April 30, 2025
pengaduan arief-02

AR Bangun.

Jakarta, 18 Oktober 2024

AR Bangun, pegiat media sosial (medsos) yang melaporkan Kepala Dinas Kominfo Kota Batam, Rudi Panjaitan, 3/10/2024 ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batam, kini melaporkan indikasi pelanggaran kode etik ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Menurut staf DKPP pengaduan dinyatakan memenuhi syarat dan akan diproses sesuai dengan kode etik yang dilanggar.

”Langkah saya mengadukan Bawaslu Kota Batam ke DKPP merupakan tindak lanjut pengaduan di Bawaslu Kota Batam yang dihentikan tanpa penjelasan. Penghentian proses hukum pelanggaran pemilu atau yang terkait dengan netralitas ASN (Aparatur Sipil Negara), seharusnya tidak terjadi, dan tindakan tersebut masuk dalam ranah pelanggaran kode etik,” kata AR Bangun, kepada NusaViral, di Jakarta, Jumat, 18/10/2024.

Pengaduan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Batam itu diregistrasi dengan nomor: 556/02-17/SET-02/X/2024 yang diterima oleh Sekretariat DKPP L Gede Bagas Wanda. Dalam pengaduan pelanggaran kode etik, AR Bangun menyatakan publikasi yang dilakukan oleh Dinas Kominfo Kota Batam dengan mencantumkan nama dan foto calon kepala daerah yang telah resmi menjalani cuti dari jabatannya, sudah melanggar aturan penggunaan fasilitas pemerintah dan netralitas ASN.

”Dengan publikasi calon kepala daerah yang sedang cuti, pelaku, dalam hal ini Kepala Dinas Kominfo yang juga PNS atau ASN, telah menggunakan saluran digital milik Pemerintah Kota Batam, secara terselubung, untuk mempromosikan dan mempublikasikan calon Kepala Daerah yang akan dipilih pada Pemilu Kepala Daerah tanggal 27 November 2024,” ucap AR Bangun

Tindakan memasang foto dari calon kepala daerah yang sedang berkampanye untuk kepentingan keterpilihan pada Pemilu Kepala Daerah 2024, kata AR Bangun lagi, merupakan tindakan yang dilarang oleh undang-undang karena menggunakan saluran digital milik Pemerintah Kota Batam untuk kepentingan calon kepala daerah.

”Seharusnya dan wajib Bawaslu sebagai Badan Pengawas Pemilu, meneruskan laporan pelanggaran dan tindak kecurangan pada pemilu kepala daerah tersebut ke pihak yang berwenang, yakni Penegak Hukum atau Komisi ASN,” jelas AR Bangun.

Sebelumnya, saat mengajukan laporan dugaan pelanggaran pemilu dan netralitas ASN, atas nama Rudi Panjaitan sebagai Kepala Dinas Kominfo Kota Batam, AR Bangun yang dikenal sebagai pegiat media sosial, mengaku dirinya berkewajiban menjaga penyelenggaraan pemilu kepala daerah berjalan tanpa menabrak aturan.

”Setiap anggota masyarakat wajib memantau dan melaporkan tindakan kecurangan, seperti netralitas sesuai pasal 2 undang-undang ASN, di mana pegawai ASN wajib menjaga asas, prinsip, nilai dasar, serta kode etik dan kode perilaku. ”Salah satunya ASN wajib menjaga netralitas, itu amanat undang-undang,” jelas AR Bangun.

Sesuai dengan UU tersebut, kata AR Bangun, ASN harus mematuhi pasal 304 UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, yakni pejabat di daerah dilarang menggunakan sarana perkantoran, radio atau telekomunikasi milik pemerintah daerah, termasuk fasilitas lainnya.

”Dalam hal ini, pejabat Kepala Dinas Kominfo telah menggunakan platform digital media center di portal website milik Pemko Batam (https://mediacenter.batam.go.id/) dan facebook milik Pemko Batam (https://www.facebook.com/) untuk melakukan publikasi terhadap calon kepala daerah,” tutur AR Bangun.

Tiga komisioner Bawaslu Kota Batam yang dilaporkan ke DKPP RI, yakni: (1) ANTONIUS ITOLOHA GAHO, AMd, Hut, SYAILENDRA REZA IR, S.Sos, M.I.Kom, dan ZAINAL ABIDIN, S.I.P. Semuanya komisioner Bawaslu yang dinilai bertanggungjawab dalam keputusan menghentikan proses penyelidikan dan penyampaian hasil penyelidikan ke pihak yang berwenang.

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *