Tanggul Kontainer di Dermaga Utara Batuampar Nyaris Habis Dijarah

* BP Batam Biarkan Penjarahan Berlangsung Sebagai Upaya Penghilangan Barang Bukti Korupsi

Batam, 23 September 2024

Tanggul penampungan galian sedimen dari kolam dermaga utara Batuampar yang menghabiskan dana Rp82 miliar, kini nyaris hilang akibat aksi penjarahan. Badan Usaha Pelabuhan (BUP) Badan Pengusahaan (BP) Batam dan Pejabatn Pembuat Komitmen (PPK) melakukan pembiaran disinyalir untuk menghilangkan barang bukti proyek.

”Sungguh sebuah ironi ketika BP Batam yang mengaku sedang mengembangkan pelabuhan, tetapi dalam praktik-nya melakukan pemborosan dengan menghilangkan jejak revitalisasi kolam dermaga utara Batuampar yang menghabiskan dana Rp82 miliar. Seharusnya kejaksaan tinggi masuk ke dalam untuk menelusuri korupsi sistematis,” kata Ketua Lembaga Nasional Anti Korupsi RI Kepulauan Riau, Azhari Hamid, kepada wartawan.

Sayangnya, kata Azhari lagi, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau merupakan bagian dari proyek. Lembaga penegak hukum di bidang korupsi, justru ada di dalam proyek korupsi, yang jelas-jelas sejak awal terindikasi korupsi. ”Jaksa Agung sudah seharusnya memeriksa Kejati Kepri dalam proyek yang penuh dengan praktik korupsi tersebut,” ucap Azhari.

Tanggul penampung material galian dari Kolam Dermaga Utara Batuampar, semakin lama semakin hilang, karena besi diambil oleh orang tidak dikenal untuk dijual ke pedagang besi tua. Foto diambil Jumat, 20/9/2024.

Penjarahan tanggul kontainer di dermaga utara Pelabuhan Batuampar, terus-menerus terjadi setiap hari. Pengamatan media ini, ada perahu bermesin tempel menghampiri tumpukan petikemas (kontainer) bekas yang dijadikan tanggul penampungan sedimen atau bahan galian dari kolam dermaga utara. ”Satu per satu kontainer yang dibangun menjadi tanggul penahan sedimen dan lumpur galian dari kolam dermaga, diambil oleh perahu-perahu yang datang ke pelabuhan Batuampar,” kata satu saksi mata, Minggu, 22/9/2024.

Ketika ditanya, apakah BUP Pelabuhan BP Batam serta PPK proyek Revitalisasi Dermaga Utara Pelabuhan Batuampar, Aris Muajib, melakukan tindakan pencegahan, saksi mata di pelabuhan Batuampar mengaku tidak ada pencegahan. ”Mereka (BUP Pelabuhan dan PPK Revitalisasi Dermaga Utara Pelabuhan Batuampar) membiarkan penjarahan terjadi. Sebab, ada petugas keamanan di pelabuhan, tetapi tidak melakukan tindakan pencegahan. Berarti tidak ada perintah untuk menjaga,” katanya.

Pemeriksaan Polda Kepri dan BPK Menguap

Sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau Bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memeriksa Proyek Strategis Nasional (PSN) Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Pelabuhan Batuampar. Proyek yang menghabiskan anggaran Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) BP Batam sebesar Rp82 miliar berhasil dikuras tanpa tindakan hukum. Proyek itu kini tenggelam di dasar laut dan nyaris tidak berbekas, selain menyisakan rongsokan petikemas (kontainer).

”Ya, benar, ada pemeriksaan di Dermaga Utara Pelabuhan Batuampar hari ini (31/7/2024). Mereka terdiri dari pejabat di BP (Badan Pengusahaan) Batam, BPK, dan Polda Kepri. Barangkali terkait dengan laporan indikasi korupsi yang diterima Polda Kepri dan BPK,” kata sumber media ini di BUP Pelabuhan BP Batam. Saat melakukan pemeriksaan lapangan, terlihat belasan orang dengan mengendarai 4 unit mobil memasuki dermaga Pelabuhan.

Mereka memeriksa dermaga dan mengamati proyek Revitalisasi Dermaga Utara Pelabuhan Batuampar. Media ini mencatat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Aris Mu’ajib, AKP Jaya Tarigan dari Tipikor Ditreskrimsus, pejabat dari BPK Kepri, dan sejumlah pejabat dari instansi BP Batam, Polda Kepri dan BPK Kepri.

Satu per satu kontainer bekas dengan bahan besi diambil oleh orang tidak dikenal untuk dijual ke pedagang besi tua. Foto diambil Jumat, 20/9/2024.

Dalam kegiatan meninjau dermaga utara Pelabuhan Batuampar, tim pemeriksa dari BPK, BP Batam, dan Polda Kepri, sempat terlibat dalam dialog keras antara wartawan dan tim pemeriksa yang mendatangi dermaga utara itu. Tim BP Batam, Polda, dan BPK terlihat keberatan didatangi media ini untuk mempertanyakan kasus proyek gagal yang menelan biaya Rp82 miliar itu. Media ini menanyakan kegiatan pemeriksaan terkait dengan adanya laporan dari salah satu lembaga ke Polda Kepri dan Kejaksaan, sudah pada tahap penyidikan atau belum.

Proyek Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Pelabuhan Batuampar dimulai sejak Oktober 2021, dan seharusnya selesai akhir 2022. Namun BP Batam melakukan addendum waktu dan pembiayaan hingga 7 kali addendum. Pada akhirnya proyek dinyatakan dihentikan, serta kontraktor utama PT Marinda Utamakarya Subur dimasukkan ke dalam daftar hitam perusahaan di Indonesia.

Manager Operasional PT Marinda Utamakarya Subur, Ade Sailani menyatakan pihaknya tidak dapat menerima pemutusan kontrak sepihak yang dilakukan oleh BP Batam itu. ”Jika tidak ada penyelesaian antara masing-masing pihak (BP Batam dan PT Marinda), maka kontraktor masih bisa membawa kasus ini ke pengadilan hukum setempat atau PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) untuk novum (bukti baru) terkait tindak pidana atau perdata di luar proses sengketa teknis,” kata Adi Saelani sebelum perusahaannya dimasukkan dalam daftar hitam kontraktor nasional.

Redaksi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *