Spanduk Dukungan Politik Rudi dan Marlin Dipasang di Kantor Lurah

Batam, 02 Mei 2024

Spanduk dan baliho dukungan politik dipasang di Kantor Lurah Tiban Indah, Kecamatan Sekupang, Batam, Selasa, 1/5/2024. Meski keterlibatan apartur pemerintahan dan aparatur desa dilarang terlibat dalam kampanye, namun Lurah Tiban Indah menyatakan dukungannya terhadap Muhammad Rudi dan Marlin Agustina.

Kedua figur yang kini masih menduduki jabatan Wali Kota Batam (Muhammad Rudi) ditulis Untuk Gubernur Kepri, dan Wakil Gubernur Kepri (Marlin Agustina) ditulis untuk Wali Kota Batam. Spanduk dukungan itu dipasang di pagar dan di sekitar pekarangan Kantor Kelurahan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang, Batam.

Padahal, pada pasal 71 UU Pemilu nomor 7 tahun 2017 disebutkan tempat umum yang dilarang ditempelkan bahan kampanye yakni, tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik dan/atau taman dan pepohonan.

”Seharusnya sebagai aparatur pemerintahan, tidak layak Lurah dan perangkat Kelurahan, yang juga aparatur pemerintah, memasang spanduk dukungan politik, apalagi menggunakan fasilitas negara. Ini (Kantor Lurah), kan, milik negara. Kok bisa Bawaslu membebaskannya,” kata Rizal, seorang warga di sekitar Tiban Indah, Rabu, 1/5/2024.

Pemasangan alat peraga itu, menurut Rizal, sudah dilakukan sejak sepekan terakhir. Pihaknya menduga, pemasangan spanduk dan dukungan politik itu diperintahkan oleh Kepala Lurah Tiban Indah, yang dikenal dekat dengan Wali Kota Batam, Muhammad Rudi. ”Mereka (aparatur kelurahan) mungkin saja diperintahkan untuk membuat spanduk dukungan politik, buktinya Bawaslu tidak berdaya menertibkannya,” jelas Rizal.

Catatan redaksi.

Beberapa waktu lalu, Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono mengingatkan kepada Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tidak boleh jadi tim kampanye. Hal yang sama diingatkan kepada semua aparatur pemerintahan dari level nasional hingga ke kelurahan, dan RT RW.

Hal itu, kata Totok Hariyono, tertuang dalam Pasal 280 ayat 2 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yang berbunyi: pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan: (h) kepala desa, (i) perangkat desa, (j) anggota badan permusyawaratan desa.

Alat peraga kampanye Muhammad Rudi dan Marlin Agustina di Kantor Lurah Tiban Indah, Sekupang, Batam.

”Prinsipsnya itu, jabatan perangkat desa, kepala desa itu kan harus mengayomi semuanya,” tuturnya dalam jaringan (daring) saat menjadi narasumber diskusi dengan tema Siapa Sajakah Warga Desa yang Dilarang Berpolitik Partisan yang diselenggarakan oleh semua jenis media di Desa dan Kelurahan.

Kampanye Pemilu 2024 rencananya akan dilaksanakan menjelang Pilkada November 2024, belum tiba pada tahapan ampanye dengan memasang APK. Meski demikian, semua pihak yang dilarang terlibat dalam aktivitas politik praktis, dilarang memasang APK.

Meski demikian, secara khusus terkait penggunaan bahan kampanye atau APK, ada regulasi yang mengatur tentang penempatan atau penempelan APK ini. Hal itu, menurut Bawaslu RI, tertuang dalam Pasal 70 dan 71 Undang-undang (UU) 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Senaga dengan pernyataan Bawaslu, Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos saat Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Penguatan Antarlembaga untuk Optimalisasi Pengawasan Pemilu Serentak, belum lama ini, menyatakan aparatur pemerintahan jangan sampai terlibat dalam pemasangan APK.

Pada Pasal 71 disebutkan tempat umum yang dilarang ditempelkan bahan kampanye yakni, tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik dan/atau taman dan pepohonan.

Untuk konfirmasi masalah pemasangan alat kampanye Muhammad Rudi sebagai bakal calon Gubernur Kepri dan Marlin Agustina sebagai bakal calon Wali Kota Batam, media ini berupaya meminta tanggapan Ketua Bawaslu Kepri Zulhadril Putra. Namun hingga berita ini dipublikasi, Zulhadril belum memberikan tanggapannya.

(Redaksi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *