* Kasus Korupsi Terus Berjalan Meski Pelaku Terpilih dan Dilantik
Batam, 21 April 2024
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, I Ketut Kasna Dedi, SH, MH, menyatakan kasus korupsi yang melibatkan politikus dipending (ditangguhkan) sementara hingga pelantikan. Kebijakan itu dilakukan pada kasus makan minum DPRD 2017-2019 yang melibatkan pegawai, pengusaha, dan pimpinan DPRD Kota Batam.
Kasna Dedi menegaskan pihaknya telah menerima berkas perkara korupsi dari pejabat di Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam sebelumnya. Kejari memerlukan waktu untuk membuka kembali kasus itu, bukan saja akibat desakan masyarakat, namun karena ketegasan sikap dalam penangangan kasus korupsi.
”Perkara tipikor (tindak pidana korupsi) sekarang tidak bisa main-main. Berbagai kasus, yang ada indikasi korupsi, langsung kita proses. Laporan pengaduan masyarakat pun, berapa banyak laporan, sekarang kita akan terus memproses. Cuma khusus kasus korupsi yang menyangkut politikus, penangangan perkara yang berhubungan dengan calon legislatif, kepala daerah, peserta pemilu dipending sampai selesai proses politik,” kata I Ketut Kasna Dedi, kepada wartawan, di Batam, 19/4/2024.
Kebijakan untuk menunda sementara (hold) kasus korupsi yang melibatkan pejabat politik, kata Kasna Dedi, agar tidak ada alasan publik bahwa penangangan kasus itu terkait kepentingan politik. ”Jangan sampai kita dianggap menjadi alat politik. Ini laporan yang berhubungan dengan calon. Tetapi setelah itu, walaupun dia sudah duduk, kita wajib memajukan (proses hukum),” tegas Kasna Dedi.
Kajari yang baru beberapa bulan menduduki jabatan itu, menjelaskan pihaknya sangat menghargai laporan dari masyarakat tentang kasus korupsi yang sedang berjalan atau yang menjadi perhatian masyarakat. ”Sekarang ini apabila ada proses (hukum) yang dipertanyakan, saya wajib memberikan informasi kepada pelapor dan prosesnya kenapa terjadi keterlambatan,” ucap Kasna Dedi.
Sebelumnya, Kepala Seksi intelijen (Kasi Intel) Kejari Batam, Andreas Tarigan, menjelaskan pihaknya belum selesai mempelajari sejumlah kasus korupsi yang telah lama menunggak di kejaksaan. ”Belum tau cerita yang lama, berkasnya sedang diteliti. Memang sudah ada serah terima. Kita telah terima, tetapi masih dipelajari, tidak langsung mengatahui semua, kita (selesai) pelajari dulu,” jelas Andreas Tarigan.
Catatan RedaksiMereka yang menikmati uang hasil korupsi itu, sebagian telah mengembalikannya ke kas negara, yakni:
- Taufik selaku KPA/PPK tahun 2017 sampai 2019 sebesar Rp41.000.000.
- Liza selaku PPTK tahun 2017 sebesar Rp10.000.000.
- Redha Fajar Sulaiman selaku PPTK tahun 2018 sebesar Rp16.000.000.
- Marlina selaku PPTK tahun 2018 sebesar Rp15.000.000.
- Kamaludin selaku Direktur Utama PT Wisata Bhakti Madani (kini Wakil Ketua DPRD Kota Batam) sebesar Rp9.682.596.
- Tajudin selaku Direktur CV Karya Putera Mandiri sebesar Rp4.462.920.
- Lina selaku Direktur Utama PT Inong Prima Ventura sebesar Rp20.538.840.
- Dewi selaku Direktur CV Wiraswasata Alam Semesta Rp8.411.144, uang yang telah disita penyidik Rp8.412.000.
- Aswinar selaku Direktur CV Binar Cakra sebesar Rp3.689.580.
