* Penertiban Baliho Caleg Tebang Pilih di Batam
Batam, 25 Oktober 2023
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batam dalam menertibkan alat peraga sosialisasi (APS) yang menyalahi aturan, diniai tebang pilih. Warga di Batam Kota protes terhadap tim penertiban yang dipimpin oleh Anggota Bawaslu, Boedi, Rabu, 25/10/2023, karena tidak mencopot baliho calon legislatif (caleg) dari Partai NasDem.
”Kenapa nggak dicopot (baliho Partai NasDem) itu? Jangan mentang-mentang partai yang sama dengan Wali Kota (Batam) balihonya tidak dicabut. Anda harus adil! Copot itu, copot,” teriak seorang warga di Batam Center, yang dikenal sebagai pegiat sosial media (sosmed), Ar Bangun, Rabu, 25/10/2023.
Percekcokan antara Ar Bangun bersama sejumlah warga lain di kawasan Taman Raya Square (Taras) disaksikan puluhan warga yang berada di lokasi, serta warga yang secara kebetulan melintasi jalan di lingkungan Taras, Batam Center. ”Apa nggak tau, Anda digaji negara untuk bertugas melakukan penertiban? Anda harus adil! Tidak bisa aturan berbeda terhadap satu kelompok, hanya karena satu partai dengan penguasa,” ucap Ar Bangun.
Protes yang dilangsungkan Ar Bangun mengundang rasa kagum warga karena berani memprotes petugas yang menjalankan penertiban. Penertiban yang dilakukan pada Rabu, 25/10/2023 itu merupakan kebijakan Bawaslu. Diakui, baliho-baliho besar dan kecil bertebaran di pinggir jalan di setiap sudut Kota Batam. ”Saya terpanggil untuk melakukan protes keras terhadap petugas yang melakukan penertiban, karena kelihatan tidak adil. Masakan baliho partai penguasa (NasDem) dibiarkan mengotori pemandangan, sementara baliho partai lain dicopot,” ujar Ar Bangun.
Penertiban spanduk dan baliho bertemakan pemilihan umum (pemilu), merupakan aktivitas terjadwal Bawaslu Kota Batam. ”Kami akan tertibkan semua alat peraga yang menggangu ketertiban umum ini,” kata Anggota Bawaslu Kota Batam Bidang Penanganan Pelanggaran dan Informasi Syailendra Reza, kepada sejumlah media, Selasa 24/10/2023.
Ia menyebutkan, tim yang turun merupakan gabungan dari berbagai instansi. Menurutnya, ada sekitar 200 personel yang terdiri dari Bawaslu, KPU, aparat Pemerintah Kota (Pemko) Batam, TNI/Polri di wilayah Kota Batam. Penertiban alat peraga sosialisasi (APS) yang ditertibkan merupakan APS yang menyalahi aturan.
Kenapa nggak dicopot (baliho Partai NasDem) itu? Jangan mentang-mentang partai yang sama dengan Wali Kota (Batam) balihonya tidak dicabut. Anda harus adil! Copot itu, copot.
Ar Bangun, Pegiat Sosial Media di Batam.
Reza mengatakan penertiban di seluruh kecamatan yang ada di Kota Batam, dimulai pada tanggal 25 Oktober 2023. Ia menyampaikan Bawaslu sebelumnya sudah memberikan peringatan kepada partai politik peserta pemilu soal penggunaan alat peraga kampanye di berbagai lokasi, sebab saat ini belum memasuki masa kampanye Pemilu 2024.
Menurut Bawaslu Kota Batam, APS yang paling banyak berada di jalan raya serta di badan jalan. Lembaga pengawas pemilu itu menemukan spanduk, baliho yang mengandung unsur politik, yang belum saatnya dipasang. Untuk itu Bawaslu mengeluarkan surat imbauan terkait alat peraga sosialisasi yang melanggar aturan yang ditujukan pada seluruh peserta partai politik.
Beberapa hal yang harus diperhatikan oleh peserta pemilu, yaitu partai politik peserta pemilu agar mematuhi ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan KPU RI Nomor 15 Tahun 2023 dalam melakukan sosialisasi dan pendidikan politik.
Kemudian tidak melakukan pemasangan bendera, spanduk, baliho, dan/atau umbul-umbul atau sejenisnya di tempat-tempat yang dilarang berdasarkan ketentuan Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu dan ketentuan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023), di antaranya tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayan kesehatan, tempat pendidikan yang meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi. Gedung milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah, fasilitasi lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum, dan tempat fasilitas milik TNI/Polri dan BUMN/BUMD.