Batam, 24 Juni 2023
Surat pengaduan Anggota Mahasiswa Islam Jakarta, Muhammad Azhari, yang melaporkan Ketua MPR, Bambang Soesatyo melanggar kode etik DPR, dinilai telah masuk ranah berita bohong (hoax). Buntutnya, Ketua Presidium Nasional Aktivis 98 Kepri, Rizki Faisal menyebut tidak tepat jika Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR buru-buru menggelar persidangan untuk pengaduan itu.
”Dalam laporan ke MKD DPR RI, Muhammad Azhari melaporkan Bamsoet karena memberi pernyataan ‘Semua partai politik setuju untuk amandemen UUD 1945.’ Padahal, setelah saya lihat dalam video yang ada di media, tidak ada pernyataan Pak Bamsoet yang menyebut semua partai politik setuju amandemen UUD 1945. Jika tidak ada, lha, untuk apa buru-buru menggelar sidang,” kata Rizki Faisal, yang juga sebagai Anggota DPR 2024-2029 terpilih, kepada wartawan di Batam, Senin, 24/6/2024.
Justru, menurut Rizki Faisal, laporan pengaduan yang disampaikan olah Muhammad Azhari itu, merupakan pembohongan publik. Akibatnya, pelapor dapat dijerat dengan pasal menyebarkan berita bohong atau hoax yang diatur dalam Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. ”Apa motivasinya, seorang mahasiswa yang mestinya meneliti pernyataan calon terlapor sebelum menyampaikan laporan,” ucap Rizki Faisal yang akrab dipanggil RF itu.
Rizki menyayangkan MKD yang tidak lebih dahulu meneliti bukti-bukti awal laporan dalam rangka verifikasi sebelum menggelar sidang MKD. Jika semua laporan langsung disidang tanpa melakukan verifikasi, apa jadinya? Apalagi yang dituding adalah ketua lembaga tinggi, meski sebagai anggota DPR, namun, kata RF, saat memberi pernyataan yang kemudian diadukan tersebut, Bamsoet sebagai Ketua MPR.
”Sebagai kader Partai Golkar yang taat hukum dan peraturan, saya mendukung apapun langkah yang diambil Pak Bamsoet. Sebab selain menjaga marwah MPR RI, beliau (Bamsoet) juga harus menjaga amanah yang diberikan rakyat dan partai Golkar. Justru sebaliknya, pelapor dalam hal ini telah menyebarkan berita bohong atau hoax, yang selain bertentangan dengan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, juga cenderung menyerang kehormatan Pimpinan MPR,” ujar Rizki.
Pada kesempatan berbeda, tokoh pemuda di Kepri itu memberi pernyataan, bahwa sedari awal MKD tidak betul-betul memeriksa laporan yang masuk serta tidak memverifikasi sumber yang menjadi dasar laporan. MKD terlalu tergesa-gesa menindaklanjuti dan langsung membuat jadwal persidangan tanpa melihat fakta sebenarnya, apa yang terjadi.
Sebagai kader Partai Golkar yang taat hukum dan peraturan, saya mendukung apapun langkah yang diambil Pak Bamsoet. Sebab selain menjaga marwah MPR RI, beliau (Bamsoet) juga harus menjaga amanah yang diberikan rakyat dan partai Golkar. Justru sebaliknya, pelapor dalam hal ini telah menyebarkan berita bohong atau hoax, yang selain bertentangan dengan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, juga cenderung menyerang kehormatan Pimpinan MPR.
Rizki Faisal, Anggota DPR RI Dapil Kepri terpilih 2024-2029.
Di sisi lain, Ketua MPR Bambang Soesatyo menanggapi laporan M Azhari itu dengan santai dan tersenyum. Menurut dia, mahasiswa yang melaporkannya ke MKD itu tidak membaca berita secara utuh. Bamsoet mengatakan bahwa dirinya tidak pernah mengatakan bahwa MPR periode saat ini akan melakukan amandemen terhadap UUD 1945.
”Senyumin saja. Karena barangkali adik-adik kita ini kurang membaca, tidak membaca berita secara utuh. Yang ditangkapnya sepotong-sepotong. Karena dari awal saya sudah menegaskan bahwa jika seluruh pimpinan partai politik melalui fraksi di DPR setuju, plus para anggota DPD setuju, memenuhi sepertiga usulan untuk mengubah UUD, maka kami di MPR siap melaksanakan,” kata Bamsoet, sebagaimana dirilis satu media nasional, pekan lalu.
Sementara itu, Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah menegaskan bahwa MPR periode 2019-2024 saat ini secara prosedural sudah tidak bisa melakukan amandemen yang dimaksud. Sebab, syarat untuk melakukan aktivitas konstitusional termasuk mengamandemen UUD 1945 harus dilakukan 6 bulan sebelum masa jabatan berakhir. ”Sekarang menuju 1 Oktober, kita sudah tinggal 4 bulan. Jadi sudah kurang dari 6 bulan. Sudah pasti MPR tidak dapat mengubah konstitusi dalam periode sekarang ini,” ucap Ahmad.
Redaksi