Ombudsman Minta Penjelasan Jaksa Bebasnya 2 Penyelundup Dari Eksekusi Penjara

* Polda Tangkap Penyelundup, Hakim Menghukum Penjara, Jaksa Ogah Mengeksekusi

Batam, 28 Oktober 2023

Memprihatinkan! Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau (Kepri) menangkap 2 penyelundup pakaian bekas (balpres) di Batam, Selasa, 14/2/2023, kemudian pada 9 Oktober 2023 Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam memonis keduanya 1 tahun 5 bulan penjara dengan perintah penahanan. Tetapi jaksa membiarkan kedua penyelundup melenggang kangkung pulang ke rumah.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau, Dr Lagat Parroha Patar Siadari, SE, MH, menyesalkan tindakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam yang meloloskan terpidana penyelundup pakaian bekas (balpres) dari eksekusi hukuman penjara itu. Ombudsman akan meminta penjelasan dan pertanggungjawaban dari Kejari Batam terhadap diskriminasi dalam penerapan hukum.

”Kasus (Tommy dan Rini Yulianti) ini ‘kan sudah divonis Hakim Pengadilan Batam. Seharusnya pada hari dibacakannya putusan terhadap terdakwa, dengan perintah hakim untuk berada dalam tahanan, hari itu juga harus dilakukan penahanan. Tetapi kalau jaksa tidak mau melakukan (penahanan) itu, ada apa dibalik kasus ini,” kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau, Lagat Parroha Patar Siadari, SE, MH, kepada wartawan, Jumat, 27/10/2023.

Kapolda Irjen Pol Tabana Bangun, saat meninjau penangkapan balpres ex Singapura, pada Februari 2023.

Awalnya, pada 14 Februari 2023, Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (DitReskrimsus) Polda Kepri menangkap penyelundup balpres sebanyak 2 petikemas ukuran 40 kaki, di kawasan industri Tunas Regency 2 Batam Center, Kota Batam, Kepulauan Riau. Kapolda Kepri, Irjen Pol Drs Tabana Bangun, MSi, beberapa saat usai meninjau barang bukti (BB) penangkapan, mengatakan kegiatan kriminal itu akan menjadi perhatian buat penegak hukum. ”Kemungkinan akan ada calon tersangka. Tapi masih membutuhkan sedikit waktu untuk mengkonstruksi perbuatan pidananya, sehingga bisa ditetapkan tersangka,” ucap Tabana Bangun.

Usai penangkapan, Kepala Bea dan Cukai Batam, Ambang Priyonggo, memberi komentar atas lolosnya barang bekas eks Singapura dari depan mata petugas Bea Cukai. Ambang Priyonggo mengakui masuknya pakaian bekas ke Batam dalam jumlah banyak akan berdampak tehadap perekonomian nasional. ”Dampaknya ini tentu dapat menggerus perekonomian nasional dan menggangu industri garmen dalam negeri,” Ambang Priyonggo.

Tetapi, faktanya, bukannya menambah jumlah tersangka, karena banyak pihak yang terlibat dalam penyelundupan balpres. Malah pelaku penyelundupan itu tidak pernah ditahan selama persidangan. Anehnya, pada persidangan pembacaan vonis oleh Hakim PN Batam, kedua terdakwa dihukum 1 tahun 5 bulan penjara dan denda masing-masing Rp100.000.000, terdakwa senyum-senyum saja dan dibiarkan kembali ke rumahnya tanpa menjalani hukuman penjara.

Kasus (Tommy dan Rini Yulianti) ini ‘kan sudah divonis Hakim Pengadilan Batam. Seharusnya pada hari dibacakannya putusan terhadap terdakwa, dengan perintah hakim untuk berada dalam tahanan, hari itu juga harus dilakukan penahanan. Tetapi kalau jaksa tidak mau melakukan (penahanan) itu, ada apa dibalik kasus ini.

Lagat Parroha Patar Siadari, SE, MH, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau.

Karena kasus itu menyangkut pelayanan publik, sejumlah wartawan meminta tanggapan dari Ombudsman RI Perwakilan Kepri. Sebab tugas lembaga itu mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan, baik di pusat maupun di daerah, termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan Badan Hukum Milik Negara (BHMN), serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu.

Sebagaimana diketahui, sidang putusan kasus penyelundupan dilaksanakan pada Senin, 9 Oktober 2023. Tommy dan Rini Yulianti alias Rini, divonis terbukti sah dan meyakinkan melanggar Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang (Perppu) nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta kerja jo pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka dihukum masing-masing 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta. Berkas perkara nomor Tommy 456/Pid.Sus/PN BTM/2023 dan Rini Yulianti nomor 457/Pid.Sus/PN BTM/2023.

Saat putusan dibacakan pada Senin, 9 Oktober 2023, terdakwa Tommy dan Rini Yulianti datang ke PN Batam. Penyelundup sebanyak 1.200 balpres dalam 2 petikemas ukuran 40 kaki eks Singapura itu terlihat enjoy saja. Usai sidang, bukannya Jaksa memasukkan mereka ke dalam mobil tahanan, malah dibiarkan berkeliaran. Usai diberitakan media, barulah salah satu terpidana menyerahkan diri pada 26 Oktober 2023 untuk dirilis oleh Kejari Batam sebagai upaya menutupi kebobrokan lembaga itu.

”Kami tidak melihat hukum materilnya, tetapi lebih pada hukum acara (formil)nya. Kenapa ada terdakwa yang telah diputus oleh hakim untuk ditahan, lalu jaksa tidak mengeksekusi. Setelah dipersoalkan oleh media, baru 20 hari kemudian dipanggil. Nah, sekarang kami baru dapat informasi bahwa satu orang lagi terpidana atas nama Rini Yulianti masih belum ditahan. Apa yang terjadi di balik penerapan hukum yang diskriminatif ini,” ucap Lagat Parroha Patar Siadari.

”Kebetulan kami ada jadwal hendak bertemu dengan pimpinan Kejaksaan Tinggi di Tanjungpinang. Masalah ini akan kami bahas nanti, mengapa ada perlakuan yang berbeda terhadap tahanan. Apa dasar hukumnya, sebab jika tindakan diskriminasi seperti ini terus dibiarkan, akan terjadi kekacauan dalam penerapan hukum. Ini ‘kan, prinsipnya perbedaan perlakuan. Harus sama perlakuan-nya, jika tidak, ada apa antara jaksa dengan para terdakwa ini,” ujar Lagat Siadari.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam tidak mengindahkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Batam. Kasus penyelundupan balpres yang menghukum Tommy dan Rini Yulianti dengan hukuman penjara 1 tahun 5 bulan dan denda Rp100 juta pada 9/10/2023, dibiarkan bebas. Ketika masalah tersebut dirilis oleh media ini, barulah Kejari Batam mengirimkan Surat Panggilan Terpidana (P-37) pada Kamis, 26/10/2023, dan pada Rabu, 25/10/2023, Tommy disebut menyerah diri. Namun Rini Yulianti hingga saat ini masih bebas berkeliaran. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *