Tokoh Rempang Dukung Rury Lawan Kesewenang-wenangan Ex Officio BP Batam

Batam, 20 November 2024

Tokoh masyarakat Rempang, Gerisman Ahmad, mendukung Rury Afriansyah, Direktur Utama PT Dani Tasha Lestari (pemilik Hotel Pura Jaya) untuk melawan kesewenang-wenangan yang diduga dilakukan Wali Kota Batam Ex Officio Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam Muhammad Rudi. Gerisman mengisahkan dirinya pun, saat melakukan perlawanan atas penindasan terhadap warga Rempang, sempat dikriminalisasi.

”Saya mendengar kisah yang dialami oleh Sdr Rury Afriansyah sempat dijerat dengan kasus pidana agar tidak dapat melawan kesewenang-wenangan BP Batam (Wali Kota Batam ex officio Kepala BP Batam) mencabut alolasi lahan untuk dijual ke pihak lain. Sama persis dengan warga di Rempang, yang tanahnya diserobot begitu saja tanpa menghiraukan hak warga untuk dijual ke pengusaha,” kata tokoh Pulau Rempang, Gerisman Ahmad, kepada wartawan, di Rempang, Selasa (19/11/2023) malam.

Perlawanan yang dilakukan oleh Gerisman Ahmad, menurutnya, dibarengi dengan kriminalisasi dengan pidana lingkungan akibat menata pantai Melayu sebagai tujuan wisata lokal. ”Saya beberapa kali dipanggil ke Polda, bahkan sempat menyandang status tersangka, agar tidak dapat melakukan pembelaan terhadap warga Rempang yang teraniaya. Tetapi saya tidak bisa dibungkam dengan cara seperti itu. Kita harus bangkit memperjuangkan keadilan dan melawan kesewenang-wenangan,” tegas Gerisman.

Pertemuan antara Rury Afriansyah dengan Gerisman Ahmad, menindak-lanjuti dukungan Saudagar Rumpun Melayu (SRM) agar pemilik hotel Pura Jaya itu melawan tindakan zolim BP Batam dan mendapatkan keadilan. ”Warga di Rempang telah hidup turun-temurun bahkan ratusan tahun. Jika ada warga yang belum memiliki surat tanah, seharusnya pemerintah, dalam hal ini Wali Kota Batam, melayani pengurusan surat-surat tanah, karena itulah tugas pemerintah,” ucap Gerisman.

Dia juga memberikan contoh perlakuan kepada investor PT DTL. ”Seharusnya Wali Kota Batam Ex Officio Kepala BP Batam membantu pengusaha lokal agar tidak kehilangan kesempatan berkontribusi dalam kemajuan Batam. Jangan sampai investasi yang bernilai ratusan miliar hilang begitu saja dari tangan putra daerah, putra Melayu, yang mungkin hanya satu di antara sekian banyak pengusaha,” tutur Gerisman.

Bidang Hukum BP Batam tidak dapat menunjukkan surat sita eksekusi gedung Pura Jaya Hotel.

”Kami semua berharap, dengan penyatuan Pemerintah Kota dan BP Batam di tangan satu orang, maka kemakmuran rakyat semakin nyata. Tetapi apa kenyataannya, bahkan dengan adanya penyatuan dua kekuasaan tersebut, warga masyarakat adat hendak diusir dari kampungnya, dan sekarang, pengusaha yang tumbuh dari tengah masyarakat Melayu pun dizolimi,” jelas Geriman.

Tokoh Rempang itu menjelaskan, pihaknya tidak bicara soal SARA atau membedakan suku, tetapi upaya yang dilakukan oleh Rury Afriansyah yang melanjutkan usaha orangtuanya, adalah bisnis hotel bernilai besar, yang tidak dimiliki banyak putra daerah. Dengan wajah yang marah, Gerisman menyebut perbuatan mencabut alokasi lahan dan merobohkan hotel Pura Jaya termasuk perbuatan terencana yan didasari pada keserakahan.

Muhammad Rudi.

Evaluasi Jabatan Ex Officio

Sebelumnya, Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Batam Jadi Rajagukguk mengirim surat permintaan penataan ulang kelembagaan BP Batam kepada Presiden Prabowo Subianto. Jadi meminta Kepala BP Batam ditunjuk langsung oleh Presiden, bukan lagi bergantung ke jabatan politis yang ada di daerah atau berstatus ex-officio.

Surat itu dikirim dia pada 13 November 2024 lalu, dengan nomor 335/KADIN-BTM/KT/XI/2024. Dalam surat itu, ia menguraikan, Kadin Batam mengusulkan agar kelembagaan pemerintah pusat yang di daerah hendaknya kembali kepada Undang-undang Pembentukan Daerah di Kota Batam nomor 53 Tahun 1999, Pasal 21 yang mengamanatkan hubungan kerja otorita Batam dengan pemerintah kota Batam.

Menurut dia, setelah BP Batam berbentuk Badan Layanan Umum (BLU) sudah terbukti dan nyata bahkan terjadi banyak benturan kepentingan dalam pelaksanaan kewenangan di lapangan. “Akhirnya menimbulkan ketidakpastian hukum, mengganggu keamanan dan kenyamanan dunia usaha di Batam,” kata dia.

”Kadin Batam mengusulkan ke depan agar BP Batam kembali seperti pada awalnya Kepala Otorita Batam, Kepala BP Batam sebaiknya seorang profesional dan ditunjuk langsung oleh Presiden,” kata Jadi Rajagukguk, dikutip dari sebuah media nasional.

Permintaan evaluasi kelembagaan BP Batam ini juga disampaikan Jadi kepada pengusaha yang melaporkan masalah lahan BP Batam ke Kadin, pada Jumat, 16 November lalu. “Seperti yang diarahkan Pak Prabowo, melakukan kajian ulang segala peraturan undang-undang, mulai dari peraturan pemerintah juga, seperti di Batam juga banyak aturan yang perlu dievaluasi seperti FTZ, KEK, hingga Undang-undang peraturan kepala,” kata dia.

Salah satu yang perlu dievaluasi adalah keberadaan BP Batam, saat ini kata jadi BP Batam memiliki aset, juga regulator, operator dan eksekutor. “Ini kan harusnya independen, kami ingin kepala BP Batam kedepan profesional, yang ditunjuk, diangkat dan melapornya kepada presiden,” kata Jadi.

Dengan seperti itu menurut Jadi, BP Batam lebih profesional dan memiliki daya saing tinggi, tidak hanya Kepala BP Batam semua pegawai akan melayani pengusaha. “Tidak seperti sekarang, sekarang BP Batam seperti pengusaha juga. Ya (ex-officio) harus dibatalkan,” kata dia.

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *