Terbongkar, 8.619 Pegawai di Pemkab Karimun Terkatung-Katung Pembayaran Gaji dan TPP

* Mereka Sering Telat Menerima Gaji dan Tunjangan Hingga 5 Bulan

Karimun, 14 November 2024

Aparat Sipil Negara (ASN) yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hingga kini belum dibayar gaji dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Menurut rencana, pekan depan mahasiswa Karimun akan menggugat Aunur Rafiq dalam sebuah aksi turun ke jalan menuntut dan menggugat Aunur Rafiq memberikan hak pegawai.

”Keluarga kami telah kelaparanan, tidak ada lagi biaya hidup, karena gaji kami selalu telat dibayar. Hingga sekarang baru PNS yang dibayar gajinya, sementara PPK belum terima gaji. Begitu juga dengan TPP, sama sekali tidak kami terima dalam 5 bulan terakhir. Sementara Bupati Aunur Rafiq tanpa merasa bersalah, tidak peduli dengan hidup kami. Cara-cara seperti ini sama dengan membunuh keluarga kami, sementara kami terus dituntut bekerja,” kata RD, seorang ASN PPPK, kepada wartawan, Kamis, 14/11/2024.

Dalam investigasi yang dilakukan sejumlah wartawan, ASN PNS berjumlah 3.717 pegawai baru saja pada 12 November 2024 menerima gaji, sementara TPP atau tunjangan yang seharusnya diterima, sama sekali belum disalurkan hingga berita ini dirilis. Kemudian, ASN PPPK berjumlah 1.426 pegawai hingga berita ini dirilis belum menerima gaji November 2024. Bahkan pembayaran TPP terhadap ASN sama sekali belum dibayar dalam 5 bulan terakhir. Intinya, kata RD, sebanyak 5.143 ASN dan 3.476 Non ASN selalu terkatung-katung dalam penerimaan gaji serta tunjangan.

Sejumlah PNS yang dikonfirmasi media ini, membenarkan ASN dan Non ASN menjadi korban tunda bayar gaji serta TPP. Pegawai Non ASN yang terdiri dari pegawai kontrak sebanyak 1.788 pegawai, dan pegawai insentif yang terdiri dari 1.688 pegawai, sering menjadi korban tunda gaji hingga berbulan-bulan. Total pegawai di Pemerintah Kabupaten Karimun mencapai 8.619 pegawai. Jika dihitung per pegawai menerima rata-rata gaji Rp5.000.000, maka total uang gaji yang belum dibayarkan oleh Pemkab Karimun mencapai Rp43.095.000.000,- per bulan.

Perhitungan itu belum termasuk TPP yang wajib diterima oleh setiap ASN sesuai dengan peraturan yang belaku. Itu sebabnya kami akan menyerahkan masalah ini kepada rekan-rekan mahasiswa melalui forum Solidaritas Aksi Mahasiswa Peduli Masyarakat Karimun. Tujuannya, menggugat Bupati Aunur Rafiq untuk memenuhi kewajibannya dalam pelaksanaan:

Proyek pembangunan pelabuhan di Karimun mangkrak, kontraktor tidak dibayar.

Terhadap permasalah yang terjadi dalam pelaksanaan penggajian dan pemberian tunjangan (TPP):

  1. Sering terjadi keterlambatan dalam pelaksanaan penerimaan gaji/pembayaran gaji terhadap para ASN dan Non ASN dan tenaga honorer Pemda Kabupaten Karimun.
  2. Sampai dengan saat ini bulan November 2024 belum terselasaikannya pembayaran TPP para ASN Pemda Karimun terhiitung selama 5 bulan, terakhir TA 2024.
  3. Di dalam kepemerintahan Bupati Aunur Rafiq, sering terjadi tunda bayar kepada pihak ke-3 atau kontraktor dengan dalih Kas Pemda Karimun yang selalu kosong.
  4. Menggugat Bupati Karimun Aunur Rafiq untuk segera menyelesaikan tanggungjawabnya terkait pembayaran, sbb:
    a. Gaji ASN dan Non ASN;
    b. TPP selama 5 bulan;
    c. Pelaksanaan pembayaran proyek/tunda bayar kepada pihak ke-3;

Tanggungan pembayaran tersebut harus dibayarkan di bulan November 2024 ini. ”Ke mana APBD Kabupaten Karimun sebesar Rp1,6 triliun, sehingga Bupati Aunur Rafiq selalu berkilah dana Kas Pemda Karimun selalu kosong,” ujar seorang ASN kepada media ini.

Terbongkarnya informasi terkait keterlambatan gaji dan tunjangan pegawai Pemkab Karimun, sudah terjadi sejak Aunur Rafiq menjabat sebagai bupati di periode kedua, yakni 2021-2024. Hampir setiap bulan muncul berita belum adanya pembayaran gaji, tunjangan (Anak, Istri dan Jabatan), serta TPP ASN, pegawai di lingkungan kerja Pemerintah Kabupaten Karimun.

Padahal, menurut Bupati Karimun, Aunur Rafiq, untuk kesejahteraan ASN khususnya melalui tambahan penghasilan, pemerintah telah menganggarkan sebesar Rp 188 miliar. ”Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karimun tidak pernah telat membayar, karena itu hukumnya wajib. Kita juga tahu, tidak boleh menunda hak orang lain, maka jika ada yang mengatakan hal ini telat itu jelas tidak benar,” kilahnya beberapa bulan lalu, tetapi nyatanya masalah yang sama terus terjadi.

Hingga berita ini ditulis, redaksi belum dapat meminta konfirmasi dari Bupati Aunur Rafiq yang saat ini sedang menjalani cuti untuk kontestasi Wakil Gubernur Kepri pada 27 November 2024 mendatang.

(Redaksi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *