Batam, 28 Agustus 2024.
Kasus Hutan Lindung di Tiban Soutlink, Batam, bakal menyeret sejumlah pejabat dan staf di BP Batam. Kini kasus yang menyita perhatian warga Batam itu telah memasuki tahap penyidikan. Direktur Lahan Ilham Eka Hartawan dan 10 rekannya telah diperiksa oleh Polresta Barelang, tinggal menunggu pengumuman siapa yang akan ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka.
Tentang keterlibatan Kepala BP Batam, Muhammad Rudi akan diperiksa, menurut Kapolresta Barelang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, menunggu hasil penyidikan yang kini telah berproses di Satreskrim. Pemeriksaan terhadap Kepala BP Batam Muhammad Rudi, katanya, tergantung dari hasil pemeriksaan dan penyidikan terhadap para saksi yang kini dilakukan penyidik Polresta Barelang.
”Untuk kepala BP Batam kita lihat konstruksinya. Kami sesuaikan dokumen yang didapat dan keterangan para saksi yang diperiksa,” ucap Kombes Pol Hubertus Ompusunggu. Dia menegaskan pihaknya akan menuntaskan kasus hutan lindung yang tengah ditangani itu. Yang jelas, menurutnya, proses penyelidikan akan dilanjutkan ke tingkat penyidikan ang kini telah dilakukan, sehingga kasus yang ditangani itu akan terbuka dengan terang.
Heribertus Ompusunggu, membenarkan perihal penyidikan yang dilakukan oleh Satreskrim Polresta Barelang tidak akan berhenti pada saksi. Ia mengatakan, proses pemeriksaan akan ditindak-lanjuti dengan penyidikan sejumlah pegawai BP Batam. Berikutnya, pihak kepolisian akan mengumumkan para tersangka dalam kasus itu. ”Pemeriksaan saksi ini merupakan bagian dari upaya kami untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan penyelewengan yang terjadi,” kata Kombes Pol Huberus Ompusunggu.
Selasa (27/8/2024) kemarin, Satreskrim Polresta Barelang telah melakukan penyelidikan secara intensif keada 11 pejabat dan staf yang terkait dengan alokasi tanah di Hutan Lindung Kawasan Tiban Southlink, Kecamatan Sekupang, Kota Batam. Pemeriksaan dilakukan terhadap Direktur Lahan BP Batam bersama staf terkait dugaan pengalokasian lahan dan kegiatan cut and fill di kawasan Hutan Lindung Tiban Southlink.
Sebagai bagian dari proses penyelidikan, sebanyak 11 orang pegawai Badan Pengusahaan (BP) Batam, termasuk Direktur Pengelolaan Pertanahan Ilham Eka Hartawan, telah menjalani pemeriksaan pada Selasa (27/8/2024). ”Benar, hari ini kita memeriksa 11 orang pegawai BP Batam sebagai saksi. Di antaranya, Direktur Pengelolaan Pertanahan,” ujar AKP Giadi Nugraha.
Kasus itu mencuat ke publik setelah adanya laporan mengenai dugaan pelanggaran penggunaan lahan hutan lindung oleh PT Karlina Cahaya Loka. Untuk mengumpulkan bukti-bukti, kepolisian telah melakukan penggeledahan di ruang arsip BP Batam dan menyita sejumlah dokumen penting. ”Dokumen-dokumen yang kami sita saat ini sedang kami pelajari untuk mengungkap dugaan keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus ini,” kata Giadi Nugraha.
”(Kasus Hutan Lindung di Tiban Southlink) telah memasuki proses penyidikan. Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 11 staf BP Batam, termasuk Direktur Lahan Bapak Ilham. Status perkara penyidikan,” kata Kepala Satuan (Kasat) Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polresta Barelang, AKP Giadi Nugraha, kepada wartawan, Rabu, 28/8/2024.
Mengenai pengenaan status tersangka terhadap ke-11 staf dan pejabat BP Batam yang diperiksa, menurut Giadi Nugraha, belum dapat disampaikan karena masih dalam proses penyidikan. ”Kami masih dalam proses penyidikan ya,” ucap AKP Giadi Nugraha singkat.
Redaksi