- Raja Rutan selaku CV Payung Raja Sakti sebesar Rp13.999.103.
- Raja Bahri selaku Direktur Tehnik Tarik Sakti sebesar Rp7.354.958.
- Refandy Guci selaku Direktur CV Chayla Cethering sebesar Rp35.269.985.
Kasus korupsi belanja konsumsi di DPRD Kota Batam merugikan negara sebanyak Rp2,1 milyar, terjadi secara terus-menerus selama kurun waktu 2017 s.d 2019. Mantan Sekretaris DPRD Kota Batam, Asril, sebagai salah satu penerima suap dari kontraktor penyedia konsumsi, telah divonis 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta pada 8 Januari 2021 yang lalu. Pengadilan Tinggi di Pekanbaru menambah hukuman Asril menjadi 10 tahun penjara.
Mereka yang menikmati uang hasil korupsi itu, sebagian telah mengembalikannya ke kas negara, yakni:
- Taufik selaku KPA/PPK tahun 2017 sampai 2019 sebesar Rp41.000.000.
- Liza selaku PPTK tahun 2017 sebesar Rp10.000.000.
- Redha Fajar Sulaiman selaku PPTK tahun 2018 sebesar Rp16.000.000.
- Marlina selaku PPTK tahun 2018 sebesar Rp15.000.000.
- Kamaludin selaku Direktur Utama PT Wisata Bhakti Madani (kini Wakil Ketua DPRD Kota Batam) sebesar Rp9.682.596.
- Tajudin selaku Direktur CV Karya Putera Mandiri sebesar Rp4.462.920.
- Lina selaku Direktur Utama PT Inong Prima Ventura sebesar Rp20.538.840.
- Dewi selaku Direktur CV Wiraswasata Alam Semesta Rp8.411.144, uang yang telah disita penyidik Rp8.412.000.
- Aswinar selaku Direktur CV Binar Cakra sebesar Rp3.689.580.
- Raja Rutan selaku CV Payung Raja Sakti sebesar Rp13.999.103.
- Raja Bahri selaku Direktur Tehnik Tarik Sakti sebesar Rp7.354.958.
- Refandy Guci selaku Direktur CV Chayla Cethering sebesar Rp35.269.985.
Beberapa waktu lalu, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Batam, saat itu dijabat oleh Hendarsyah Yusuf Permana, mengakui dengan jelas pihaknya telah memeriksa 25 orang pejabat yang turut menikmati uang korupsi. Status mereka, menurut Pasal 15 undang-undang yang sama, adalah orang yang melakukan percobaan, pembantuan, atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi, dan harus dipidana dengan pidana yang sama.
Korupsi itu dilakukan dengan membuat laporan fiktif dan dilakukan berulang pada 2017, 2018 dan 2019. Sehingga keuangan negara cq Pemerintah Kota Batam mengalami kerugian Rp2.160.402.160. Kegiatan fiktif itu, yakni:
- Paket belanja konsumsi snack VIP Audiensi Ketua DPRD Kota Batam dengan pagu sebesar Rp45.000.000
- Paket belanja konsumsi nasi kotak Audiensi Ketua DPRD Kota Batam sebesar Rp72.000.000
- Paket belanja konsumsi nasi kotak pertemuan pimpinan DPRD dengan Masyarakat sebesar Rp128.000.000
- Paket belanja snack pertemuan pimpinan DPRD dengan Masyarakat sebesar Rp48.000.000
- Paket belanja konsumsi snack VIP Audiensi Wakil Ketua DPRD Kota Batam dengan pagu sebesar Rp72.000.000
- Paket belanja konsumsi nasi kotak Audiensi Ketua DPRD Kota Batam sebesar Rp115.200.000
- Paket belanja konsumsi snack VIP pertemuan dengan media sebesar Rp45.000.000
- Paket belanja konsumsi nasi kotak pertemuan dengan media sebesar Rp72.000.000
(Redaksi)