Lurah Ancam Cabut SK Ketua RW, DPRD Kota Batam Adakan RDPU

* Diduga Berlatar Belakang Dukungan Politik yang Berbeda Antara Lurah dan Perangkat RT Dengan Ketua RW

Batam, 13 Oktober 2023

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam, Komisi I, mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), Kamis, 12 Oktober 2023, dengan agenda Pencabutan SK Ketua RW 21 Perumahan Graha Namarina, Tanjung Riau, Sekupang, Kota Batam. Pencabutan SK itu diduga akibat Ketua RW tidak bersedia diarahkan mendukung calon legislatif dari partai NasDem.

”Ini semua dilatar-belakangi dukungan kepada caleg dan parpol, karena saya tidak tunduk pada kehendak mereka (para Ketua RT, Lurah dan Camat). Karena itu saya dipaksa mengundurkan diri, ya jelas, saya tidak mau. Sebenarnya, jika saya diberhentikan dari jabatan sebagai Ketua RW, malah lebih leluasa untuk mempromosikan partai dan caleg tertentu ke warga,” kata Ketua RW 21 Graha Namarina Tanjungriau, Sekupang, Batam, Mardianto, kepada wartawan, 13/10/2023.

Dari upaya pemaksaan untuk mendukung parpol penguasa (Partai NasDem) itu, kata Mardianto, dirinya menyampaikan persoalan itu ke Komisi I DPRD Kota Batam untuk dimediasi. ”Saya ingin mendapat pembelaan, supaya tidak ada pemaksaan terhadap pilihan politik, tetapi kemarin saya tidak diberi kesempatan untuk menjelaskan latar-belakang masalah sebenarnya, karena dari pihak warga yang mendukung (parpol dan caleg NasDem) datang ramai-ramai dan mengangkat masalah lain, yakni masalah perayaan 17 Agustus. Bukan (perayaan 17 Agustus) itu akar masalahnya,” kata Mardianto.

Undangan RDPU di Komisi I DPRD Kota Batam, Jumat, 13 Oktober 2023

Intimidasi berupa pemaksaan pengunduran diri, menurut Mardianto, tidak seharusnya dilakukan. ”Kalau mereka mau mengundurkan diri, silahkan, tetapi saya akan terus melakukan tugas sebagai Ketua RW. Saya tidak pernah menghindar dari kewajiban sebagai Ketua RW. Saya sudah memilih untuk melakukan tugas dengan baik, jangan sampai dirusak oleh pilihan politik,” ucap Mardianto. Mardianto didampingi oleh Sekretaris dan Bendahara RW 21 Graha Namarina Tanjungriau, Sekupang, Batam.

Turut hadir dalam RDPU, Lurah Tanjungriau Samsudin dan Camat Sekupang Komarull Azmi. Selain itu hadir juga dari perangkat Pemerintahan Kota Batam, yakni Bagian Hukum dan staf Bagian Hukum. Bagian Hukum Pemkot Batam, menjelaskan pada Pasal 29 Perwako nomor 22 tahun 2020 ayat (4) disebut: Pengurus RW behenti atau diberhentikan karena: a habis masa bhakti; b meninggal dunia; c mengundurkan diri; d menjadi pengurus partai politik atau terpilih menjadi anggota legislatif; e pindah tempat tinggal ke luar dari wilayah RW yang bersangkutan; f tidak lagi memenuhi syarat menjadi Ketua RW sebagaimana dimaksud dalam pasal 25 ayat 1.

Ini semua dilatar-belakangi dukungan kepada caleg dan parpol, karena saya tidak tunduk pada kehendak mereka (para Ketua RT, Lurah dan Camat). Karena itu saya dipaksa mengundurkan diri, ya jelas, saya tidak mau. Sebenarnya, jika saya diberhentikan dari jabatan sebagai Ketua RW, malah lebih leluasa untuk mempromosikan partai dan caleg tertentu ke warga.

Mardianto, Ketua RW Graha Namarina, Tanjungriau, Sekupang, Batam.

Sementara pada rekaman pertemuan antara Kepala Lurah dan ratusan warga RW 21 Graha Namarina Tanjungriau, Sekupang, Batam, terdengar Lurah Samsudin memberi arahan. ”Berdasarkan malam ini kita voting langsung, untuk yang tandatangan, ada yang berubah pikiran? Tercatat yang hadir 136. Yang jelas malam ini yang hadir 136. Kami ucapkan terimakasih banyak. Dengan hasil pertemuan kita, maka, saya sebagai lurah mencabut SK Ketua RW. Butuh proses, bukan malam ini, besok langsung (dicabut),” kata Samsudin, berdasarkan rekaman pertemuan beberapa waktu lalu.

Rekaman itulah yang memicu dilakukannya pertemuan RDPU Kamis, 12/10/2023. RDPU juga dihadiri oleh Ketua RT II ‘Zulham Efendy, Ketua RT I Panji Turnip, Ketua RT III Alfin Riyadi Siregar. Pada bagian akhir rapat, ketiga Ketua RT di bawah Ketua RW Mardianto menyerahkan pengunduran diri sebagai Ketua RT. ”Kami akan mengajukan gugatan PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara),” kata warga serempak di sela pertemuan yang dipimpin Anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Muhamad Fadli.

Para Ketua RT yang menyatakan mengundurkan diri mengaku masalah antara warga dengan Ketua RW bukan masalah politik, tetapi karena pengumpulan dana untuk Perayaan 17 Agustus 2023 yang lalu. Sebagian dana disisihkan untuk peresmian fasilitas umum yang dibangun dari dana Pokir (Pokok Pikiran) salah satu Anggota DPRD Provinsi Kepri. ”Harusnya dana yang terkumpul Rp8 juta lebih digunakan untuk perayaan 17 Agustus 2023, tetapi kenyataannya dana yang digunakan untuk hadiah-hadiah hanya Rp4 juta,” kata salah seorang Ketua RT.

Hadir dalam pertemuan RDPU, Ketua Komisi I DPRD Kota Batam Lik Khai (NasDem), Safari Ramadhan (Partai PAN), Utusan Sarumaha (Partai Hanura), dan Amri Bedu (PKS). ”Ini sebenarnya masalah yang harus diselesaikan oleh Lurah atau Camat. Tetapi, dibawa ke kami (Komisi I DPRD Kota Batam) untuk dimediasi. masalah perbedaan (dukungan politik dll), tidak perlu dibawa ke DPRD. Jangan sampai ada konflik di tengah warga, karena yang akan rugi warga sendiri,” kata Safari Ramadhan.

Informasi yang berkembang, Lurah dan Ketua RT mengarahkan warga untuk mendukung Caleg dari Partai NasDem, yakni Musofa untuk Caleg Provinsi dan Rival Pribadi untuk Kota Batam. Sudah menjadi rahasia umum di Kota Batam para Ketua RT dan Ketua RW serta perangkat kelurahan dan kecamatan diarahkan untuk mendukung partai penguasa, yakni Partai NasDem. Wali Kota Batam ex officio Kepala BP Batam Muhammad Rudi memegang jabatan sebagai Ketua DPW Partai NasDem Provinsi Kepulauan Riau, yang juga akan bertarung memperebutkan kursi Gubernur Kepri pada 2024. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *