruko).

Sketsa perubahan jalur SUTT untuk menyiapkan lahan ke developer di area Bandara Hang Nadim, Batam.

Pernah Dilaporkan ke Menteri ESDM

Sebelumnya warga terdampak kabel SUTT pernah melaporkan pembangunan jaringan SUTT itu ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI. Pasalnya, ditemukan banyak fakta pembangunan jaringan SUTT itu tidak sesuai dengan hasil kajian lingkungan. Dalam dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) yang dikeluarkan oleh Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedalda) Kota Batam terhadap jaringan SUTT, tidak sesuai antara gambar rencana dengan realisasi.

”Warga terdampak saluran SUTT menemukan dokumen berupa hasil kajian UKL dan UPL yang diterbitkan Bapedalda Kota Batam, merekomendasikan jaringan SUTT berada di jalur hutan bandara Hang Nadim. Bukan di kawasan pemukiman. Temuan ini menyingkap adanya kemungkinan dokumen pengajuan jaringan SUTT ke Kementerian ESDM, sebagai dasar penetapan objek vital nasional, terkesan manipulatif dan diduga datanya palsu,” kata seorang Anggota DPRD Kepri saat itu.

Pernyataan itu disampaikan setelah menyaksikan langsung di lapangan, tiang dan jaringan SUTT milik PT PLN Batam berada di tengah pemukiman warga, khususnya sekitar Taman Raya Batam Centre. ”Warga yang tinggal di bawah tiang jaringan SUTT ini, apakah sudah dilaporkan dengan benar seperti ini, apa adanya ke Menteri ESDM sebelum ditetapkan sebagai objek vital nasional? Jika benar, PT PLN Batam bisa disebut menghalalkan segala cara, termasuk membahayakan warga demi kepentingan bisnis,” kata politisi itu.

Dalam dokumen putusan perdata Pengadilan Negeri (PN) Batam nomor 233/PDT/2020, disebut awalnya rencana jaringan SUTT 150 KV Batu Besar-Nongsa, direkomendasikan oleh Bapedalda Kota Batam di sisi kanan jalan menuju Bandara Hang Nadim, Batam. Namun, karena BP Batam menilai jalur kanan, yakni di hutan kawasan bandara mengganggu penerbangan, maka BP Batam memindahkan titik tiang jalur SUTT ke sisi kiri jalan ke bandara, yakni dari depan perumahan yang kini ditolak warga.

”Dokumen tersebut membuktikan, bahwa PT PLN Batam diduga menyajikan data palsu kepada Kementerian ESDM. Dan, data palsu itu dijadikan dasar untuk menerbitkan Surat Keputusan Menteri ESDM tentang Objek Vital Nasional. Apakah tindakan yang dapat digolongkan kepada kejahatan dokumen bisa ditoleransi? Seharusnya menteri segera merevisi SK yang dikeluarkannya,” ucap anggota DPRD Kepri itu.

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *