GN-PK Pastikan Rudi Tak Ikuti Proses yang Benar Untuk Memperoleh Gelar Akademik

* Desak Polda Kepri Segera Lakukan Gelar Perkara

Batam, 25 Oktober 2023

Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GN-PK) Provinsi Kepulauan Riau meminta Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau segera melakukan gelar perkara terkait laporan penggunaan gelar akademik palsu. Lembaga itu memastikan Wali Kota Batam ex officio Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Muhammad Rudi, tidak mengikuti proses pendidikan dengan benar.

”Kami menunggu proses hukum berjalan dengan benar hingga ke pengadilan, agar publik melihat kebenaran yang sesungguhnya apakah Muhammad Rudi benar-benar mengikuti proses belajar di Perguruan Tinggi sesuai aturan atau tidak. Kami telah mengantongi bukti-bukti, dan telah kami serahkan ke pihak penyidik, namun sampai sekarang belum dilakukan gelar perkara untuk meningkatkan proses hukum ke tingkat penyidikan,” kata Ketua DPW GN-PK Kepri, Muhammad Agus Fajri, kepada wartawan, Rabu, 25/10/2023.

Menurut Muhammad Agus Fajri, sejumlah pihak telah siap bersaksi di pengadilan untuk memperkuat laporan GN-PK yang dinilai memiliki landasan hukum dan dapat dengan mudah dibuktikan.

”Itu sebabnya laporan penggunaan gelar akademik kami sampaikan ke Mabes (Markas Besar) Polri di Jakarta. Tetapi Mabes Polri menugaskan Polda Kepri untuk memproses laporan kami, dan sesuai laporan perkembangan yang disampaikan penyidik Polda, para saksi dari lembaga pendidikan serta LLDIKTI (Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI), tetapi kok hingga sekarang belum juga dilakukan gelar perkara,” ucapnya.

Tidak ada data ijazah Muhammad Rudi pada Sistem Verifikasi Ijazah Secara Elektronik (SIVIL).

Pengurus GN-PK Kepri itu, menjelaskan sesuai dengan Undang Undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pada pasal 1 disebut: Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.

Pada pasal 19, kata Muhammad Agus Fajri, disebut pada pasal (1) Pendidikan tinggi merupakan jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program pendidikan diploma, sarjana, magister, spesialis, dan doktor yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi; (2) Pendidikan tinggi diselenggarakan dengan sistem terbuka. ”Artinya, proses pendidikan yang diikuti oleh Muhammad Rudi harus dapat dijelaskan secara terbuka,” ujarnya.

Dalam laporan aktivis yang diajukan ke Mabes Polri sebelum laporan kami, jelas-jelas ada pernyataan LLDIKTI IV Jawa Barat yang menyatakan Muhammad Rudi tidak mengikuti proses akademik dengan benar. Meski kemudian ada surat yang menganulir pernyataan pertama, namun tidak ada penjelasan mengapa negara kebobolan dalam mencatat kegiatan akademik perguruan tinggi. Sesuatu yang tidak masuk akal dan, semestinya ada proses hukum untuk kebobolan tersebut.

Ketua GN-PK Kepulauan Riau, Muhammad Agus Fajri.

Pada pasal 20 dijelaskan: Perguruan tinggi dapat berbentuk akademi, politeknik, sekolah tinggi, institut, atau universitas. Perguruan tinggi berkewajiban menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Perguruan tinggi dapat menyelenggarakan program akademik, profesi, dan/atau vokasi, dan ketentuan mengenai perguruan tinggi diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Sanksi pelanggaran dijelaskan pada pasal 68, yakni setiap orang yang membantu memberikan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi dari satuan pendidikan yang tidak memenuhi persyaratan dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

”Juga, setiap orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan atau vokasi yang diperoleh dari satuan pendidikan yang tidak memenuhi persyaratan dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,” tutur Muhammad Agus Fajri.

Undang-Undang itu, dengan tegas menjelaskan setiap orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi yang diperoleh dari satuan pendidikan yang tidak memenuhi persyaratan dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Peraturan Pemerintah nomor 60 tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi pasal 24 menjelaskan syarat pemberian gelar akademik atau sebutan profesional meliputi: a. penyelesaian semua kewajiban pendidikan akademik dan/atau profesional yang harus dipenuhi dalam mengikuti suatu program studi; b. penyelesaian semua kewajiban administrasi dan keuangan berkenaan dengan program studi yang diikuti.

Di pasal 24, kata Muhammad Agus Fajri, disebut syarat pemberian gelar akademik atau sebutan profesional meliputi penyelesaian semua kewajiban pendidikan akademik dan/atau profesional yang harus dipenuhi dalam mengikuti suatu program studi. Searah dengan aturan itu, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 232/U/2000 menjelaskan: Program sarjana diarahkan pada hasil lulusan yang memiliki kualifikasi seperti menguasai dasar-dasar ilmiah dan keterampilan bidang keahlian tertentu sehingga mampu menemukan, memahami, menjelaskan dan merumuskan cara penyelesaian masalah yang ada dikawasan keahlian.

”Dalam laporan aktivis yang diajukan ke Mabes Polri sebelum laporan kami, jelas-jelas ada pernyataan LLDIKTI IV Jawa Barat yang menyatakan Muhammad Rudi tidak mengikuti proses akademik dengan benar. Meski kemudian ada surat yang menganulir pernyataan pertama, namun tidak ada penjelasan mengapa negara kebobolan dalam mencatat kegiatan akademik perguruan tinggi. Sesuatu yang tidak masuk akal dan, semestinya ada proses hukum untuk kebobolan tersebut,” ujar Muhammad Agus Fajri.

Seiring dengan pernyataan Muhammad Agus Fajri, Barisan Kawal Demokrasi (Barikade) 98 Kepri menyatakan telah berkoordinasi dengan Tim Hukum Barikade 98 Nasional, untuk menyusun gugatan tentang kasus penggunaan gelar akademik palsu Muhammad Rudi. ”Gugatan sedang disusun untuk diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Dalam waktu dekat kami akan menggelar jumpa pers untuk upaya hukum ini,” kata Ketua Barikade 98 Provinsi Kepri, Rahmad Kurniawan. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *