Batam, 30 April 2024
Penasihat Hukum (PH) PT Citra Mitra Graha, penerima lokasi dan pemilik srtifikat tanah seluas 6 hektar di Sei Nayon, meminta Kepala BP Batam tidak menciptakan instabilitas politik. Pasalnya, membuat kebijakan yang bertentangan dengan hukum demi mencari simpati warga, pada akhirnya menciptakan kegaduhan dan merugikan investasi.
”Seharusnya Kepala BP (Badan Pengusahaan) Batam membantu masyarakat dalam persoalan tanah, tanpa harus merusak iklim investasi. Jangan justru memperkeruh masalah, dengan menjanjikan tanah untuk warga yang telah diserahkan kepada investor. Itu namanya menciptakan instabilitas politik,” kata PH PT Citra Mitra Graha, Nasib Siahaan, SH.
PT Citra Mitra Graha (PT CMG) adalah penerima alokasi tanah seluas 60.000 meter persegi (MP) di kawasan Sei Nayon, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Kota Batam. Tanah itu diperoleh secara resmi pada 2004 dan telah bersertifikat dengan nomor 32.02.11.03.3.03536 pada 10 April 2015 janis Hak Guna Bangunan (HGB).

Namun, di atas tanah itu terdapat warga yang mendiami serta membangun rumah dan rumah toko (ruko). Penyelesaian terhadap warga, kata Nasib Siahaan, telah dilakukan dengan baik dengan memberi ganti rugi serta tanah pengganti di kawasan lain. Sebanyak 2 hektar dari tanah milik PT CMG itu telah dibangun properti, sisanya 4 hektar lagi akan segera dibangun.
Sayangnya dalam satu pertemuan antara Wali Kota Batam Ex Officio Kepala BP Batam, Muhammad Rudi, beberapa waktu lalu, warga yang mendiami tanah milik PT CMG itu kembali mempertahankan tanah tanpa izin. Pasalnya, mereka dijanjikan oleh Muhammad Rudi akan mendapatkan tanah di kawasan Sei Nayon, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, meski tanah dengan lahan yang sama telah dialokasikan BP Batam sendiri ke investor dan telah memiliki sertifikat.
Seharusnya, tidak membuat konflik dengan menjanjikan tanah yang telah resmi dialokasikan dan telah dibangun oleh pengusaha. Apalagi, sekarang dia (Muhammad Rudi) memperalat LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) di Ombudsman sebagai alat legitimasi untuk merusak iklim investasi dan menciptakan instabilitas politik.
Nasib Siahaan, SH, penasihat hukum PT CMG.
Dalam pertemuan dengan warga pada 15 September 2023 di lokasi Fasum RT 02 RW 12 saat Silaturahmi Wali Kota Batam sekaligus Kepala BP Batam dengan Warga Sei Nayon, Rudi menjanjikan:
Pertama, menunggu penyelesaian atas pemeriksaan yang dilakukan oleh Ombudsman RI Perwakilan Kepri. Bahwa rekomendasinya bisa jatuh pada kita (warga yang menghuni tanpa izin). Kedua, segera diproses, dan Rudi akan menandatangani (surat tanah warga) semuanya supaya tidak ada dusta di antara kita (Rudi dan warga Sei Nayon).
Dalam pertemuan itu, Rudi menjelaskan, dusta itu berupa janji yang tidak ditepati. ”Maunya Bapak Haji Muhammad Rudi ini, Bapak Ibu yang bikin, Bapak Ibu yang minta tolong kepada Haji Muhammad Rudi, betul?” tegas Rudi di hadapan warga Sei Nayon yang mendiami tanah yang telah dialokasikan kepada PT CMG.

Konflik Lahan di Sei Nayon sudah terjadi dalam dua tahun terakhir, kata Nasib Siahaan, karena BP Batam tidak menjunjung aturan dan kepastian hukum. ”Seharusnya, tidak membuat konflik dengan menjanjikan tanah yang telah resmi dialokasikan dan telah dibangun oleh pengusaha. Apalagi, sekarang dia (Muhammad Rudi) memperalat LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) di Ombudsman sebagai alat legitimasi untuk merusak iklim investasi dan menciptakan instabilitas politik,” kata Nasib Siahaan.
Sebagaimana diketahui, Muhammad Rudi berencana akan mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) November 2024 menuju kursi Gubernur Kepulauan Riau. Figur yang kini masih menjabat Wali Kota Batam ex Officio Kepala BP Batam itu dinilai mencari simpati warga dengan membenturkan antara kepentingan investor dengan kepentingan warga. ”Pada akhirnya, nanti warga tetap akan ditelantarkan. Yang penting, sekarang cari simpati dulu,” kata Rahmad Kurniawan, Ketua Barikade 98 Kepri, menanggapi persoalan tanah di Sei Nayon.
Beberapa waktu lalu, Ombudsman telah menangani masalah tanah di Sei Nayon dengan mengundang (1) Anggota Bidang Pengelolaan Kawasan dan Investasi BP Batam; (2) Direktur PT Citra Mitra Graha; (3) Direktur PT. Julian Jaya; (4) Direktur PT. Semoga Sukses; (5) Direktur PT Rio Wahana Perkasa; (6) Direktur PT Ideal Roda Permata.
Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau telah menerima laporan masyarakat atas nama Warga RW 012 Komplek Sungai Nayon, dengan dugaan maladministrasi penyimpangan prosedur oleh BP Batam terkait permohonan alokasi lahan oleh Warga RW 012 Sungai Nayon, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Kota Batam. Sesuai ketentuan pasal 8 ayat (1) huruf (a), (b), dan (c) UU nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI, institusi itu menjalankan fungsinya sebagai pengawas lembaga-lembaga pelayanan.
Namun, meski telah 6 bulan diperiksa, Ombudsman RI tidak mengeluarkan hasil pemeriksaan benar tidaknya terjadi maladministrasi yang dilakukan oleh BP Batam. Atas dasar tidak adanya LHP dari Ombudsman RI Perwakilan Kepri, Kepala BP Batam menjadikannya alasan untuk menjanjikan kepada warga tanah yang telah dialokasikan sendiri oleh BP Batam kepada pengembang.
Untuk kepentingan konfirmasi, media ini berupaya menghubungi Humas BP Batam Ariastuty Sirait, namun hingga berita ini dipublikasi, tidak ada tanggapan. Media ini juga telah menghubungi Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kepri, untuk mengetahui alasan telah 6 bulan LHP belum dipublikasi, namun belum ada jawaban dari Ombudsman.
Redaksi