* Dituduh Langgar UU Pemilu Tetapi Tak Pernah Diperiksa Bawaslu
Labura, 9 Mei 2024
Kepala Dusun (Kadus) Montong, Suleman, mengajukan gugatan Ke Pengadilan Tata Usana Negara (PTUN) Medan, atas pemecatan dirinya dari Kadus oleh Julpian, Kepala Desa Silumajang, Kecamatan Na:IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) Provinsi Sumatera Utara. Pasalnya, Julpian tidak mengindahkan surat keberatan yang diajukan Suleman tentang pemecatan yang tidak sesuai aturan perundang-undangan.
”Surat keberatan terhadap pemecatan yang saya jukan diabaikan Kades Silumajang, padahal pemecatan itu tidak sesuai dengan aturan, antara lain saya dinyatakan terlibat pemilu padahal tidak pernah diperiksa Bawaslu. Belum lagi, surat pemecatan disampaikan tiga bulan setelah dipecat, artinya saya dibiarkan menjalankan tugas sementara status saya sudah dipecat,” jelas Suleman kepada media, Kamis, 9/5/2024.
Surat Keberatan atas pemberhentian Suleman telah dikeluarkan pada 12 April 2024. Namun Julpian tidak mengindahkannya. Banyak kejanggalan dalam pemecatan itu, akhirnya Suleman mengajukan gugatan ke PTUN Medan. Surat gugatan didaftarkan pada Senin (06/05/2024) ke panitera PTUN Medan dan diterima dengan Nomor Perkara: 56/ G/ 2024/ PTUN.MDN.
Dalam Surat Gugatannya tertanggal 29 April 2024, Kadus Montong atas nama Suleman mengajukan Gugatan Tata Usaha Negara terhadap Kepala Desa Silumajang Kecamatan Na:IX-X Kabupaten Labura dengan tempat kedudukan Dusun 1 Pulohopur Desa Silumajang Kecamatan Na:IX-X Kabupaten Labura Provinsi Sumatera Utara.
Adapun Obyek Sengketa yang diajukan adalah Surat Keputusan Kepala Desa Silumajang Nomor: 400.10.2/ 2/ Pem/ 2024 tentang pemberhentian Kadus Montong Desa Silumajang Kecamatan Na:IX-X Kabupaten Labura Provinsi Sumatera Utara.
Akibatnya, saya masih menjalankan tugas dan fungsi saya sebagai Kadus. Ada bukti-bukti bahwa saya masih difungsikan sebagai Kadus. Lantas, bagaimana hak-hak saya selama 3 bulan ini termasuk hak honor saya ? Saya telah dirugikan secara materiil dan inmateriil.
Suleman, Kepala Dusun (Kadus) Montong.
Untuk itu, dalam Petitumnya, Kadus Montong Suleman meminta agar PTUN Medan membatalkan Surat Keputusan Kepala Desa Silumajang Nomor: 400.10.2/ 2/ Pem/ 2024 tentang pemberhentian dirinya.
Sebagaimana diketahui, bahwa pemberhentian Suleman sebagai Kadus Montong dilakukan Kades Silumajang dengan Surat Keputusan Nomor: 400.10.2/ 2/ Pem/ 2024.
Adapun alasan pemberhentian Kadus Montong atas nama Suleman sesuai SK Nomor: 400.10.2/ 2/ Pem/ 2024 tersebut adalah memperhatikan:
- Surat Inspektorat Kabupaten Labuhambatu Utara Nomor: 700.123/ 2278/ INSP-A/ 2023 Tanggal 29 Desember 2023 perihal tindak lanjut hasil pemeriksaan terkait pemeriksaan terhadap Kepala Dusun Montong Desa Silumajang Kecamatan Na: IX-X Kabupaten Labura;
- Surat Rekomendasi Camat Na: IX-X Nomor: 400.10.2/ 03/ Pem/ 2024 Tentang pemberhentian Perangkat Desa Silumajang Kecamatan Na:IX-X Kabupaten Labuhambatu Utara.
Dalam Surat Inspektorat Labura Nomor: 700.1.2.3/ 2278/ INSP-A/ 2023 Tertanggal 29 Desember 2023 tersebut, dijelaskan bahwa Kadus Montong Suleman ikut kampanye Pemilu salah satu Caleg di Grand Hotel Aek Kanopan (18/12/2023).
Oleh karena itu, Suleman sebagai Kadus Montong dinyatakan telah melanggar ketentuan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa pada Pasal 51 huruf j, bunyinya: Ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.
Atas dasar pelanggaran itu, lanjut Surat Inspektorat Labura Nomor: 700.1.2.3/ 2278/ INSP-A/ 2023, diminta Kades Silumajang memberikan tindakan sanksi pemberhentian terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh Kepala Dusun Montong (Suleman) Desa Silumajang Kecamatan Na: IX-X Kabupaten Labura.
”Sesuai Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa pada Pasal 51 huruf j dan Peraturan Bupati Labuhanbatu Utara Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Perangkat Desa Pasal 19 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3),” bunyi Surat Inspektorat Labura Nomor: 700.1.2.3/ 2278/ INSP-A/ 2023 itu.
Atas pemberhentian dirinya, Suleman mempertanyakan beberapa hal, “pertama, Kalau memang tuduhannya adalah pelanggaran pemilu, mengapa saya tidak pernah diperiksa Bawaslu. ”Bukankah pelanggaran yang dituduhkan ke saya itu harus dibuktikan dulu sesuai UU Pemilu (UU No 7 Tahun 2017-Red),” ucap Suleman.
Kedua, mengapa saya tidak pernah menerima SP1, SP2, dan seterusnya dan atau setidaknya sesuai UU Tentang Desa UU No 6 Tahun 2014-Red.
Ketiga, mengapa Surat Pemberhentiannya baru saya terima 3 bulan setelah ditandatangani. ”Akibatnya, saya masih menjalankan tugas dan fungsi saya sebagai Kadus. Ada bukti-bukti bahwa saya masih difungsikan sebagai Kadus. Lantas, bagaimana hak-hak saya selama 3 bulan ini termasuk hak honor saya ? Saya telah dirugikan secara materiil dan inmateriil,” pungkas Suleman.
(Redaksi)