Batam, 31 Maret 2024.
Proyek Strategis Nasional (PSN) berupa Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Pelabuhan Batuampar yang menghabiskan anggaran Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Badan Pengusahaan (BP) Batam sebesar Rp81 miliar kini tinggal karat dan larut di arus laut Batuampar, Batam. Dua institusi yang dilibatkan dalam proyek itu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mulai cari alasan untuk lepas tangan.
Proyek dengan pagu Rp83,7 miliar, dan dimenangkan oleh PT Marinda Utamakarya Subur (MUS) dari Samarinda, Kalimantan Timur, dengan nilai Rp75,5 miliar, telah mengalami addendum sebanyak 7 kali. Proyek itu dimulai 11 Oktober 2021, dalam kontrak disepakati pengerjaannya selama 390 hari kalender, semestinya selesai November 2022, namun hingga Mei 2023, proyek itu tidak benar-benar dikerjakan sesuai kontrak, sehingga diputus pada 15 Mei 2023.
Pengerjaan revitalisasi berupa pendalaman kolam dermaga dilaksanakan oleh dua perusahaan Kerja Sama Operasional (KSO), yakni PT Indonesia Timur Raya (ITR) dan PT Duri Rejang Berseri (DRB). Dua perusahaan itu, yakni PT ITR dan PT DRB, adalah perusahaan yang kalah dalam proyek yang sama karena tidak memenuhi standar teknis. Pekerjaan abal-abal yang dilakukan oleh ketiga perusahaan itu dikawal oleh Kejati Kepri.
Setelah dihentikan, BP Batam meminta pemeriksaan dilakukan oleh BPKP Kepri sebagai langkah efektif agar tidak ada pihak lain yang mempertanyakan habisnya anggaran Rp81 miliar di proyek abal-abal itu. Atas permintaan BP Batam, BPKP Kepri membentuk Tim Audit Investigatif atas Paket Pekerjaan Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Pelabuhan Batuampar 2021-2023 yang menghabiskan dana Rp81 miliar.
Tim Investigatif BPKP Kepri bertugas sejak 5 Juni 2023 s.d 10 Juli 2023, dipimpin Imbuh Agustanto sebagai Wakil Penanggung Jawab, dan 6 anggota BPKP lainnya. Damang Wismadi sebagai Pengendali Teknis, Aditya Pramudia dan Muhammad Amir Ma’ruf sebagai Ketua Tim, Maya Evilia sebagai Anggota Tim bersama Andruya Liestyandi, Rizha Dinar Ganda Ayuning Putri.
Oknum-oknum yang diperiksa dalam audit investigatif itu, antara lain: Muhammad Robby Zafnia, Suryono Leonard L Laban, Alamsyah Fatih Perwiranegara sebagai Manager Pelaksana Proyek. PT MUS dan KSO-nya PT ITR dan DRB sebagai penyedia jasa konstruksi. Fauzi Janu Amarrohman, Asnar H D Sitompul, Bonard Sembiring, sebagai Manager Teknis. Rina L Nababan sebagai Manajer Keuangan, Bayu Sapto Kurniawan sebagai Ahli K3 Konstruksi, dan Ardian Nor sebabagai Tenaga Ahli Geoteknik.
Tim Investigatif BPKP Kepri bertugas sejak 5 Juni 2023 s.d 10 Juli 2023, dipimpin Imbuh Agustanto sebagai Wakil Penanggung Jawab, dan 6 anggota BPKP lainnya. Damang Wismadi sebagai Pengendali Teknis, Aditya Pramudia dan Muhammad Amir Ma’ruf sebagai Ketua Tim, Maya Evilia sebagai Anggota Tim bersama Andruya Liestyandi, Rizha Dinar Ganda Ayuning Putri.
Catatan redaksi.
Setelah selesai diperiksa, BPKP melakukan aksi bungkam, namun tidak ada laporan investigatif yang menyatakan ditemukannya unsur korupsi. Padahal, sejak awal pemeriksaan, Imbuh Agustanto menyatakan jika mereka menemukan indikasi korupsi, akan dilaporkan ke penegak hukum, seperti dilakukan di sejumlah daerah di Indonesia.
Saat ditanyakan kepada PPK Aris Mu’ajib, apa tindakan yang akan dilakukan BP Batam sebagai kelanjutan dari raibnya uang Rp81 miliar di proyek itu, Aris Mu’ajib tidak bersedia memberi respon. Apakah tidak ada pertanggungjawaban terhadap habisnya dana Rp81 miliar ke proyek yang gagal total, Aris Mu’ajib juga tidak menjawab melalui kontak langsung maupun melalui pesan WhatsApp. Seperti biasa, baik PPK, maupun Humas BP Batam Ariastuti Sirait, tidak pernah bersedia memberi jawaban terhadap masalah di proyek Dermaga Utara.
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Budi Susilo, yang juga menjabat sebagai Kepala Biro Umum BP Batam, beberapa waktu lalu telah mengumpulkan seluruh pihak terkait dalam sebuah rapat evaluasi. Dalam rapat itu terungkap kesimpulan bahwa pengerjaan proyek revitalisasi kolam dermaga utara terminal pelabuhan itu sejak awal telah bermasalah. Tanggul yang dibangun seharusnya terdiri dari timbunan batu dan kontainer kondisi baik diisi dengan kantong berisi pasir agar tidak bergeser. Tapi faktanya kontainer yang dipasang terdiri dari rongsokan yang diisi dengan tanah, sehingga karung di dalam kontainer menjadi kosong dan kontainer (petikemas) mengambang di atas permukaan air laut. (*)