Siap-Siap Digusur, Tenant dan Konsumen Tunas Industrial Prima di KKOP Hang Nadim

Batam, 4 Agustus 2024

Merujuk pada Peraturan Pemerintah dan Keputusan Menteri Perhubungan, kawasan industri Tunas Industrial Prima (TIP) yang menempati seluas 80 hektar Kawasan Keselamatan Operasional Penerbangan (KKOP) Hang Nadim, Batam dipastikan melanggar aturan. Dampaknya, ratusan tenant dan konsumen yang telah membeli properti di Kawasan TIP terancam kehilangan asset jika pengelola bandara menerapkan aturan.

LBH Jaringan Masyarakat Nusantara H Sulaiman Dotulong, SH, MH, menyatakan Surat Keputusan Menteri Perhubungan RI nomor KM 47 tahun 2022 tentang Rencana Induk Bandar Udara Hang Nadim di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau dan Peraturan Pemerintah nomor 50 tahun 1986 tentang Penyediaan dan Penggunaan Tanah Serta Ruang Udara di Sekitar Bandar Udara melarang penggunaan KKOP.

”Ingat ya, pembangunan Kawasan Industri Tunas Industrial Prima di Kawasan Keselamatan Operasional Penerbangan Hang Nadim telah melanggar banyak aturan. Ini tinggal menunggu waktu, jika pemerintah menyadari kekeliruan ini, yang menjadi korban adalah konsumen properti di Bandara Hang Nadim. Ratusan unit Gedung pabrik atau gudang yang sedang dan akan dibangun nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundangan. Maka, konsumen dan tenan siap-siap kehilangan asset,” kata H Sulaiman Dotulong kepada media ini, Minggu, 4/8/2024.

KKOP Hang Nadim, Batam, telah di’jajah’ kawasan industri Tunas Industrial Prima (TIP)

Keprihatinan LBH Jaringan Masyarakat Nusantara melihat RIB Hang Nadim, Batam, yang telah menggundul kawasan itu hingga mendekat ke run way (landasan pacu). Kenyataan itu disaksikan oleh jaringan LBH itu sejak dua tahun terakhir. Mnculnya kawasan industri TIP yang kini telah mencapai tahap pembangunan gedung-gedung bertingkat berupa pergudangan dan pabrik. ”Kami heran, bagaimana kawasan keselamatan penerbangan bisa diubah menjadi kawasan industri? Apakah rencana pengembangan bandara dan keselamatan operasionalnya akan dikorbankan,” ucap Sulaiman.

Azhari Hamid, seorang praktisi lingkungan, menyebut empat penerima alokasi tanah di RIB Hang Nadim, Batam, diduga sekongkol bersama BP Batam untuk mengubah peruntukan tanah dari Kawasan Keselamatan Operasional Penerbangan (KKOP) menjadi Kawasan Industri yang akan berfungsi sebagai gudang industri dan pabrik. Penerima alokasi yang telah berhasil merusak hutan bandara, yakni PT Cakra Jaya Propertindo, PT Citra Tritunas Prakars, PT Prima Propertindo Utama, dan PT Batam Prima Propertindo.

Empat perusahaan itu mendapat alokasi seluas 165 hektar, yang kemudian diketahui berkembang menjadi 200 hektar lebih. Pembagian tanah dikuasai oleh PT Cakra Jaya Propertindo, seluas 200.000 meter bujur sangkar (m2), PT Citra Tritunas Prakarsa, seluas 500.000 meter bujur sangkar (m2), PT Prima Propertindo Utama, seluas 800.000 meter bujur sangkar (m2), dan PT Batam Prima Propertindo, seluas 150.000 meter bujur sangkar (m2).

”Kami meminta aparat penegak hukum, baik Komisi Pemberantasan Korupsi, Jaksa Agung RI, maupun Mabes Polri segera memeriksa Menteri Perhubungan dan jajarannya, atas dugaan suap atau gratifikasi yang terjadi dalam penyimpangan peruntukan lahan di KKOP Bandara Hang Nadim, Batam. Pemeriksaan tersebut harus segera dilakukan sebelum pengembang merusak bagian dari bandara yang seharusnya untuk menunjang kebandaraan,” tegas Azhari.

Keempat persil tanah itu kini sebagian besar telah dibebaskan dari penduduk yang mendiami tanah secara sporadis, sehingga kondisi pepohonan penghijauan telah habis digundul serta diratakan (cut and fill). Sejumlah aktivis lingkungan dan anti korupsi telah melaporkan kasus pengalihan bandara Hang Nadim ke kawasan industri. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menelisik pengalokasian tanah itu akibat menyeruaknya dugaan transaksi dalam pengalokasian tanah itu.

Pembangunan gedung-gedung pabrik dan gudang di Prima Industial Prima, KKOP Hang Nadim, Batam.

Seluas 15 % Lahan Bandara Hang Nadim Digarap Untuk Kawasan Industri.

Empat penerima alokasi tanah di RIB Hang Nadim, Batam, diduga sekongkol bersama BP Batam untuk mengubah peruntukan tanah dari Kawasan Keselamatan Operasional Penerbangan (KKOP) menjadi Kawasan Industri yang akan berfungsi sebagai gudang industri dan pabrik. Penerima alokasi yang telah berhasil merusak hutan bandara, yakni PT Cakra Jaya Propertindo, PT Citra Tritunas Prakars, PT Prima Propertindo Utama, dan PT Batam Prima Propertindo.

Empat perusahaan itu mendapat alokasi seluas 165 hektar, yang kemudian diketahui berkembang menjadi 200 hektar lebih. Pembagian tanah dikuasai oleh PT Cakra Jaya Propertindo, seluas 200.000 meter bujur sangkar (m2), PT Citra Tritunas Prakarsa, seluas 500.000 meter bujur sangkar (m2), PT Prima Propertindo Utama, seluas 800.000 meter bujur sangkar (m2), dan PT Batam Prima Propertindo, seluas 150.000 meter bujur sangkar (m2).

Sebelumnya, satu lembaga pegiat anti korupsi menyatakan telah melaporkan pembangunan kawasan bandara ke Kejaksaan Agung RI. Mereka meminta Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam segera diperiksa Bersama Menteri Perhubungan. Menteri Perhubungan RI diduga disuap melihat sikap insansi itu yang tidak melakukan tindakan atas penyimpangan peruntukan lahan di KKOP Bandara Hang Nadim, Batam.

Pemeriksaan tersebut harus segera dilakukan sebelum pengembang merusak bagian dari bandara yang seharusnya untuk menunjang kebandaraan. Desakan itu disampaikan HMS Samuel L Terok Lahengko, seorang koordiator lembaga anti korupsi di Jakarta. Keempat persil tanah itu kini sebagian besar telah dibebaskan dari penduduk yang mendiami tanah secara sporadis, sehingga kondisi pepohonan penghijauan telah habis digundul serta diratakan (cut and fill).

Redaksi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *