Batam, 10 November 2024
Pemilik dan pengelola Hotel Pura Jaya Nongsa, yang telah dirobohkan dan dihancurkan pada 23 Juni 2023, mempersiapkan pengaduan ke Kepolisian Daerah (Polda) Kepri atas penyebaran berita bohong yang diduga dilakukan oleh Ariastuty Sirat. Humas BP Batam itu disinyalir secara sistematis dan massif menyebarkan berita-berita bohong terkait dengan masalah yang diterita PT DTL.
”Malapetaka yang menimpa dunia investasi di Batam, khususnya yang menimpa Hotel Pura Jaya yang telah dirobohkan pada Juni 2023, hingga sekarang belum mendapatkan keadilan. Salah satu penyebabnya adalah penyebaran berita bohog. Inilah salah satu biang keladi kekacauan investasi di Batam, yakni penyebaran informasi bohong yang terus-menerus disebarkan oleh Kepala Humas BP Batam,” kata Direktur Utama PT Dani Tasha Lestari (DTL), Ruri Afriansyah, kepada wartawan di Batam, Minggu,
Jika publik, terutama aparat penegak hukum menjadikan pernyataan Humas BP Batam sebagai acuan dalam penegakan hukum, kata Ruri Afriansyah, sampai kapan pun dunia investasi di Batam tidak akan bertumbuh dengan baik. Pasalnya, kata Ruri, kebohongan yang diciptakan oleh instansi Humas BP Batam sengaja dilontarkan melalui puluhan media untuk menghindari jerat positif yang berlaku di RI.
Bersama Kuasa Hukum PT DTL, Eko Nurisman, memaparkan soal pencabutan lahan yang dialami PT DTL. Perusahaan itu memiliki dua persil lahan, yakni persil pertama seluas 10 ha yang berakhir pada Agustus 2019, dan persil kedua seluas 20 hektar yang berakhir pada Juni 2023. Kedua persil itu hingga kini telah dicabut oleh BP Batam. Alasan untuk 10 hektar karena PT DTL tidak mengajukan perpanjangan hingga waktu yang diberikan, sementara alasan untuk 20 hektar karena PT DTL tidak melakukan pembangunan di atas lahan.
Terhadap persil pertama seluas 10 hektar, menurut informasi yang disebar-luaskan Ariastuty sebagai Kepala Humas BP Batam, BP Batam telah melakukan Langkah persuasif memberikan kesempatan kepada PT DTL untuk memperpanjang tetapi perusahaan itu tidak memberikan permohonan perpanjangan. Faktanya, surat tanggal 7 September 2018 dan tanggal 10 Juli 2019 tidak ditemukan diterima oleh PT DTL. Hanya surat nomor B/1050/A3/KL.02.02/8/2019 tanggal 20 Agustus 2019 perihal Pemberitahuan Berakhirnya Alokasi Lahan.
Tetapi pada 22 Agustus 2019 PT DTL telah memberi surat permohonan perpanjangan alokasi lahan kepada BP Batam. Sebagai respon dari BP Batam saat itu, ketika BP Batam belum dipimpin oleh Wali Kota Batam Ex Officio Kepala BP Batam Muhammad Rudi, permohonan PT DTL diterima dengan memberikan kesempatan memaparkan rencana pengembangan bisnis (business plan). Pemaparan business plan itu dilakukan dua kali, dan terakhir pada 22 November 2019. Saat itu secara lisan para pejabat yang mendengar pemaparan rencana bisnis telah memberi kesempatan kepada PT DTL untuk membayar Uang Wajib Tahunan (UWT).
Tetapi setelah masuknya Muhammad Rudi sebagai Ex Officio Kepala BP Batam, keadaan berubah. Pada 24 Februari 2020, Anggota Bidang Pengelolaan Kawasan dan Investasi Sudirman Saad, tetap mengacu kepada surat tanggal 20 Agustus 2019 untuk mengakhiri alokasi lahan, tetapi dengan alasan tambahan tidak menyetujui business plan yang dipaparkan pada 22 November 2019. Padahal, sesuai dengan Perka nomor 3 tahun 2020, tidak ada klausul antara perpanjangan alokasi dengan business plan, sepanjang telah dibangun 50 persen lebih.
