* Padahal Sudah Divonis Penjara oleh PN Batam
Batam, 23 Oktober 2023
Pertanda penegakan hukum sudah kiamat di Batam semakin kuat. Setidaknya 3 vonis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam yang menjatuhkan hukuman penjara dibiarkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam tak menjalani hukuman.
Mestinya Kejari mengeksekusi terdakwa yang telah divonis penjara ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) atau Rumah Tahanan (Rutan). Tetapi faktanya, lembaga penuntut itu membiarkan pelaku kriminal itu bebas berkeliaran.
Mengerikannya, mafia peradilan itu ada di dalam instansi resmi penegak hukum sejak adanya Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) yang baru. Dalam sebulan terakhir Kasi Pidum Priatmaji Dutaning Prawiro, SH MH hanya tersenyum puas ketika ditanya soal lolosnya terpidana itu dari menjalani hukuman.
”Jika terpidana yang telah divonis penjara tidak dijebloskan ke dalam penjara, untuk apa lagi ada proses peradilan? Semakin ke sini, tampaknya mafia peradilan telah menggeroroti hukum di Batam. Terutama di lembaga Kejaksaan Negeri Batam. Hakim di PN capek-capek mengadili terdakwa pelaku kriminal, tetapi pada akhirnya jaksa sebagai eksekutor yang dibentuk negara meloloskannya dari hukum,” ujar satu sumber di Pengadilan Negeri (PN) Batam, sebagaimana dikutip dari Owntalk, Senin, 23/10/2023.
Catatan media itu, dua penyelundup balpres, pada dua pekan lalu divonis 1 tahun dan 5 bulan dengan denda Rp100 juta, subsider 3 bulan kurungan. Namun tidak dijebloskan ke dalam penjara. Terdakwa yang telah divonis dalam perkara nomor 456/Pid.Sus/PN BTM/2023 itu adalah Tommy, dan Rini Yulianti pada perkara nomor 457/Pid.Sus/2023/PN Btm.
![](https://nusaviral.com/wp-content/uploads/2023/10/kejari-batam.jpg)
Setelah majelis hakim menyatakan bahwa kedua terdakwa itu dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana, malah Kejari Batam bersekongkol untuk tidak memasukkan kedua terpidana itu ke dalam penjara. ”Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan, importir yang mengimpor barang dalam keadaan tidak baru,” kata hakim yang memutuskan perkara. Namun, vonis itu kini hanya sandiwara.
Perbuatan terdakwa Tommy dan Rini sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah dengan Perppu nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja jo pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Setelah media ini menelusuri ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) atau Rumah Tanahan (Rutan) tempat para narapidana yang telah divonis menjalani hukuman penjara, ternyata ketiga terdakwa itu tidak berada dalam Lapas atau Rutan di Batam. Tommy, Rini dan Po Kim Fui alias Afui tidak pernah diantarkan oleh pihak Kejari Batam kedalam penjara.
Dikutip dari Owntalk.co.id.
Berikutnya ada Po Kim Fui alias Afui dalam perkara nomor 559/Pid.B/2023/PN Btm. Terdakwa Afui dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan pasal 303 KUHP sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 Bis ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Majelis Hakim mem-vonis Afui bersama beberapa terdakwa lainnya. Dijatuhkan pidana penjara masing-masing selama 10 (sepuluh) bulan, menetapkan para terdakwa tetap berada dalam tahanan. Sidang putusan itu dilaksanakan pada hari Kamis 19 Oktober 2023 di PN Batam.
Setelah media ini menelusuri ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) atau Rumah Tanahan (Rutan) tempat para narapidana yang telah divonis menjalani hukuman penjara, ternyata ketiga terdakwa itu tidak berada dalam Lapas atau Rutan di Batam. Tommy, Rini dan Po Kim Fui alias Afui tidak pernah diantarkan oleh pihak Kejari Batam kedalam penjara.
”Padahal sudah jelas bahwa Majelis Hakim menyatakan ketiga terdakwa tersebut ditetapkan agar tetap berada dalam tahanan, namun sejak awal kita curiga tak akan dihukum, karena tidak berada dalam tahanan sebelum diadili,” kata seorang sumber media ini.
Tiga terdakwa yang telah divonis untuk ditahan, nyatanya Kejaksaan Negeri Batam tidak mampu untuk menahan ketiga terdakwa itu. ”Apakah ini sebuah prestasi yang membanggakan? Apakah putusan itu hanya sebagai kertas biasa yang mengelabui masyarakat? Setelah dibacakan oleh Majelis Hakim yang memimpin di dalam persidangan?” Demikian tanya sumber itu. (*)