Atas pemberitaan berjudul: ”Dinilai Tak Bertanggungjawab Pada Nasabah, Pesantren Gugat FIF”
Kami mengucapkan terima kasih atas pemberitaan tentang FIFGROUP. Kami memahami tugas Nusaviral.com sebagai media dalam menjalankan fungsi kontrol sesuai dengan UU Pers No.40 Tahun 1999. Sebagai perusahaan pembiayaan yang bergerak dalam pelayanan publik, kami selalu berusaha untuk terbuka terhadap evaluasi dan masukan dari pers.
Namun, terkait pemberitaan Nusaviral.com pada hari Kamis, 27 Juni 2024 yang berjudul “Dinilai Tak Bertanggungjawab Pada Nasabah, Pesantren Gugat FIF”, ada beberapa poin yang perlu kami klarifikasi sebagai berikut:
- Sehubungan dengan pernyataan yang menyebutkan bahwa FIFGROUP Cabang Batam telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan melepaskan tanggung jawab atas hilangnya sebuah unit sepeda motor milik debitur, kami tegaskan bahwa hal tersebut tidaklah benar. Proses klaim asuransi telah dilakukan oleh debitur dengan Asuransi Astra sebagai pihak asuransi sejak tanggal 6 Desember 2023, namun sampai hak jawab ini dikirimkan, proses klaim tersebut belum selesai dikarenakan terdapat beberapa dokumen yang harus dilengkapi oleh debitur untuk diserahkan kepada pihak asuransi.
- Dalam proses klaim tersebut, pihak debitur atas nama Yayasan Syamsul Huda Batam dengan nomor kontrak 219000132323 menuntut bahwa harus adanya unit sepeda motor yang digunakan sebagai pengganti unit yang hilang.
- Perlu dipahami bahwa apabila unit sepeda motor yang dibeli dengan cara kredit hilang, debitur dapat mengajukan klaim asuransi sebagai kompensasi kerugian finansial akibat kehilangan sepeda motor tersebut. Namun, hasil klaim asuransi tersebut terlebih dahulu akan digunakan untuk melunasi kewajiban Debitur mengingat status kontrak kredit atas unit sepeda motor yang hilang masih aktif, sehingga Debitur masih memiliki kewajiban.
- Hal ini tercantum di dalam Ringkasan Informasi Pembiayaan yang berbunyi: “Penggantian asuransi digunakan untuk melunasi kewajiban Debitur terhadap Kreditur. Jika terdapat saldo positif, kelebihan dikembalikan kepada Debitur, jika terjadi saldo negatif, maka Debitur berkewajiban melunasinya”
- Ringkasan Informasi Pembiayaan tersebut telah dijelaskan kepada Yayasan Syamsul Huda Batam dan disepakati melalui penandatanganan dokumen terkait. Dengan demikian, dalam Perjanjian Pembiayaan yang telah terbentuk, apabila terjadi kehilangan unit sepeda motor, tidak ada kewajiban bagi FIFGROUP Cabang Batam untuk melakukan penggantian sepeda motor, melainkan klaim asuransi yang dapat digunakan untuk menutupi kerugian finansial yang dialami.
- Sesuai dengan Ringkasan Informasi Pembiayaan tersebut, hasil klaim asuransi tersebut akan digunakan terlebih dahulu untuk melunasi sisa kewajiban Yayasan Syamsul Huda Batam selaku Debitur, yakni angsuran yang belum terbayarkan sebanyak 8 bulan dan besaran setiap bulannya senilai Rp1,6 juta, atau apabila ditotal sebanyak Rp12,8 juta.
- Atas penjelasan tersebut, FIFGROUP Cabang Batam telah memberikan penjelasan kepada Yayasan Syamsul Huda Batam, namun informasi tersebut belum bisa diterima oleh pihak Yayasan selaku debitur hingga menempuh jalur hukum perdata untuk penyelesaiannya.
- Merespon hal tersebut, Reza Fazri, selaku Kepala FIFGROUP Cabang Batam menuturkan “Kami menghormati keputusan yang diambil dan akan koperatif dengan proses hukum yang berlaku,” tutur Reza. Selain itu, Reza juga menambahkan mengingat proses klaim asuransi tersebut masih belum selesai dikarenakan menunggu kelengkapan dokumen dari debitur dan tidak adanya pembayaran angsuran yang dilakukan maka FIFGROUP Cabang Batam tetap melakukan penagihan sebagaimana mestinya atas keterlambatan pembayaran yang terjadi.
Demikian hak jawab ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerja samanya kami ucapkan terima kasih.
Batam, 29 Juni 2024
Reza Fazri
Kepala FIFGROUP Cabang Batam
—————————————————-
Catatan redaksi:
Saudara Reza Fazri sebagai Kepala FIFGROUP Cabang Batam.
Berita yang kami terbitkan berdasarkan wawancara dengan pihak penggugat, yakni Yayasan Syamsul Huda Batam. Pada dasarnya kami memberi ruang yang sama kepada kedua belah pihak, tetapi karena kami kesulitan menemui pihak saudara, mengingat saudara tidak hadir di persidangan, sehingga kami mengutip sebagian dari substansi gugatan penggugat.
Sebenarnya berita tersebut adalah penjelasan dari penggugat, dan kami berkewajiban memberitakan keterangan nara sumber apa adanya tanpa menambah atau mengurangi subsantsi keterangan yang kami dapat. Penjelasan saudara sebagaimana dijelaskan dalam hak jawab saudara di atas sebaiknya direspon dalam persidangan untuk kami muat secara berimbang.
Terimakasih telah memberi hak jawab di media ini.
Redaksi.