Fakta-fatka itulah, kata Eko Nurisman, menjadi bukti kuatnya mafia lahan di Batam, yang bisa saja melibatkan pimpinan sebagai otak dari mafia, atau ada kelompok mafia yang mengatur pimpinan di BP Batam untuk mengatur setiap lahan strategis untuk ditarik dan diberikan kepada perusahaan lain. ”Kami memiliki bukti, mulai dari pernyataan bohong Humas BP Batam, hingga komunikasi intens BP Batam kepada perusahaan lain yang berminat terhadap lahan klien kami,” kata Eko Nurisman.
Menyebar Berita Bohong
Sebelumnya, Humas BP Batam Ariastuty Sirait, melalui portal BP Batam di www.bpbatam.goi.id 23 Juni 2023, menjelaskan BP Batam sebelumnya telah mengalokasikan lahan kepada PT Dani Tasha Lestari selaku pengelola Hotel Purajaya. Pertama, lahan seluas 10 Ha (100.056,752 M2) berdasarkan penetapan lokasi pada 1988 dan surat perjanjian pada 1993 telah berakhir pada 07 September 2018. Ariastuty menerangkan pihaknya telah melakukan sejumlah langkah persuasif dengan memberikan kesempatan kepada PT Dani Tasha Lestari. Selanjutnya, BP Batam memberikan kesempatan kepada investor yang memiliki komitmen terhadap realisasi investasi dengan melampirkan bisnis plan. Dengan melalui tahapan persayaratan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, BP Batam selanjutnya menerbitkan alokasi tanah kepada PT Pasifik Estatindo Perkasa.
Selanjutnya, di media GoKepri 26 Juni 2023 Ariastuty menjelaskan BP Batam telah memberikan alokasi lahan kepada PT Dani Tasha Lestari sebagai pengelola Hotel Purajaya. Namun PT Dani Tasha Lestari tidak mengajukan permohonan perpanjangan alokasi lahan setelah masa alokasinya berakhir kepada BP Batam. Ariastuty menekankan BP Batam telah melakukan sejumlah langkah persuasif. BP Batam telah memberikan kesempatan kepada PT Dani Tasha Lestari untuk mengajukan permohonan perpanjangan dengan melampirkan rencana bisnis dan kesanggupan membayar Uang Wajib Tahunan, tetapi PT Dani Tasha Lestari tidak melakukannya.
Di media Kepripost.com, 23 Juni 2023 Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol, Ariastuty Sirait mengatakan, BP Batam mengalokasikan lahan 10 Ha kepada PT Dani Tasha pada 1988, dan surat perjanjian pada tahun 1993. ”Sebelum berakhir, kami sudah memberikan kesempatan kepada pihak PT Dani Tasha, tapi tidak ada kesanggupan untuk membayar Uang Wajib Tahunan,” ujar Ariastuty.
Sebelumnya, media Batamnow 4 Juli 2023 menjelaskan sudah menjadi kebiasaan Ariastuty yang konon menurut LHKPN 2022 yang dirilis KPK memiliki harta Rp 4,02 miliar, melakukan kebohongan seolah sudah menjadi tradisi. Mungkin juga untuk menutupi kepentingan ‘bos besar’-nya. Dalam catatan BatamNow.com, untuk kesekian kalinya Ariastuty melakukan pembohongan.
Sebelum memuat berita ini, redaksi NusaViral telah berupaya mengonfirmasi perihal berita bohong kepada Kepala Humas BP Batam, Ariastuty Sirait. Namun hingga berita ini dinaikkan, Ariastuty tidak memberi kesempatan redaksi menerima konfirmasi tentang sikap dan tanggapannya sebagai Kepala Humas BP Batam.
Redaksi