Nasabah Perusahaan Pembiayaan FIF Geram Karena Diperlakukan Tidak Adil

Batam, 7 Juli 2024

Nasabah lembaga pembiayaan PT Federal International Finance (FIF) Cabang Batam, geram dengan perlakuan perusahaan itu. Pasalnya, nasabah yang kehilangan sepeda motor semestinya diganti oleh asuransi, namun FIF hanya mementingkan pengembalian dana perusahaan dan mengabaikan hak nasabah.

”Kami dianjurkan untuk mediasi pada tanggal 17 Juli 2024 dengan piak FIF Cabang Batam, setelah kami ajukan gugatan perbuatan melawan hukum. Tapi kami mempertimbangkan bahwa akan sia-sia dimediasi dengan FIF ini, sebab mereka hanya mementingkan keuntungannya tanpa memperhatikan kerugian nasabah,” kata Ketua Yayasan Samsul Huda (SH) Batam, Ustadz Abdul Latief Hasan, kepada wartawan, di Batam, Minggu, 7/7/2024.

Pihak yayasan, kata Abdul Latief Hasan, akan bersikukuh dengan gugatan yang telah disampaikan ke pengadilan (PN Batam). ”Sudah terlalu capek dimain-mainkan oleh FIF yang hanya memikirkan bisnisnya. Kalau dana yang akan diklaim dari asuransi hanya untuk menutupi angsuran ke FIF, mengapa nasabah yang membayar premi asuransi? Seharusnya yang dijamin (asuransi) adalah sepeda motor sebagai objek yang diasuransikan,” ucap Abdul Latief.

Sebagaimana diketahui Yayasan SH Batam, menggungat lembaga pembiayaan PT FIF Cabang Batam dengan pasal Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Pada persiangan pertama Rabu (23/6/2024), pihak tergugat FIF tidak hadir. Baru pada persidangan kedua, Rabu, 3/7/2024, kuasa hukum FIF hadir. Majelis PN Batam meminta kedua belah pihak menjalani sidang mediasi pada 17 Juli 2024.

”Sikap kami tegas, hak-hak kami harus diperhatikan, jangan hanya pemilik modal yang dibela, kami sebagai orang kecil, yang bekerja keras mendidik santri-santri dengan modal seadanya, selalu dirugikan olehk pemilik modal. Selama ini kami nasabah lembaga pembiayaan FIF memilih berdiam diri ketika sepeda motor yang telah dijamin asuransi rekanan FIF hilang, maka semua hak-hak nasabah dianggap hilang,” ujar Abdul Latief.

Gugatan perdata PMH telah diajukan Ustadz Abdul Latief Hasan atas nama Yayasan Samsul Huda sebagai pemilik sepeda motor yang raib dari satu perumahan di Tiban I, Sekupang, Batam, pada 1 Desember 2023. Sebelum mengajukan gugatan, Ketua Yayasan SH itu mengaku di awal kontrak pendanaan FIF, pihaknya telah membayar biaya notaris, asuransi, dan tanda jadi sepeda motor.

Ketua Yayasan Samsul Huda (SH) Batam, Ustadz Abdul Latief Hasan.

Adapun Gugatan yang diajukan Yayasan SH di PN Batam Kelas IA didasarkan atas fakta-fakta hukum, antara lain, menurut Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 6/SEOJK.05/2017 tentang Penetapan Tarif Premi Atau Kontribusi Pada Lini Usaha Asuransi Harta Benda dan Asuransi Kendaraan Bermotor Tahun 2017, pada huruf I romawi dan butir 9 menjelaskan: ”Asuransi Kendaraan Bermotor adalah asuransi yang melindungi tertanggung dari risiko kerugian yang mungkin timbul sehubungan dengan kepemilikan dan pemakaian kendaraan bermotor;”

Selain itu, menurut Abdul Latief Hasan, sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1332 dijelaskan hanya barang yang dapat diperdagangkan saja dapat menjadi pokok suatu perjanjian, bukan jaminan pembayaran, karena jaminan pembayaran tidak dapat diperdagangkan.

Akibatnya, penggugat menuntut tergugat, dalam hal ini FIF untuk mengganti rugi sebanyak Rp523.100.000,00 dengan rincian ganti rugi immateriil Rp500.000.000,00 dan ganti rugi materiil Rp23.100.000,00. Gugatan itu, kata Abdul Latief, diajukan berdasarkan bukti-bukti otentik yang tidak dapat dibantah keberadaannya.

Di sisi lain, FIF, melalui surat pembaca kepada media ini menjelaskan, bahwa apabila unit sepeda motor yang dibeli dengan cara kredit hilang, debitur dapat mengajukan klaim asuransi sebagai kompensasi kerugian finansial akibat kehilangan sepeda motor tersebut. Namun, hasil klaim asuransi tersebut terlebih dahulu akan digunakan untuk melunasi kewajiban Debitur mengingat status kontrak kredit atas unit sepeda motor yang hilang masih aktif, sehingga Debitur masih memiliki kewajiban.

Hal itu, kata Reza Fazri, Kepala FIFGROUP Cabang Batam, tercantum di dalam Ringkasan Informasi pembiayaan yang berbunyi: ”Penggantian asuransi digunakan untuk melunasi kewajiban Debitur terhadap Kreditur. Jika terdapat saldo positif, kelebihan dikembalikan kepada Debitur, jika terjadi saldo negatif, maka Debitur berkewajiban melunasinya,” jelas Reza Fazri.

Sesuai dengan Ringkasan Informasi Pembiayaan tersebut, hasil klaim asuransi tersebut akan digunakan terlebih dahulu untuk melunasi sisa kewajiban Yayasan Syamsul Huda Batam selaku Debitur, yakni angsuran yang belum terbayarkan sebanyak 8 bulan dan besaran setiap bulannya senilai Rp1,6 juta, atau apabila ditotal sebanyak Rp12,8 juta.

Penjelasan itulah yang dinilai oleh pihak Yayasan SH sebagai tindakan merugikan nasabah dan hanya menguntungkan FIF. Sementara pihak nasabah yang menanggung premi asuransi, tetapi FIF hanya melindungi kepentingannya. Seharusnya, menurut Yayasan SH, premi asuransi dibayar FIF, karena hanya kerugiannya yang ditanggung bukan kerugian nasabah.

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *