* CIC Desak KPK Usut Proyek Pengelolaan Pelabuhan Feri Batam Center
Jakarta, 31 Mei 2024
Badan Pengusahaan (BP) Batam melalui Panitia Pemilihan Mitra Kerja Sama Pembangunan dan Pengoperasian Terminal Ferry Internasional Batam Center bersikukuh memenangkan PT Harapan Mitra Properti (HMP). Keputusan itu, menurut Corruption Investigation Committee (CIC) sebagai bukti kuat adanya nepotisme dan korupsi oleh Kepala BP Batam untuk menguasai aset negara penghasil uang.
”Kami telah mengirim surat ke lembaga penegak hukum, khususnya KPK, agar segera menyelidiki dan untuk selanjutnya melakukan penyidikan terhadap lelang kerjasama pembangunan dan pengoperasian Pelabuhan Feri Internasional Batam Center. Bukti korupsi dan nepotisme sudah sangat kuat,” kata Ketua CIC, R Bambang S, kepada Nusa Viral, Jumat, 31/5/2024.
Bambang menyebut, pihaknya bahkan telah berkordinasi dengan Markas Besar Polri dan Kejaksaan Agung soal penyimpangan yang terjadi dalam transisi pengelolaan pelabuhan feri terbesar di Batam itu. ”Mabes Polri dan Kejagung telah sepakat dengan kami (CIC) agar terus mengawasi mekanisne pelalangan tender senilai Rp3,4 triliun tersebut, karena tidak sesuai prosedur dan sarat dengan kecurangan,” ucap Bambang.


Dalam keterangannya, Ketua CIC, tidak tedeng aling-aling menyebut keterlibatan Kepala BP Batam. ”Satuan kerja di BP Batam, apalagi yang mengelola proyek raksasa dan anggaran triliunan, sudah pasti di bawah monitor Kepala BP Batam, Muhammad Rudi. Kami menuntut evaluasi ulang atau pembatalan pemenang lelang yang telah diumumkan pada tanggal 24 Mei 2024 yang lalu,” tegas Bambang.
Dikutip dari BatamNow, pemenang tender Pemilihan Mitra Kerja Sama Pembangunan Pengoperasian dan Pengembangan Terminal Ferry Internasional Batam Center, yakni PT Harapat Mitra Properti, tidak layak menjadi peserta lelang, apalagi menjadi pemenang. Ketentuan yang tertera dalam Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional RI Nomor 7 Tahun 2023 mensyaratkan peserta perusahaan pemrakarsa lelang.
Proses lelang tidak fair dan tidak adil, terindikasi curang. Lihat saja, ada peserta lelang yang memenuhi syarat dikalahkan, tetapi yang tidak memenuhi syarat dimenangkan. Tidak fair. Ada penawar di bawahnya yang menawar lebih rendah tapi dibikin tidak bisa bersaing. Ada persyaratan yang tidak fair dan tidak benar.
R Bambang SS, Ketua CIC Jakarta
Di sisi lain, menurut penjelasan panitia lelang BP Batam, pihaknya tidak perlu mematuhi Peraturan Kepala Bappenas 7/2023. Pasalnya, BP Batam cukup mematuhi Peraturan Menteri Keuangan No 171 tahun 2023 tentang Tata Cara Pengelolaan Aset BP Batam, meski di Peraturan Menteri Keuangan itu tidak diatur secara rinci bagaimana tata cara penunjukan perusahaan pemrakarsa, dan juga persyaratan peserta lelang untuk Barang Milik Negara (BMN) yang yang tergolong pada infrastuktur, yakni pelabuhan laut internasional.
Ngototnya panitia mengabaikan peraturan perundang-undangan yang ada, meski berdalih pihaknya hanya patuh pada Permenkeu 171 tahun 2023, tercium aroma napotisme yang mengarah pada korupsi. Sebab, pada pasal 56 Permenkeu nomor 171/2023, pada butir (4) disebut: (4) Pemilihan mitra KSP (Kerja Sama Penyediaan) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan BMN. Ketentuan yang dimaksud mengacu pada aturan satu-satunya yang dikeluarkan oleh Perka Bappenas 7/2023.
Mempelajari banyaknya kejanggalan, kata R Bambang S, pihaknya meminta KPK segera memproses pimpinan BP Batam c.q Panitia Pemilihan Mitra Kerja Sama Pembangunan dan Pengoperasian Terminal Ferry Internasional Batam Center. ”Proses lelang tidak fair dan tidak adil, terindikasi curang. Lihat saja, ada peserta lelang yang memenuhi syarat dikalahkan, tetapi yang tidak memenuhi syarat dimenangkan. Tidak fair. Ada penawar di bawahnya yang menawar lebih rendah tapi dibikin tidak bisa bersaing. Ada persyaratan yang tidak fair dan tidak benar,” tutur Bambang.
Dia juga menyebut, dari lima peserta lelang, yakni PT Metro Nusantara Bahari, PT Harapan Mitra Properti, PT Indodharma Corpora, PT Synergy Tharada, dan PT Mitra Karunia Laksana, yang dimenangkan justru yang baru berdiri dan tidak memiliki modal serta pengalaman. Perusahaan pemenang, yakni Harapan Mitra Properti baru saja didirikan dan kemudian mengalami perubahan pada 22 April 2024, yakni sebulan sebelum diumumkan sebagai pemenang. Perusahaan itu, kata Bambang, tidak memiliki pengalaman, serta modalnya hanya Rp2,5 miliar.
”Sementara perusahaan yang lain yang memiliki cukup modal dan memiliki uang jaminan di atas Rp40 miliar, dikalahkan oleh panitia. Fakta itu terungkap pada saat aanwijzing lelang. Perusahaan yang sudah mengelola satu terminal feri di Batam Center tidak diperkenankan mengikuti prakualifikasi dengan alasan untuk memberi kesempatan kepada investor lain mengelola terminal penumpang internasional Batam Centre. Lalu bagaimana dengan rencana bentuk kerja sama pengoperasian dan pembangunan pelabuhan baru yang akan dibangun di atas tanah reklamasi 23 hektare lebih dan dengan rencana biaya Rp 3,4 triliun lebih itu,” tukas Bambang.
Redaksi.