KPK Tahan Dirjen dan PPK Kemenaker Era Muhaimin

Jakarta, 25 Januari 2024

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi Sistem Perlindungan TKI di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi RI. Kasus itu sempat menyeret nama Muhaimin Iskandar, mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada 2012 yang menyetujui proyek itu.

”Kami telah menahan RU, selaku Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan TKI periode 2011-2015 dan IND, yakni ASN Kementerian TKI Pejabat Pembuat Komi Sistem Proteksi TKI di Kemenakertrans. Selain itu ada KRN, Direktur PT AIN, belum dilakukan pemanggilan, kami ingatkan agar koperatif dan hadir pada penjadwalan pemanggilan berikutnya,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kamis, 25/1/2024.

Penetapan ketiga tersangka itu, menurut Alexander merupakan proses keputusan penyidik KPK. Pemanggilan para tersangka dilakukan pasca penerimaan laporan hasil pemeriksaan penghitungan kerugian negara (LHPPKN). Menurut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara mencapai Rp17,6 miliar dari Rp20 miliar total anggaran yang disediakan untuk proyek itu.

Kedua pejabat Kemenakertrans itu akan ditahan selama 20 hari ke depan, yakni sejak 25 Januari 2024 hingga 13 Februari 2024. RU atau Reyna Usman merupakan pejabat Direktur Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi 2011-2015, dan IND adalah I Nyoman Darmanta, merupakan Aparat Sipil Negara (ASN) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Sistem Proteksi TKI Tahun Anggaran 2012.

Reyna Usman.

Reyna juga merupakan mantan Wakil Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKB Bali. Sementara KRN dari pihak swasta belum dilakukan penahanan karena belum dipanggil oleh KPK. KRN adalah inisial dari Karunia, yang merupakan Direktur PT Adi Inti Mandiri (AIM), perusahaan kontraktor perangkat keras (hardware) dan lunak (software) yang mengerjakan proyek.

Catatan redaksi.

Menurut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dugaan kerugian keuangan negara yang mencapai 88 persen mengacu pada temuan BPK RI. ”Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan RI, dugaan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam pengadaan ini sejumlah sekitar Rp17,6 miliar,” kata Alexander.

Alex mengatakan, pengadaan sistem proteksi TKI ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Tim Terpadu Perlindungan TKI di luar negeri. Mereka merekomendasikan agar data perlindungan TKI diolah sehingga pengawasan dan pengendalian bisa berjalan tepat dan efisien.

Reyna sebagai Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi itu kemudian mengajukan anggaran Rp 20 miliar untuk tahun 2012. Setelah itu, seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kemenakertrans bernama I Nyoman Darmanta sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Pada Maret 2012, Reyna melakukan pertemuan bersama I Nyoman dan Direktur PT Adi Inti Mandiri (AIM), Karunia guna membicarakan tahap awal proyek pengadaan tersebut. ”Kemudian atas perintah Reyna Usman terkait penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS) disepakati sepenuhnya menggunakan data tunggal dari PT AIM,” kata Alex.

Setelah itu, dilaksanakan lelang yang telah dikondisikan sebelumnya. Karunia misalnya, menyiapkan dua perusahaan lain yang berpura-pura mengikuti proses penawaran. Namun, dua perusahaan itu tidak melengkapi syarat lelang sehingga PT AIM menjadi pemenang. ”Pengondisian pemenang lelang diketahui sepenuhnya oleh I Nyoman dan Reyna,” ujar Alex.

Ketika proyek dilaksanakan, Tim Pemeriksaan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan menemukan sejumlah item pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi sebagaimana tercatat dalam surat perintah mulai kerja. Ketidaklengkapan itu meliputi komposisi hardware dan software.

Kemudian, atas persetujuan I Nyoman selaku PPK, pihak Kemenakertrans membayar 100 persen biaya proyek meskipun kenyataan di lapangan hasil pekerjaan belum mencapai 100 persen. ”Kondisi faktual dimaksud di antaranya belum dilakukan instalasi pemasangan hardware dan software sama sekali untuk yang menjadi basis utama penempatan TKI di negara Malaysia dan Saudi Arabia,” kata Alex.

Karena perbuatannya, KPK menetapkan Reyna, I Nyoman, dan Karunia sebagai tersangka. Mereka disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *