Buntut Pengaduan Persekongkolan Tender Pelabuhan Feri Batam Center

Batam, 28 Juni 2024

Pengaduan terhadap dugaan adanya persekongkolan dalam tender Pemilihan Mitra Kerja Sama Pembangunan, Pengoperasian dan Pengembangan Terminal Feri Internasional Batam Center, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI meninjau Pelabuhan feri Batam Center. Kasus yang diregistrasi dengan nomor perkara 47-62/DH/KPPU-L/V/2024 itu hingga saat ini masih dalam pembahasan internal.

”Saat ini laporan pengaduan yang kami terima masih sedang proses kajian di KPPU. Masih pendalaman dan lagi berproses di internal (KPPU). Yang jelas, tidak boleh ada persekongkolan dalam tender (Pemilihan Mitra Kerja Sama Pembangunan, Pengoperasian dan Pengembangan Terminal Feri Internasional Batam Center) tersebut,” kata Ketua KPPU, Dr M Fanshurullah Asa, ST, MT, IPU, kepada wartawan di Batam, Jumat, 28/6/2024.

Pihaknya, kata Fanshurullah, bertugas untuk melihat bagaimana sebenarnya kondisi pelabuhan feri Batam Center yang kini dilaporkan sarat dengan persekongkolan dalam tender. ”Kami perlu juga silaturahim, serta melihat dengan meninjau jumlah feri yang beroperasi, harga tiket hingga nilai asset yang ada. Semuanya itu perlu kami lihat demi kemajuan ekonomi Batam ke depan,” papar Fanshurullah.

Menyinggug laporan pengaduan yang disampaikan oleh masyarakat terhadap adanya indikasi tender tidak transparan dan adanya sinyalemen pengaturan pemenang tender, menurutnya, KPPU masih mengumpulkan bukti. ”Kami ingin memastikan semuanya berjalan sesuai dengan aturan. Tetapi jika ada alat bukti yang jelas, kita akan proses,” ucap Fanshurullah.

Rombongan KPPU berbincang dengan wartawan saat meninjau Terminal Pelabuhan Feri Batam Center, Jumat, 28/6/2024.

Informasi yang diterima media ini, KPPU RI mengadakan kunjungan ke terminal feri Batam Center pada hari ini, Jumat, 28/6/2024. Kunjungan itu dilakukan untuk merespon adanya perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pada pasal 22 UU itu disebut: ‘Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.’

Pada pasal 48 UU itu disebut: Pelanggaran terhadap ketentuan (antara lain pasal 22) Undang-undang ini diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 5 (lima) bulan. Pihak yang dimenangkan, bukan saja dipidana dan membayar denda, tetapi juga kemenangannya dibatalkan demi hukum.

Rombongan KPPU saat meninjau Terminal Pelabuhan Feri Batam Center, Jumat, 28/6/2024.

Sebelumnya, BP Batam melalui Panitia Pemilihan Mitra Kerja Sama Pembangunan dan Pengoperasian Terminal Ferry Internasional Batam Center bersikukuh memenangkan PT Harapan Mitra Properti (HMP). Keputusan itu, menurut sejumlah pihak merupakan bukti kuat adanya nepotisme dan korupsi oleh Kepala BP Batam untuk menguasai aset negara penghasil uang.

Pelapor yang memiliki bukti kuat adanya persekongkolan di tender proyek pengelolaan pelabuhan Batam Center itu, bahkan telah berkordinasi dengan Markas Besar Polri dan Kejaksaan Agung soal penyimpangan yang terjadi dalam transisi pengelolaan pelabuhan feri terbesar di Batam itu. ”Mabes Polri dan Kejagung telah sepakat dengan kami agar terus mengawasi mekanisne pelalangan tender senilai Rp3,4 triliun tersebut, karena tidak sesuai prosedur dan sarat dengan kecurangan,” kata seorang aktivis anti korupsi beberapa waktu lalu.

Dr M Fashurullah Asa, ST, MT, IPU, Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha RI.

Dalam penjelasan sebuah lembaga anti korupsi, disebutkan ada keterlibatan Kepala BP Batam. ”Satuan kerja di BP Batam, apalagi yang mengelola proyek raksasa dan anggaran triliunan, sudah pasti di bawah monitor Kepala BP Batam, Muhammad Rudi. Kami menuntut evaluasi ulang atau pembatalan pemenang lelang yang telah diumumkan pada tanggal 24 Mei 2024 yang lalu,” kata R Bambang SS, Ketua Corruption Investigation Committee (CIC).

Pemenang tender Pemilihan Mitra Kerja Sama Pembangunan Pengoperasian dan Pengembangan Terminal Ferry Internasional Batam Center, yakni PT Harapat Mitra Properti, tidak layak menjadi peserta lelang, apalagi menjadi pemenang. Ketentuan yang tertera dalam Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional RI Nomor 7 Tahun 2023 mensyaratkan peserta perusahaan pemrakarsa lelang.

Proses lelang tidak fair dan tidak adil, terindikasi curang. Lihat saja, jelas Bambang, ada peserta lelang yang memenuhi syarat dikalahkan, tetapi yang tidak memenuhi syarat dimenangkan. Tidak fair. Ada penawar di bawahnya yang menawar lebih rendah tapi dibikin tidak bisa bersaing. Ada persyaratan yang tidak fair dan tidak benar.

Dari lima peserta lelang, yakni PT Metro Nusantara Bahari, PT Harapan Mitra Properti, PT Indodharma Corpora, PT Synergy Tharada, dan PT Mitra Karunia Laksana, yang dimenangkan justru yang baru berdiri dan tidak memiliki modal serta pengalaman. Perusahaan pemenang, yakni Harapan Mitra Properti baru saja didirikan dan kemudian mengalami perubahan pada 22 April 2024, yakni sebulan sebelum diumumkan sebagai pemenang. Perusahaan itu, diketahui tidak memiliki pengalaman, serta modalnya hanya Rp2,5 miliar.

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *