Polda Kepri dan BPK Periksa Proyek Dermaga Utara Batuampar Yang Habiskan Rp81 M

Batam, 31 Juli 2024.

Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau Bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memeriksa Proyek Strategis Nasional (PSN) Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Pelabuhan Batuampar yang menghabiskan anggaran Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Badan Pengusahaan (BP) Batam sebesar Rp81 miliar. Proyek itu kini tenggelam di dasar laut dan nyaris tidak berbekas, selain menyisakan rongsokan petikemas (kontainer).

”Ya, benar, ada pemeriksaan di Dermaga Utara Pelabuhan Batuampar hari ini (31/7/2024). Mereka terdiri dari pejabat di BP (Badan Pengusahaan) Batam, BPK, dan Polda Kepri. Barangkali terkait dengan laporan indikasi korupsi yang diterima Polda Kepri dan BPK,” kata satu sumber yang tidak bersedia ditulis namanya di BP Batam, saat ditemui di Pelabuhan Batuampar, Batam, Rabu, 31/7/2024.

Rombongan pajabat BP Batam, BPK, dan Polda Kepri terlihat memasuki dermaga utara Pelabuhan Batuampar, Rabu, 31/7/2024, sekitar pukul 10.10 WIB pagi hari. Terlihat belasan orang dengan mengendarai 4 unit mobil memasuki dermaga Pelabuhan. Mereka memeriksa dermaga dan mengamati proyek Revitalisasi Dermaga Utara Pelabuhan Batuampar. Media ini mencatat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Aris Mu’ajib, AKP Jaya Tarigan dari Tipikor Ditreskrimsus, pejabat dari BPK Kepri, dan sejumlah pejabat dari instansi BP Batam, Polda Kepri dan BPK Kepri.

Dalam kegiatan meninjau dermaga utara Pelabuhan Batuampar, tim pemeriksa dari BPK, BP Batam, dan Polda Kepri, sempat terlibat dalam dialog keras antara wartawan dan tim pemeriksa yang mendatangi dermaga utara itu. Tim BP Batam, Polda, dan BPK terlihat keberatan didatangi media ini untuk mempertanyakan kasus proyek gagal yang menelan biaya Rp81 miliar itu. Media ini menanyakan kegiatan pemeriksaan terkait dengan adanya laporan dari salah satu lembaga ke Polda Kepri dan Kejaksaan, sudah pada tahap penyidikan atau belum.

Namun, seorang oknum dari Polda Kepri bukannya menjelaskan proses hukum kasus gagalnya Proyek Revitalisasi Kolam Dermaga Utara itu, tetapi malah mengusir wartawan dengan mempertanyakan izin meliput kegiatan itu. ”Tidak perlu ada izin untuk meliput kegiatan yang dilakukan di tempat terbuka, seperti Pelabuhan. Bukankah kasus gagalnya proyek revitalisasi yang menelan biaya Rp81 miliar, merupakan kerugian negara yang cukup besar, mengingat proyek itu merupakan proyek strategis nasional,” kata salah seorang wartawan yang turut meliput di Pelabuhan Batuampar, Rabu, 31/7/2024.

BP Batam, Polda Kepri, dan BPK meninjau proyek dermaga utara Batuampar, Batam, Rabu, 31/7/2024.

Penghilangan Barang Bukti

Beberapa waktu lalu, sejumlah pihak menduga adanya upaya penghilangan barang bukti dalam kasus mangkraknya Revitalisasi Dermaga Utara Pelabuhan Batuampar, Batam, yang dilakukan oleh Badan Pengusahaan (BP) Batam. Pasalnya, tanggul yang dibangun dari kontainer rongsokan, satu per satu diambil oleh orang tidak dikenal, tetapi dibiarkan oleh Direktorat Pengamanan (Ditpam) BP Batam. ”Iya, beberapa hari lalu ada orang yang mengambil kontainer lewat laut dengan menggunakan perahu. Sempat ditemui pihak keamanan di sini (Ditpam BP Batam), tetapi kemudian dibiarkan pergi dengan membawa kontainer bekas yang telah dipotong,” kata seorang saksi mata kepada media ini, beberapa waktu lalu.

Pantauan media ini, sekelompok pejabat BP Batam mendatangi dermaga utara pelabuhan Batuampar. Mereka, antara lain Pejabat Pembuat Komitmen Proyek Revitalisasi Dermaga Utara Batuampar, Aris Mu’ajib. Kehadiran sejumlah pejabat BP Batam itu, menurut informasi, terkait dengan penyelidikan kasus mangkraknya proyek itu, yang menelan biaya Rp80 miliar lebih tanpa hasil. Kondisi saat ini, tanggul yang dibangun untuk menampung hasil pengerukan dari kolam dermaga utara pelabuhan Batuampar, sudah semakin memprihatinkan. Tanggul yang dibangun dari petikemas bekas rongsokan, sudah mulai tenggelam dan hilang diambil sejumlah orang, serta sebagian hilang dibawa arus air laut.

Proyek Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Pelabuhan Batuampar dimulai sejak Oktober 2021, dan seharusnya selesai akhir 2022. Namun BP Batam melakukan addendum waktu dan pembiayaan hingga 7 kali addendum. Pada akhirnya proyek dinyatakan dihentikan, serta kontraktor utama PT Marinda Utamakarya Subur dimasukkan ke dalam daftar hitam perusahaan di Indonesia.

Manager Operasional PT Marinda Utamakarya Subur, Ade Sailani menyatakan pihaknya tidak dapat menerima pemutusan kontrak sepihak yang dilakukan oleh BP Batam itu. ”Jika tidak ada penyelesaian antara masing-masing pihak (BP Batam dan PT Marinda), maka kontraktor masih bisa membawa kasus ini ke pengadilan hukum setempat atau PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) untuk novum (bukti baru) terkait tindak pidana atau perdata di luar proses sengketa teknis,” kata Adi Saelani saat itu. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *