Batam, 21 November 2024
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Badan Pengusahaan (BP) Batam Ariastuty Sirait, diduga tidak memahami substansi permasalahan hukum yang terjadi terhadap lahan milik PT Dani Tasha Lestari (DTL) 10 hektar dan 20 hektar yang telah ditarik serta bangunan dan asset yang telah dihancurkan atas persetujuan BP Batam. Prosedural yang disampaikan Humas BP Batam dinilai hanya upaya ‘cuci tangan’ terhadap kesalahan yang terjadi.
”Ada tiga masalah yang dikemukakan Ariastuty Sirait sebagai Humas BP Batam. Pertama soal permohonan perpanjangan alokasi lahan, kedua soal business plan yang tidak disetujui, dan ketiga pembatalan terhadap 20 hektar lahan Pura Jaya. Informasi yang disampaikan tersebut menurut dia (Ariastuty Sirait) memiliki dasar yang kuat untuk melakukan pencabutan alokasi dan perobohan bangunan, tetapi tanpa disadari menjadi bukti kuat BP Batam tidak menghormati hukum,” kata Penasihat Hukum PT DTL, Eko Nurisman, kepada wartawan, di Batam, 21/11/2024.
Pertama, menurut Eko Nurisman, pencabutan alokasi lahan 10 hektar yang didasari pada tidak disetujuinya business plan, adalah alasan yang tidak memiliki dasar hukum. ”Tidak ada dasar hukum terhadap pencabutan lahan yang sudah dibangun sesuai peruntukan dengan didasari business plan sebagai dasar hukum pencabutan. Business plan hanya diperlukan untuk investor baru, bukan perpanjangan,” kata Eko Nurisman.
Sebab, kata Eko Nurisman, business plan untuk perpanjangan alokasi lahan hanya melanjutkan usaha yang telah ada. ”Tidak mungkin membuat business plan dengan kegiatan bisnis yang baru. Sudah ada hotel dan segala fasilitasnya di dalam. Kegiatan perbaikan dan modernisasi dari core business itu yang telah dipaparkan oleh klien kami dalam dua kali presentasi, dan anehnya, disebut tidak menarik dan dijadikan alasan untuk mencabut,” terang Eko Nurisman.
Pencabutan alokasi lahan dengan merujuk kembali ke surat BP Batam nomor B/1050/A3/KL.02.02/8/2019 tanggal 20 Agustus 2019, menurut Eko Nurisman, merupakan Tindakan cacat hukum. ”Mengapa cacat secara hukum, karena surat tanggal 20 Agustus 2019 dikeluarkan menanggapi tidak adanya tindakan PT DTL untuk merespon surat-surat P Batam. Banyak hal bisa terjadi kenapa PT DTL tidak merespon surat-surat dari BP Batam, antara lain kendala teknis administrasi,” kata Eko Nurisman.
Direktur Utama PT DTL Rury Afriansyah, menjelaskan kronologis kasus Pura Jaya, setelah kedua pihak (BP Batam dan PT DTL) intens melakukan pertemuan yang ditandai dengan adanya presentasi business plan, kata Rury Afriansyah, sebenarnya perpanjangan alokasi lahan tinggal menunggu pembayaran Uang Wajib Tahunan (UWT). ”’Humas BP Batam tidak mau jujur bahwa kebijakan mencabut alokasi lahan kami merupakan keputusan mendadak. Keputusan itu, tentu berdasarkan keputusan Kepala BP Batam yang saat itu sudah dijabat Ex Officio,” kata Rury Afriansyah.
Pencabutan alokasi lahan 10 hektar dan business plan yang tidak disetujui, kata Rury Afriansyah, merupakan dua tindakan yang sama dilakukan setelah kepemimpinan Ex Offici di BP Batam. Alasan-alasan yang disampaikan Ariastuty Sirait, katanya, merupakan alasan prosedur formal yang dirangkai untuk menutupi kebohongan BP Batam. ”Apa pun penjelasan yang disampaikan oleh Humas BP Batam, karena sudah didasari pada niat yang buruk, tetap akan tercium di masyarakat umum,” kata Rury Afriansyah.
Kepala Humas BP Batam Dilaporkan ke Polda
Sebelumnya, Direktur PT Dani Tasha Lestari, pemilik dan pengelola Hotel Pura Jaya yang dirobohkan pada Juni 2023, melaporkan Kepala Humas dan Protokol Badan Pengusahaan (BP) Batam, Ariastuty Sirait ke Polda Kepulauan Riau. Bukan saja Ariastuty, dalam laporannya juga menyinggung pernyataan Wali Kota Batam ex officio Kepala BP Batam, Muhammad Rudi sebagai penyebar berita bohong.
”’Saya berharap keadilan masih bisa ditegakkan di bumi Bunda Tanah Melayu ini, apalagi masalah ini sangat merugikan dunia investasi. Pimpinan di BP Batam seenaknya menyebar berita bohong untuk menutupi perbuatan-perbuatan yang tergolong pada perbuatan kejahatan informasi untuk menutupi praktik mafia lahan,” kata Ruri Afriansyah, beberapa waktu lalu.
Laporan dugaan penyebaran kebohongan itu, menurut Rudi, diawali pada 23 Juni 2023 dan pada 24 Oktober 2024 Ariastuty Sirait menyampaikan informasi menyampaikan informasi mengenai permasalahan terkait kepemilikan lahan dan perobohan bangunan hotel Pura Jaya milik PT Dani Tasha Lestari yang dimuat di website BP Batam dan media online Ulasan yang diduga memuat informasi bohong.
Pernyataan-pernyataan dari Ariastuty Sirait selaku Humas BP Batamm, katanya, tidak sesuai fakta-fakta dan mengandung informasi bohon di website BP Batam dengan link: https://bpbatam.go.id/polemik-purajaya-nongsa-bp-batam-sayangkan-tuduhan-tak-berdasar/ tanggal 23 Juni 2023 dan di media online Ulasan dengan link: https://ulasan.co/cagub-kepri-rudi-tanggapi-tanggapi-politisasi-perobohan-hotel-purajaya-batam/ tanggal 24 Oktober 2024.
BP Batam sebelumnya menyebut instansi itu telah mengalokasikan lahan ke PT Dani Tasha Lestari selaku pengelola hotel Pura Jaya di Kawasan tersebut. Pertama, lahan seluas 10 hektar berdasarkan penetapan lokasi pada 1988 dan surat perjanjian pada 1993 telah berakhir pada tanggal 7 September 2018, dimana sampai dengan masa alokasinya berakhir PT Dani Tasha Lestari tidak mengajukan permohonan perpanjangan kepada BP Batam.
Redaksi.