Pegiat Medsos Laporkan Kadiskominfo Batam ke Bawaslu

Batam, 03 Oktober 2024

Seorang pegiat media sosial (medsos) AR Bangun, melaporkan Kepala Dinas Kominfo Kota Batam, Rudi Panjaitan, ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batam. Pasalnya, terlapor diduga melakukan pelanggaran UU tentang ASN dan UU tentang Pemilu.

”Saya sudah melaporkan dugaan kecurangan dalam Pemilu Kepala Daerah, yakni berupa penggunaan fasilitas platform digital milik Pemerintah Kota Batam di Dinas Kominfo, dengan publikasi foto dan jabatan Wali dan Wakil Wali Kota Batam, yang semestinya tidak pantas dilakukan karena pejabat yang bersangkutan sedang dalam cuti dari jabatannya,” kata Pegiat Medsos AR Bangun, kepada media ini, Kamis, 3/10/2024.

Dalam laporan yang disampaikan AR Bangun, Rudi Panjaitan sebagai Kepala Dinas Kominfo, yakni sebagai seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), wajib menjaga netralitas sesuai pasal 2 UU ASN, yakni: Pegawai ASN menjaga asas, prinsip, nilai dasar, serta kode etik dan kode perilaku. ”Salah satunya ASN wajib menjaga netralitas, itu amanat undang-undang,” ucap AR Bangun.

Sesuai dengan UU tersebut, kata AR Bangun, ASN harus mematuhi pasal 304 UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, yakni pejabat di daerah dilarang menggunakan sarana perkantoran, radio atau telekomunikasi milik pemerintah daerah, termasuk fasilitas lainnya. ”Dalam hal ini, pejabat Kepala Dinas Kominfo telah menggunakan platform digital media center di portal website milik Pemko Batam (https://mediacenter.batam.go.id/) dan facebook milik Pemko Batam (https://www.facebook.com/) untuk melakukan publikasi terhadap calon kepala daerah,” tutur AR Bangun.

Publikasi kepala daerah yang kini sedang cuti untuk kepentingan kampanye Pemilu Kepala Daerah, kata AR Bangun, dirilis sejak 1 Oktober 2024 hingga 2 Oktober 2024. Publikasi itu kemudian dihapus oleh Kominfo Batam setelah dikritik di sejumlah media sosial, baik di WhatsApp Group maupun di Facebook. ”Saat dilakukan kritik untuk tidak diteruskan, Rudi Panjaitan, Kepala Dinas Kominfo Kota Batam, sempat berkilah bahwa flyer yang dipublikasi tersebut merupakan uji coba, padahal sudah diposting dan dibaca ribuan viewer di portal Pemko Batam dan facebook Pemko Batam,” jelas AR Bangun.

Tangkapan layar di Facebook Media Center milik Dinas Kominfo Kota Batam.

Sebelumnya, pegiat medsos AR Bangun, dalam postingannya menuliskan kritikannya yang menohok dengan narasi ”Fakta hancurnya birokrasi di Pemko Batam memang sudah sangat nyata.” Ia menjelaskan, ”Jelas kita lihat Kadis Kominfo Kota Batam ini sedang berkampanye menampilkan foto paslon di rilis pemberitaanya.” Dalam postingan itu terlihat foto Muhammad Rudi, wali kota yang sedang cuti dari jabatannya untuk kepentingan kampanye, ditampilkan dengan foto dengan tampilan lebih besar, disandingkan dengan Sekda Kota Batam, Jefridin serta Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, dengan foto yang diperkecil.

Ditambahkan lagi, ”Hari ini tanggal 2 Oktober 2024, jadwal kampanye sudah ditetapkan oleh KPU Batam dan KPU Kepri, Bukankah wali kota Batam sudah Pjs dan mengapa pulak tidak dipajangkan foto Pjs sudah ditetapkan oleh Kemendagri?” AR Bangun dalam postingannya meminta Bawaslu Batam dan Bawaslu Kepri, wajib menindaklanjuti pelanggaran ini.

Tak berselang lama postingan itu pun mendapat tanggapan langsung dari anggota grup WA Kadis Kominfo Kota Batam, Rudi Panjaitan.

”Mohon di-take down pak Bangun (AR Bangun), karena desain tersebut tidak resmi di-publish dan masih dalam draft, belom layak tayang. Saya sendiri yang meminta supaya tidak di-publish kenapalah pulak bapak yang publish? Bapak dapat dari siapa dan dalam rangka apa bapak mempublish desain yang belom layak tayang? Apakah bapak punya akses khusus ke tim desain internal kami?” kata Rudi Panjaitan menanyakan perihal publikasi itu kepada pegiat medsos AR Bangun.

Bukti laporan pengaduan AR Bangun di Bawaslu Kota Batam, Kamis, 3/10/2024.

Kemudian AR Bangun membalas, ”Link berita sudah muncul pak kadis, perkara take down langsung saja ke medianya,” kata Arif membalas tanggapan Rudi Panjaitan itu. Kemudian Rudi menanggapi AR Bangun lagi, ”Permohonan saya ke pak Bangun, supaya yang bapak posting tersebut mohon di delete, karena memang tidak resmi di-publish dikarenakan ada kekeliruan dalam tim desain kami dan untuk publikasinya juga belom ada secara resmi kami publish pak, kalau yang ke medianya akan kami minta utk di takedown yah,” respon Rudi Panjaitan.

Kemudian dibalas kembali oleh AR Bangun. ”Setahu saya jika link beritanya sudah muncul, pastinya itu sudah milik orang banyak pak kadis, coba pak Kadis ajari saya dulu jika saya memang salah,” sindir AR Bangun.

Yang tidak sesuai dengan logika, menurut AR Bangun, adalah sebutan Rudi Panjaitan yang mengatakan flyer itu masih draft, tetapi nyatanya sudah dipublikasi di media sosial. ”Kalau masih draft, bagaimana nitizen bisa melihat flyer itu? Tentu tidak akan ada masalah. Tetapi, setelah dikritik, barulah disebut draft. Di sini kita lihat netralitas pejabat di daerah sedang dipermainkan untuk mendukung pejabat tertentu,” tegas AR Bangun.

Dari perdebatan itu, AR Bangun menilai dirinya harus melaporkan masalah itu ke Bawaslu Kota Batam untuk ditindak-lanjuti. Laporan yang disampaikan AR Bangun dicatat oleh Bawaslu Kota Batam dalam Tanda Bukti Penyampaian Laporan dengan nomor: 005/LP/PW/Kota/10.02/X/2024. Dalam laporan itu, AR Bangun membawa 2 alat bukti, yakni (1) foto tangkapan layar media center milik Pemerintah Kota Batam, dan (2) foto tangkapan layar facebook milik Pemko Batam.

Usai menyerahkan laporan, Reza, Anggota Bawaslu Kota Batam, menyatakan pihaknya akan menindak lanjuti laporan yang disampaikan oleh AR Bangun. ”Kami sedang melakukan penyelidikan, dan akan kami sampaikan hasil penelusuran kami serta tindak lanjutnya,” kata Reza.

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *