Illegal, Cut and Fill di Kawasan Tanjunguncang

Batam, 4 April 2024.

Sebanyak tiga unit dump truck (lori) berkapasitas angkut 26 m3 dan satu unit hydraulic escavator bertonase 20,5 ton serta berkapasitas keruk 1 m3, melakukan pengerukan (cut) tanah di kawasan Pandan Bahari, Tanjunguncang, Batam, dalam beberapa hari terakhir. Sekelompok warga mempertanyakan aktivitas itu, karena dinilai merusak lingkungan.

”Apakah kegiatan ini ada izin? Kenapa pengerukan tanah dilakukan tanpa memperhatikan lingkungan? Mohon informasi siapa yang bertanggungjawab,” kata sekelompok pria yang datang ke lokasi cutting tanah, Kamis, 4/4/2024. Atas pertanyaan itu, pekerja yang menjalankan escatator tidak bersedia memberi tanggapan.

Menurut warga yang ada di sekitar lokasi pengerukan tanah, kegiatan itu telah dimulai sejak beberapa hari terakhir. Tanah itu diangkut dan dibawa untuk menimbun (fill) tanah di kawasan Tanjunguncang, Kecamatan Batuaji, Kota Batam. Tiga unit dump truck berkapasitas 26 m3 dan 30 m3 terlihat keluar masuk lokasi.

Pengerukan tanah di Pandan Bahari diduga tanpa izin (illegal).
Tepi tebing curam di Pandan Bahari, Tanjunguncang diuruk tanpa kendali, Kamis, 4/4/2024.

Alat berat hydraulic excavator berukuran medium, terlihat berupaya mengeuk tanah bercampur batu-batuan di bukit yang menjulang di sekitar perusahaan PT IWW Jl Brigjen Katamso KM 18, Tanjunguncang. Dump truck yang beroperasi mengangkut tanah, keluar masuk ke jalan menuju kawasan PT Nippon Steel Service Offshore, dan PT Mandiri Berjaya Shipbuilding, serta PT Dharma Sentosa Marindo.

Alat berat yang mengangkut ribuan ton tanah galian dari bukit yang menjulang di kawasan itu, dibawa keluar melalui jalan ke perusaan itu, melintas di Jl Brigjen Katamso, KM 18 melintas di depan perusahaan PT Asia Foundry & Engineering. Aktivitas pengerukan tanah di samping bukit kawasan Pandan Bahari, Tanjunguncang itu, terlihat mendatangkan kerawanan longsor. Kondisi rawan longsor akibat sifat tanah yang semakin lunak akibat air hujan.

Catatan redaksi.

Aktivitas kegiatan pemotongan dan pengangkutan tanah di kawasan Pandan Bahari, Tanjunguncang itu, juga tidak memiliki peralatan keamanan. Tanah yang dikeruk dari bukit tidak menggunakan antisipasi longsor akibat pengerukan. Hasil tanah bercampur batu dari aktivitas cutting tanah itu diduga diangkut untuk meratakan (fill) tanah di salah satu perusahaan dekat pengerukan tanah.

Mengacu pada UU nomor 32 tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup nomor 27 tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, kegiatan itu dinilai mengandung resiko dan kerusakan lingkungan yang tidak diantisipasi.

Ancaman longsor akibat pemotongan lahan bukit yang diduga illegal di Pandan Bahari, Tanjunguncang, Batuaji, Batam.

Pada pasal 23 ayat (1) UU itu disebut: Kriteria usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting yang wajib dilengkapi dengan AMDAL terdiri atas: (a) pengubahan bentuk lahan dan bentang alam dan seterusnya. Untuk aturan lingkungan itu, seharusnya perusahaan yang melakukan pengerukan (cut and fill) memiliki kajian dan izin dari instansi yang berwenang, terutama dari Pemerintah Kota dan Badan Pengusahaan (BP) Batam.

Diamanatkan juga pada UU nomor 4 tahun 2009 ditegaskan, setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan pemurnian, pengembangan, pemanfaatan, pengangkutan, penjualan minerba yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB, atau izin lainnya, secara tegas sesuai instruksi UU, di denda Rp100 miliar dan penjara 5 tahun.

Diharapkan kepada pihak instansi terkait maupun aparat penegak hukum Polda Kepri, Polresta Barelang dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Batam dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam dapat segera terjun ke lokasi untuk menindaklanjuti dan mencegah pelaku melanjutkan aktivitas pengerukan tanpa mengantongi izin. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *